2 Warga China Dideportasi, Terjaring Razia di Kawasan Industri Kendal
Imigrasi Semarang mendeportasi dua WN China yang terjaring operasi pengawasan di KIK. Sebanyak 505 WNA diperiksa legalitasnya.
Ilustrasi kekerasan/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY memeriksa lima petugas Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Kamis (4/11/2021). Pemeriksaan dilakukan karena para petugas terindikasi menerapkan kedisiplinan berlebihan terhadap para warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Kami temukan indikasinya ada lima petugas yang sering melakukan seperti itu, penerapan kedisiplinan terlalu berlebihan dan membuat tidak nyaman warga binaan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani saat dihubungi di Jogja, Kamis (4/11/2021).
Hal itu terungkap berdasarkan hasil investigasi sementara yang dilakukan Kanwil Kemenkumham DIY selama empat hari di lapas yang terletak di Pakem, Kabupaten Sleman itu.
"Setelah berkali-kali kami lakukan investigasi kedalam wisma, memang tidak cukup sekali, kami harus masuk lagi ke dalam, masuk pelan-pelan begitu. Akhirnya memang ada indikasi terjadi penerapan disiplin yang memang dirasa berlebihan kepada warga binaan," kata Gusti Ayu.
Baca juga: Kalapas Narkotika Pakem Bantah Ada Penyiksaan di Penjara
Penerapan disiplin berlebihan itu, ujar dia, diduga dilakukan lima petugas itu saat masa pengenalan lingkungan (mapenaling) bagi para penghuni lapas baru, khususnya yang berada di Blok Edelweis Lapas.
Lima orang itu sehari-hari memiliki posisi sebagai petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan beberapa lainnya sebagai petugas regu pengamanan lapas.
"Karena memang merekalah yang melakukan mapenaling di Blok Edelweis," ungkap Ayu.
Penerapan disiplin kepada warga binaan, kata dia, memang diperlukan saat masa pengenalan lingkungan lapas. Bahkan hal serupa dapat dijumpai di lapas lainnya.
Melalui mapenaling, katanya, warga binaan yang baru tiba mendapatkan pengarahan mengenai aturan main selama berada di lapas.
"Mereka yang tadinya mungkin di luar tidak mendapatkan disiplin, lalu untuk mengikuti pembinaan-pembinaan itu kan perlu kedisiplinan. Tapi mungkin itu yang dirasakan ada yang berlebihan. Di semua lapas pasti akan ada tindakan disiplin dalam mapenaling," kata dia.
Gali Informasi
Mengenai sejauh mana tindakan berlebihan itu dilakukan, ia belum bisa membeberkan karena tim pemeriksa masih akan menggali informasi lebih dalam dengan memanggil kelima orang itu ke Kantor Kanwil Kemenkumham DIY.
"Kemarin surat keputusan (SK) Pak Kakanwil sudah turun untuk menarik lima orang itu ke Kanwil (Kemenkumham DIY) mulai hari ini. Tim pemeriksa sudah kami buatkan SK untuk melakukan pemeriksaan semuanya. Jadi kita tinggal tunggu nanti hasilnya seperti apa," ujar dia.
Jika terbukti bersalah, ia memastikan Kemenkumham bakal memproses serta menjatuhkan sanksi bagi kelima petugas itu.
"Mereka kami tarik sementara untuk menggali informasi lebih dalam seperti apa berlebihannya, kan kami harus tahu alasan-alasannya seperti apa. Tidak langsung menyalahkan, tetapi kita akan gali dulu seperti apa, kalau memang salah kenapa tidak, kita akan proses dan kita beri sanksi," ucap dia.
Gusti Ayu memastikan Tim Investigasi Kanwil Kemenkumham DIY bakal bekerja objektif mengurai kasus tersebut.
"Harus objektif. ini bukan masalah yang biasa. Ini melanggar HAM kalau memang terjadi," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) -Jawa Tengah pada Senin (1/11) mengenai dugaan penganiayaan yang mereka alami selama di lapas tersebut.
Vincentius Titih Gita Arupadatu, salah seorang eks napi Lapas Narkotika mengaku mengalami tindak kekerasan saat menghuni lapas tersebut mulai diinjak-injak, dipukul menggunakan selang, hingga dipukul memakai kelamin sapi jantan yang sudah dikeringkan. Vincentius dan eks napi lainnya juga diduga mengalami pelecehan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Imigrasi Semarang mendeportasi dua WN China yang terjaring operasi pengawasan di KIK. Sebanyak 505 WNA diperiksa legalitasnya.
Apple Event 9 September digelar pukul 00.00 WIB. iPhone lipat dan iPhone 18 Pro menjadi produk yang paling dinanti.
FIFA ASEAN Cup 2026 masuk kalender FIFA Matchday sehingga Timnas Indonesia berpeluang diperkuat pemain abroad.
Tol Jogja-Bawen Seksi 6 Ambarawa-Bawen ditargetkan beroperasi November 2026 setelah memasuki tahap Uji Laik Fungsi Operasi.
Cara edit foto 80-an di ChatGPT dengan fitur 80s Flashback. Simak langkah, prompt kustom, dan tips agar hasil foto retro lebih menarik.
Bantuan pangan pemerintah meringankan beban keluarga Hayati Sahempa, warga miskin di Bailang, Manado, yang hidup dengan dapur beralas tanah.