Advertisement

Nani Kasus Satai Beracun Dituntut 18 Tahun Penjara

Ujang Hasanudin
Senin, 15 November 2021 - 15:37 WIB
Bhekti Suryani
Nani Kasus Satai Beracun Dituntut 18 Tahun Penjara Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus sate beracun-Harian Jogja - Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul untuk menjatuhkan hukuman selama 18 tahun penjara terhadap terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman, 25. Tuntutan tersebut dinilai jaksa pantas karena terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP.

Nani merupakan terdakwa pengiriman paket satai yang sudah dicampur racun sianida yang menewaskan Naba Faiz, 10, anak seorang tukang ojek beraplikasi daring, Bandiman, 47, warga Sewon, Bantul, pada 25 April lalu. Kiriman paket sate tersebut awalnya ditujukan untuk kekasihnya Aiptu Tomi yang merupakan anggota Polresta Jogja di perumahan Kasihan, Bantul.

Advertisement

Namun istri Tomi menolak paket tersebut dengan alasan tidak mengenali pengirimnya. Akhirnya paket sate tersebut diberikan kepada Bandiman, kemudian dimakan oleh keluarga Bandiman. Setelah makan satai tersebut semua keracunan, bahkan Faiz Naba meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

BACA JUGA: Cek Besaran Kuota Internet Gratis Kemendikbud Tahap 3!

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” kata JPU Kejari Bantul, Nur Hadi Yutama, saat membacakan tuntutan di PN Bantul, Senin (15/11/2021).

Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang Cakra PN Bantul. Sementara terdakwa Nani hadir secara daring dari Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Perempuan di Wonosari, Gunungkidul. Dalam tuntutannya, Nur Hadi Yutama mengatakan bahwa yang memberatkan terdakwa adalah karena terdakwa sudah merencanakan pembunuhan dengan membeli racun secara daring sebanyak tiga kali.

Dipaparkan jaksa bahwa pada Juli 2020 terdakwa Nani sudah membeli sianida jenis KCN. Kemudian pada Januari 2021 Nani kembali membeli sianida jenis NaCN, dan terkahir pada Maret 2021 Nani kembali membeli sianida secara daring. Selanjutnya dari histori pencarian internet di ponsel milik terdakwa Nani ditemukan Nani pernah mencari di internet enam racun paling mematikan di dunia pada 18 Februari silam.

Nani juga mencari informasi tentang kasus pembunuhan menggunakan sianida, “Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli tiga kali racun sianida secara online,” kata Nur Hadi. Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara, Kuasa Hukum Nani Apriani Nurjaman, Anwar Ary Widodo mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. Pihaknya tidak setuju dengan Pasal yang diterapkan oleh JPU, karena menurutnya kejadian pengiriman paket sate beracun yang menewaskan Naba Faiz tersebut tanpa sengaja atau salah sasaran.

“Kalau perencanaan memang unsurnya ada, tapi perbuatannya target bukan itu [bukan korban Naba Faiz], kami berharap pasal yang akan diterapkan majelis hakim pasal alternatifnya, yakni pasal 359 KUHP,” kata Anwar.

Pasal 359 KUHP merupakan pasal kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mati atau meninggal dunia. Ancaman dalam Pasal tersebut adalah lima tahun penjara, “Menurut pandangan kami [tuntutan jaksa] unsurnya belum terselesaikan atau tidak terpenuhi, kami berharap nantinya majelis hakim melakukan pasal alternatifnya, yakni Pasal 359 KUHP,” ujar Anwar.

Pihaknya akan melakukan pembelaan melalui pledoi pada pekan depan setelah menerima salinan tuntutan dari JPU. Sementara Hakim ketua Aminuddin mengatakan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah kuasa hukum Nani akan membacakan nota keberatan atau pledoi pada 22 November mendatang. Aminuddin mempersilahkan terdakwa Nani mengajukan permohonan secara tertulis atau pembelaan

“Berarti ada dua, satu pembelaan dari dirimu [terdakwa Nani] atau permohonan. Dan penasihat hukum mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis pada 22 November 2021,” kata Aminuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Bus Damri ke Bandara YIA Kulonprogo

Jadwal Bus Damri ke Bandara YIA Kulonprogo

Jogjapolitan | 53 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Alihkan Dana Pendidikan dan BLT untuk Danai Makan Siang Gratis, Prabowo Dikritik

News
| Sabtu, 02 Desember 2023, 01:07 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement