IKN Teken KPBU Rp2,629 Triliun untuk Bangun 8 Tower ASN
Otorita IKN menandatangani KPBU Rp2,629 triliun untuk membangun delapan tower hunian ASN. Konstruksi dimulai Februari 2027.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Perhubungan Kota Jogja menjaring sebanyak 20 kendaraan roda empat di sepanjang Jalan Pasar Kembang karena melanggar ketentuan parkir pada akhir pekan lalu dan empat di antaranya diproses tilang oleh kepolisian.
“Setiap akhir pekan, kami tetap melakukan operasi penertiban parkir dan akhir pekan lalu dilakukan di Jalan Pasar Kembang dari ujung timur sampai ke barat,” kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Asung Waluyo di Jogja, Senin (22/11/2021).
Menurut dia, penertiban parkir di Jalan Pasar Kembang tersebut dilakukan karena di ruas jalan tersebut sudah dilengkapi dengan marka biku-biku yang artinya tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai lokasi parkir tepi jalan.
BACA JUGA: Baru Kenal Cowok di Medsos Langsung Percaya, Mahasiswi Ini Malah Kemalingan Motor
Dalam operasi penertiban, lanjut Asung, Dinas Perhubungan Kota Jogja bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian untuk proses tilang, serta dibantu TNI.
“Jika di dalam mobil yang diparkir masih ada pengemudinya, maka kami akan kenakan proses tilang,” katanya.
Sedangkan untuk kendaraan yang diparkir dan ditinggal oleh pengemudinya, maka akan ditempel stiker yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut melanggar ketentuan parkir dan datanya masuk dalam catatan pelanggaran di Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
“Jika di kemudian hari kendaraan tersebut masih diketahui melanggar parkir, maka bisa dikenakan sanksi penggembosan ban. Supaya jera,” katanya.
Ia memastikan tidak ada juru parkir yang bertugas di ruas Jalan Pasar Kembang.
Selain menyasar kendaraan roda empat, penertiban parkir dilakukan untuk sepeda motor, khususnya yang memanfaatkan trotoar untuk parkir.
“Kami pernah melakukan penggembosan ban sepeda motor yang nekat parkir di trotoar tapi belum mampu memberikan efek jera. Kami akan koordinasi dengan pihak lain untuk penertibannya karena trotoar memang bukan untuk parkir,” katanya.
Sementara itu, Camat Gedongtengen Ananto Wibowo mengatakan sudah berkoordinasi dengan wilayah, khususnya RW untuk menjaga agar trotoar di Jalan Pasar Kembang bisa berfungsi optimal.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk penertiban parkir. Sejauh ini, yang bisa dilakukan adalah mengingatkan warga agar tidak parkir di trotoar,” katanya.
Saat diberlakukan kebijakan pengetatan aktivitas selama pandemi COVID-19 , lanjut dia, hampir tidak ada warga yang memarkirkan kendaraan di trotoar atau di tempat larangan parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang.
“Mungkin saja setelah ada pelonggaran aktivitas dan kawasan Malioboro kembali ramai, maka aktivitas parkir juga meningkat. Yang jelas, kami dari wilayah tetap mengingatkan agar tidak menggunakan trotoar untuk parkir,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Otorita IKN menandatangani KPBU Rp2,629 triliun untuk membangun delapan tower hunian ASN. Konstruksi dimulai Februari 2027.
Kiandra Ramadhipa turun ke posisi keenam Moto3 Junior 2026 setelah finis ke-10 di Misano akibat penalti enam detik.
Mahasiswa ITB Dody Muhammad Pasha meninggal dunia saat mengikuti ITB Ultra Marathon 2026 di Cianjur. Tim medis sempat memberikan pertolongan.
Boyamin Saiman dari MAKI menduga Nusron Wahid berada di Malaysia saat mangkir dari panggilan KPK terkait dugaan korupsi di ATR/BPN.
Lebih dari 1.800 orang ditangkap setelah demo di Prancis berakhir ricuh. Ratusan petugas terluka dan sejumlah bangunan rusak.
Empat suporter PSS Sleman tewas dalam kecelakaan di Tol Madiun. Bupati Sleman menyampaikan belasungkawa dan mengimbau suporter away menggunakan bus.