Advertisement

Korupsi Tanah Pelungguh Mantan Lurah di Bantul Rugikan Negara Rp174 Juta

Ujang Hasanudin
Senin, 22 November 2021 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Korupsi Tanah Pelungguh Mantan Lurah di Bantul Rugikan Negara Rp174 Juta Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menyebut kerugian negara dari dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) yang dilakukan oleh tersangka Wahyu Widodo senilai Rp174 juta. “Hasil audit inspektorat total kerugian negara Rp174.338.500,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bantul, Hanung Widyatmaka, Senin (22/11/2021).

Hanung mengatakan ada dua kasus yang menjerat mantan lurah Srigading, Kapanewon Sanden, Bantul, tersebut, yakni terkait penyewaan tanah kas desa atau pelungguh yang seharusnya diserahkan kepada kalurahan setelah purna tugas per 20 Maret 2020 namun masih disewakan oleh tersangka sehingga tersangka dinilai memperkaya diri sendiri.

Advertisement

Kemudian kasus kedua adalah terkait penambahan tanah pelungguh bagi 28 perangkat kalurahan yang dilakukan oleh tersangka melalui Peraturan Kalurahan (Perkal) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa Srigading.

BACA JUGA: Data 22 November 2021: Terus Turun, Kasus Baru Covid-19 di DIY Tinggal Segini

Dalam Perkal tersebut 28 pamong kalurahan mendapat tambahan tanah pelungguh termasuk Wahyu Widodo pada 2019 lalu. Namun sayangnya Perkal tersebut tidak diikuti dengan Surat Keputusan (SK) yang menjelaskan detail tambahan tanah pelungguh bagi pamong sehingga dinilai terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Setelah dugaan korupsi itu mencuat, sejumlah perangkat desa mengembalikan tanah pelungguh dan mengembalikan uang sewa dari tambahan pelungguh tersebut, namun tersangka Wahyu Widodo belum mengembalikan.

“Dari perangkat itu mereka sudah mengembalikan karena mereka menyadari ini tak sesuai prosedur, hampir semua mengembalikan paling kurang 2-3 perangkat. Yang punya ide dan gagasan awal siapa? Tidak dikesampingan kondisi warga saat itu 2019 menjelang pilur,” papar Hanung.

Pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsidernya pasal 3 Undang-undang yang sama.

Dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 31/1999 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Saat ini Kejari sudah menahan tersangka Wahyu Widodo sejak Jumat, pekan lalu hingga 20 hari ke depan. Namun Hanung berharap sebelum 20 hari berkas kasus tersangka bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sebelumnya anggota penasihat hukum tersangka Wahyu Widodo akan mengajukan penangguhan penahanan tersangka. Terkait penangguhan penahanan tersangka tersebut, Hanung menyatakan hal itu merupakan hak tersangka.

“Penangguhan atau pengajuan permohonan pengajuan penahanan atau tidak ditahan hak tersangka, kalau ada surtanya nanti kan ditelaah dan dipelajari dari penuntut umum kesimpulan seperti apa nanti dilaporkan. Sama seperti tadi permohonan penangguhan hak tersangka. Penuntut umum punya hak mengabulkan apa tidak tergantung pertimbangkan,” ujar Hanung. Sampai Senin siang pihaknya belum mendapat laporan adanya permohonan surat penangguhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat

News
| Rabu, 24 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement