Advertisement

Promo November

Jadi Tersangka Korupsi Proyek GOR, Pejabat di Kulonprogo Masih Melenggang

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 23 November 2021 - 19:27 WIB
Bhekti Suryani
Jadi Tersangka Korupsi Proyek GOR, Pejabat di Kulonprogo Masih Melenggang Gedung Olahraga (GOR) Cangkring yang berada di Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kulonprogo, pada Selasa (23/11/2021) - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulonprogo mengakui salah satu pejabatnya terlibat dalam kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring yang berada di Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kulonprogo.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulonprogo, Arif Prastowo, mengatakan pejabat yang tersandung kasus dugaan korupsi GOR Cangkring berinisial RS diminta kooperatif dan mengikuti proses persidangan yang harus dilalui.

Advertisement

"Kami menghormati proses-proses hukum [persidangan]. Status [RS] masih aktif seperti biasanya," ujar Arif pada Selasa (23/11/2021).

Dikatakan Arif, status RS di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga belum terpengaruh sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap [inkrah] yang disandang oleh RS.

BACA JUGA: Update 23 November 2021: Kasus Covid-19 di DIY Bertambah 15, Cek Data Lengkapnya

"Tidak [dinonaktifkan], karena kan status kepegawaiannya sebelum ada keputusan inkrah ya masih aktif," terang Arif.

Lebih lanjut, sejumlah saksi juga diakui oleh Arif telah diminta keterangan dari penyidik Kejari Kulonprogo. Ada beberapa orang yang terkait dengan itu.

"Tentu yang ada di dalam ketugasan pembangunan GOR Cangkring pada waktunya itu. Untuk jumlahnya saya tidak hapal. Saksi yang diperiksa merupakan pegawai yang berasal dari bidang terkait dan keuangan," ungkap Arif.

Pendampingan hukum kepada korban juga dikatakan oleh Arif menjadi tanggung jawab RS selaku pejabat yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi GOR Cangkring.

"Tentang penunjukan kuasa hukum dan sebagainya itu ya mandiri dari yang bersangkutan. Untuk pendampingan hukum secara mandiri. Kami dari dinas ya secara formal tidak melakukan pendampingan hukum," terang Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement