Ibu di Bantul Polisikan Anak karena Jual Perabotan hingga Genting Rumah
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Paliyem, 57, warga Dusun Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Bantul, melaporkan anaknya berinisial DRS, 24, ke Polsek Pundong. Laporan tersebut lantaran DRS telah menjual perabotan rumah, bahkan hingga genteng rumah hanya untuk bersenang-senang bersama pacarnya.
Kanit Reskrim Polsek Pundong, Ipda Heru Pracoyo mengatakan aksi menjual prabotan rumah yang dilakukan tersangka DRS itu dimulai sejak 14 Oktober lalu. Perabotan yang dijual DRS misalnya lemari, satu set kursi, daun pintu, hingga genteng. Harga jualnya pun jauh dari harga pasaran.
Advertisement
Aksi DRS diketahui warga pada Minggu (7/11/2021) lalu saat akan menjual genteng rumah. “Genting rumahnya sudah diangkut ke dalam truk untuk dijual, beruntung warga sekitar sempat menghentikan dan melaporkan perbuatan DRS ke ibunya,” kata Heru, Selasa (23/11/2021).
Melihat genting rumahnya sudah diturunkan semua, sang ibu marah dan melaporkan ke polisi, “Orang tuanya juga sudah bilang bahwa dirinya, Pak RT, tetangga, sudah sering menasehati, tapi tetap tidak bisa. Ibunya pun minta dilanjutkan [proses hukum],” ujar Heru.
Baca juga: Sindikat Copet Lintas Negara Bakal Beraksi di MotoGP Mandalika
Heru menyatakan bahwa pada hari Minggu itu pihaknya sempat memberikan waktu untuk mediasi. Namun karena kesabaran sang Ibu sudah habis, DRS tetap dilaporkan ke Polsek Pundong. Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut.
Lebih lanjut Heru mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka DRS, perabotan rumah itu dijual dengan harga murah karena yang penting mendapatkan uang. Misalnya lemari dan empat kursi panjang dijual seharga Rp500.000. Sementara dua daun pintu, meja, kursi dijual sehargar Rp700 ribu. Padahal untuk daun pintu saja harga di pasaran Rp2,5 juta.
“Total kerugian kalau dihitung lebih dari Rp24 juta,” papar Heru. Sementara uang hasil penjualan berdasarkan keterangan tersangka, kata Heru, digunakan untuk berfoya-foya bersama teman perempuannya.
Dalam kasus tersebut polisi menjerat DRS dengan Pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Saat ini tersangka DRS mendekam di Polsek Pundong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Vanuatu Kembali Diguncang Gempa Bumi Besar, Kali Ini Magnitudo 6,1
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berduel Malam Ini, Berikut Susunan Pemain Persija vs PSS Sleman
- Tol Jogja-Solo: Beroperasi Gratis, Begini Kondisi Ruas Tol Klaten-Prambanan
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Selama Libur Nataru Berlaku 22 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Terlengkap Selama Libur Nataru, Berlaku 22 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025
- Jadwal KA Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jogja Selama Libur Nataru Berlaku 22 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025
Advertisement
Advertisement