Advertisement
HARIAN JOGJA HARI INI: Guru Honorer Harus Diupah Layak
Halaman muka Harian Jogja edisi Jumat, 26 November 2021. - Istimewa
Advertisement
Guru Honorer Harus Diupah Layak
JOGJA—Pemda DIY menyebut gaji guru honorer sekolah negeri di provinsi ini di atas upah minimum kabupaten atau kota (UMK). Meski demikian, masih ada guru yang menerima upah sangat rendah di bawah Rp1 juta per bulan.
Advertisement
Vaksinasi Maksimal Cegah Peningkatan Kasus Covid-19
Kekhawatiran hadirnya potensi gelombang III di Indonesia tak terhindarkan. Untuk itu, cakupan vaksinasi maksimal perlu ditegakkan.
4 Siswa Positif Covid-19
UMBULHARJO—Pemkota Jogja melaporkan terdapat empat murid yang terkonfirmasi positif Covid-19 dari hasil skrining acak yang dilakukan di sejumlah sekolah sejak awal pekan ini.
Retribusi Wisata Pantai Segera Naik
BANTUL—Untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mewacanakan kenaikan tarif retribusi wisata pantai. Besaran kenaikan yang direncanakan sekitar Rp5.000, atau menjadi Rp15.000 per orang termasuk premi asuransi.
Pemkab Siapkan Sanksi untuk RS
KULONPROGO—Pemkab Kulonprogo menghargai langkah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo yang menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Gor Cangkring. Jika nantinya terbukti bersalah, Pemkab bakal menjatuhkan sanksi untuk RS.
7 Siswa SLB Positif Covid-19
GUNUNGKIDUL–Sebanyak tujuh siswa SLB Negeri 1 Gunungkidul dinyatakan positif Covid-19 setelah ikut tes swab massal. Pembelajaran tatap muka di sekolah ini terpaksa dihentikan sementara.
Perjalanan Masih Panjang
SOLO—PSIM Jogja berhasil menundukkan PSG Pati dengan skor 1-0 dalam laga kesembilan Grup C Liga 2 di Stadion Manahan, Solo, Rabu (24/11) malam. Kemenangan penting yang mendekatkan Laskar Mataram ke delapan besar itu dipersembahkan untuk suporter dan keluarga pemain.
Pemerintah Diminta Berikan Stimulus
JAKARTA—Pemerintah diminta mengalokasikan bantuan usaha kepada biro perjalanan wisataseiring kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Anda dapat membaca lebih lengkap di Harian Jogja versi cetak. Dapatkan Harian Jogja dengan harga Rp3.000 di agen terdekat. Selamat membaca. Harian Jogja, berbudaya, menginspirasi, terpercaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lima Darurat! Militer Peru Atasi Kriminalitas dan Demo Gen-Z
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



