Advertisement
Nongkrong Sambil Mengacungkan Celurit, Belasan Remaja di Berbah Ditangkap Polisi
![Nongkrong Sambil Mengacungkan Celurit, Belasan Remaja di Berbah Ditangkap Polisi](https://img.harianjogja.com/posts/2021/11/29/1089483/senjata-tajam.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Sebanyak 13 orang yang meliputi 12 remaja dan satu orang dewasa diamankan Polsek Berbah atas dugaan kepemilikan sejumlah senjata tajam. Mereka ditangkap setelah adanya laporan warga kepada polisi pada Minggu (28/11/2021) dini hari.
Kapolsek Berbah, Kompol Eko Wahyu Nugraheni, menjelaskan 12 remaja yang ditangkap berasal dari beberapa sekolah yang berbeda, meliputi enam anak adalah adalah SMA/SMK di Kota Jogja, tiga anak dari SMA/SMK di Bantul dan dua anak dari SMA/SMK di Sleman. “Satu dewasa tidak bekerja,” ujarnya, Senin (29/11/2021).
Advertisement
Penangkapan bermula ketika ada seorang warga yang melewati lokasi tempat para remaja tersebut sedang nongkrong di pinggir jalan, di Kalurahan Kalitirto, Kapanewon Berbah, sekira pukul 02.00 WIB. “Salah satu anak nongkrong mengacungkan celurit,” ungkapnya.
Warga tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan bertemu dengan petugas Polsek Berbah yang sedang berpatroli tak jauh dari lokasi. Warga ini pun melaporkan apa yang ia lihat dan selanjutnya polisi mendatangi lokasi tempat para remaja itu nongkrong.
BACA JUGA: 26 Siswa di Kota Jogja Positif Covid-19, Wawali: Tidak Ada Klaster
Setelah memeriksa para remaja ini dan lokasi di sekitarnya, polisi menemukan empat celurit, satu tongkat besi dan satu gir yang diikat pada kain. Benda-benda ini ditemukan tergeletak di dalam parit dekat mereka nongkrong, dalam kondisi tercecer dari sebuah karung.
13 orang itu pun kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dari 13 orang ini baru tiga orang yang mengakui memiliki senjata tajam tersebut. polisi pun masih mendalami kejadian ini karena kemungkinan masih ada pelaku lain.
Ia memastikan 13 orang ini tidak tergabung dalam sebuah organisasi yang sama, melainkan belum lama saling mengenal. Sembari menunggu proses penyelidikan, para remaja ini menjalani wajib apel setiap hari dengan didampingi orang tuanya.
Hal ini kata dia, tidak menghentikan proses hukum. Pasal dan ancaman hukuman meliputi Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan anak dan UU RI No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Nilai Transaksi Selama Bantul Creative Expo 2024 Diproyeksi Capai Rp7 Miliar
- Dinkes Buka Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Selama Bantul Creative Expo 2024 di Pasar Seni Gabusan
- Anggaran Terbatas Jadi Kendala Pembentukan Kalurahan Tangguh Bencana di Bantul Tahun Ini
- Sejarah Terulang, Pembangunan Talud dan Pagar Makam di Kampung Mrican Menjadi Sasaran TMMD
- Coklit Rampung 100 Persen, KPU DIY Segera Menyusun DPS Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement