Advertisement
Desa di Bantul Ini Dinobatkan KPK sebagai Desa Antikorupsi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menobatkan sebuah desa di Bantul sebagai desa antikorupsi.
Kasus korupsi di Indonesia banyak melibatkan perangkat desa dari kepala desa (lurah) sampai dengan perangkat yang ada di bawahnya. KPK mencatat selama 2020 ada 141 kasus korupsi yang melibatkan perangkat desa dan pada semester pertama 2021 sudah 61 kasus.
Advertisement
Direktur Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan, 141 kasus korupsi di desa selama 2020 ini rinciannya 132 kepala desa dan 50 aparatur desa. Sedangkan di semester pertama 2021 ada 61 kepala desa atau lurah dan 24 aparatur desa yang terlibat korupsi.
BACA JUGA: Info Stok Darah di PMI DIY Rabu, 1 Desember 2021
“Ini menjadi perhatian kami (KPK) makanya kami turun ke desa agar bagaimana perangkat desa dan masyarakatnya bisa berpartisipasi dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya dalam Media Briefing Peluncuran Desa Antikorupsi di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Selasa (30/11/2021).
Dalam pemberantasan korupsi, KPK tidak hanya menyasar hilirnya saja. Namun di hulu juga harus diberikan pemahaman upaya pencegahan tidak pidana korupsi. Ada tiga strategi yang dilakukan, mulai dari pendidikan, pencegahan, dan penegakan hukum yang berjalan secara sinergi dan simultan. KPK juga membentuk desa antikorupsi karena menjadi miniatur Indonesia yang jumlahnya mencapai 74.961.
“Ketika sudah terbentuk desa antikorupsi maka pemerintah diatasnya juga antikorupsi," ujarnya.
Hasil survey BPS 2021, kata dia, masyarakat di perkotaan lebih antikorupsi dibandingkan masyarakat desa. Untuk itulah KPK perlu menyentuh desa dengan memberikan pemahamam kepada perangkat desa tentang tata kelola anggaran, peningkatan kapasitas SDM dan sistem manajemennya untuk menghindari perkara korupsi.
“Ini kami lakukan akan tidak terjadi lagi korupsi di desa,” katanya.
Program desa antikorupsi lebih pada upaya mensinergikan program pemerintah pusat, daerah dan desa sehingga tidak ada korupsi. Program ini lebih diutamakan pada implementasi dengan pelibatan masyarakat. KPK akan menggandeng Kemendes PDTT, Kemendagri, KemenPAN RB, Kemenkeu untuk mensinergikan desa antikorupsi.
Inspektur Daerah (Irda) Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan, mereka mengajukan tiga desa untuk dijadikan desa antikorupsi yakni Desa Sumbermulyo, Sumberagung dan Desa Panggungharjo. Namun setelah proses verifikasi Desa Panggungharjo yang lolos dan akan dicanangkan sebagai desa antikorupsi.
“Dengan pencanangan ini diharapkan desa bisa bersinergi dengan Inspektorat agar nantinya apa yang ada di Desa Panggungharjo bisa direplikasi ke desa lain di Bantul,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di inews.id berjudul "Lurah Rawan Korupsi, KPK Bentuk Desa Antikorupsi di Bantul"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
- 50 Tahun Eksis, PT Dan Liris Fokus pada Digitalisasi, Inovasi, & Keberlanjutan
- Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029, Kawal 17 Programnya
- Bawaslu Sragen Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Baru untuk Existing
- Giliran Komunitas Otomotif Jepara Dukung Kapolda Jateng Maju Cagub Jateng 2024
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement