Advertisement

Desa di Bantul Ini Dinobatkan KPK sebagai Desa Antikorupsi

Newswire
Rabu, 01 Desember 2021 - 13:47 WIB
Bhekti Suryani
Desa di Bantul Ini Dinobatkan KPK sebagai Desa Antikorupsi Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menobatkan sebuah desa di Bantul sebagai desa antikorupsi. 

Kasus korupsi di Indonesia banyak melibatkan perangkat desa dari kepala desa (lurah) sampai dengan perangkat yang ada di bawahnya. KPK mencatat selama 2020 ada 141 kasus korupsi yang melibatkan perangkat desa dan pada semester pertama 2021 sudah 61 kasus. 

Advertisement

Direktur Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan, 141 kasus korupsi di desa selama 2020 ini rinciannya 132 kepala desa dan 50 aparatur desa. Sedangkan di semester pertama 2021 ada 61 kepala desa atau lurah dan 24 aparatur desa yang terlibat korupsi.

BACA JUGA: Info Stok Darah di PMI DIY Rabu, 1 Desember 2021

“Ini menjadi perhatian kami (KPK) makanya kami turun ke desa agar bagaimana perangkat desa dan masyarakatnya bisa berpartisipasi dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya‎ dalam Media Briefing Peluncuran Desa Antikorupsi di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Selasa (30/11/2021).

Dalam pemberantasan korupsi, KPK tidak hanya menyasar hilirnya saja. Namun di hulu juga harus diberikan pemahaman upaya pencegahan tidak pidana korupsi. Ada tiga strategi yang dilakukan, mulai dari pendidikan, pencegahan, dan penegakan hukum yang berjalan secara sinergi dan simultan. KPK juga membentuk desa antikorupsi karena menjadi miniatur Indonesia yang jumlahnya mencapai 74.961.

“Ketika sudah terbentuk desa antikorupsi maka pemerintah diatasnya juga antikorupsi," ujarnya.

Hasil survey BPS 2021, kata dia, masyarakat di perkotaan lebih antikorupsi dibandingkan masyarakat desa. Untuk itulah KPK perlu menyentuh desa dengan memberikan pemahamam kepada perangkat desa tentang tata kelola anggaran, peningkatan kapasitas SDM dan sistem manajemennya untuk menghindari perkara korupsi. 

“Ini kami lakukan akan tidak terjadi lagi korupsi di desa,” katanya.

‎Program desa antikorupsi lebih pada upaya mensinergikan program pemerintah pusat, daerah dan desa sehingga tidak ada korupsi. Program ini lebih diutamakan pada implementasi dengan pelibatan masyarakat. KPK akan menggandeng Kemendes PDTT, Kemendagri, KemenPAN RB, Kemenkeu untuk mensinergikan desa antikorupsi. 

Inspektur Daerah (Irda) Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan, mereka mengajukan tiga desa untuk dijadikan desa antikorupsi yakni Desa Sumbermulyo, Sumberagung dan Desa Panggungharjo. Namun setelah proses verifikasi Desa Panggungharjo yang lolos dan akan dicanangkan sebagai desa antikorupsi.

“Dengan pencanangan ini diharapkan desa bisa bersinergi dengan Inspektorat agar nantinya apa yang ada di Desa Panggungharjo bisa direplikasi ke desa lain di Bantul,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di inews.id berjudul "Lurah Rawan Korupsi, KPK Bentuk Desa Antikorupsi di Bantul"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : iNews.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina

News
| Kamis, 25 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement