Advertisement

Kawasan Industri Candirejo Gunungkidul Akan Diperluas

Herlambang Jati Kusumo
Minggu, 05 Desember 2021 - 22:47 WIB
Budi Cahyana
Kawasan Industri Candirejo Gunungkidul Akan Diperluas Ilustrasi - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, SEMIN—Kawasan industri di Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, Gunungkidul akan diperluas hingga ratusan hektare. 

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), sudah disepakati oleh Bupati dan DPRD Gunungkidul sejak beberapa waktu lalu. Namun, raperda tersebut belum bisa diundangkan, karena perlu diperbaiki dan harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.

Advertisement

BACA JUGA: PVMBG Ungkap Aktivitas Semeru Sebelum Erupsi Besar

Dalam draf revisi ini, terdapat penyelarasan dengan kondisi daerah. Seperti, kawasan industri yang berada di Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin yaitu kawasan industri yang awalnya 75 hektare, dalam revisi luasnya bertambah menjadi 400 hektare. Perubahan tersebut membuat perluasan juga masuk ke kalurahan terdekat.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, Winaryo mengatakan dengan perluasan yang ada diharapkan dapat menarik investor, dan membuka lapangan pekerjaan masyarakat. "Perluasan dilakukan sejalan dengan kondisi daerah yang semakin berkembang,” ucap Winaryo, Minggu (5/12/2021).

Dia menilai kawasan sekitar Candirejo merupakan kawasan yang strategis sebagai wilayah industri. Sebab, lokasinya berbatasan dengan kabupaten lainnya.

“Daerah ini juga sudah ada pabrik besar yang berdiri. Secara geografis juga mumpuni. Sehingga memang memiliki potensi yang sangat besar. Permukaan tanah juga lebih datar, akses kendaraan besar juga bisa,” ujar Winaryo.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan proses perbaikan raperda memang terus berjalan.

Ia juga mengharapkan dengan perluasan wilayah industri yang ada, memberi dampak positif bagi Gunungkidul.

“Kami dorong investasi di Gunungkidul. Namun, tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menyimpang,” ucap Irawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement