Penambangan di Lereng Merapi dan Kali Progo Dilarang, Pemda Lakukan Pengawasan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY terus melakukan pengawasan terhadap penambangan pasir di lereng Gunung Merapi dan Kali Progo. Sebab, beberapa waktu lalu Pemda DIY telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penghentian kegiatan penambangan pasir di dua lokasi itu.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan sejatinya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X beberapa waktu lalu telah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan aktivitas penambangan, baik yang ada di lereng Gunung Merapi maupun Kali Progo. Baik itu memiliki izin maupun tidak memiliki izin.
Advertisement
"Nah, pekan ini akan kami cek lagi. Apakah edaran ini telah dilaksanakan atau belum," kata Noviar.
Menurut Noviar, saat ini pihaknya mencatat di lereng Gunung Merapi ada 44 titik penambangan, 14 titik di antaranya telah ditutup, karena tak berizin dan keberadaanya dikhawatirkan mengakibatkan kerusakan daerah resapan air di lereng Merapi yang berfungsi penting menjaga ketersediaan air tanah di sejumlah wilayah DIY.
"Selain itu juga ada aktivitas penambangan di Kali Progo. Dan, ini juga akan kami cek keberadaannya," sambung Noviar.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Bupati Sleman Ogah Longgarkan Pengawasan
Noviar mengungkapkan, saat ini pihaknya tidak bisa melakukan tindakan yustisi karena terbentur aturan. Di mana berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, segala urusan perizinan penambangan berada di Pemerintah Pusat. Sehingga Satpol PP hanya bisa mengimbau kepada pelaku penambangan untuk menghentikan kegiatan.
"Kami hanya bisa lakukan pembinaan dan imbauan saja. Karena terbentur aturan tersebut," ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY Anna Rina Herbranti mengatakan maraknya kegiatan penambangan liar telah melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan undang-undang lingkungan hidup. Namun, lagi-lagi kewenangan penertiban dan pemberian izin penambangan ada di Pemerintah Pusat.
"Kami hanya bisa beri masukan ke perwakilan pusat yang ada di DIY, seperti Inspektur Tambang agar mereka tidak melakukan penambangan lagi," katanya.
Adapun langkah yang sejauh ini telah dilakukan oleh Pemda DIY adalah memortal jalan masuk ke lokasi penambangan di lereng Gunung Merapi. Ada 14 titik penambangan tak berizin yang telah diportal, di antaranya 7 di atas tanah Sultan Ground dan sisanya di tanah masyarakat.
"Untuk sungai kewenangan BBWSO. Sejauh ini yang diportal masih tetap 14 titik. Kami sendiri tetap bekerjasama dengan perwakilan pusat untuk meminta penambangan agar dihentikan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Gelar Wayang Kulit Duryudana Gugur, Ajak Masyarakat Renungkan Nilai Kepemimpinan
- Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Nataru, 21 Desember 2024-5 Januari 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 21 Desember 2024
- Jadwal DAMRI ke Malioboro, Pantai Parangtritis, Pantai Baron, Candi Prambanan dan Borobudur Magelang
Advertisement
Advertisement