Advertisement

Promo Desember

Penambangan di Lereng Merapi dan Kali Progo Dilarang, Pemda Lakukan Pengawasan

Jumali
Rabu, 08 Desember 2021 - 10:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Penambangan di Lereng Merapi dan Kali Progo Dilarang, Pemda Lakukan Pengawasan rnWarga Dusun Jomboran, Desa Sendangagung, Kecamatan Minggir, Sleman memasang sejumlah spanduk penolakan rencana penambangan pasir dengan alat berat di dinding tebing Sungai Progo pada Senin (5/10/2020).-Harian Jogja - Lajeng Padmaratri\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY terus melakukan pengawasan terhadap penambangan pasir di lereng Gunung Merapi dan Kali Progo. Sebab, beberapa waktu lalu Pemda DIY telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penghentian kegiatan penambangan pasir di dua lokasi itu.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan sejatinya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X beberapa waktu lalu telah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan aktivitas penambangan, baik yang ada di lereng Gunung Merapi maupun Kali Progo. Baik itu memiliki izin maupun tidak memiliki izin.

Advertisement

"Nah, pekan ini akan kami cek lagi. Apakah edaran ini telah dilaksanakan atau belum," kata Noviar.

Menurut Noviar, saat ini pihaknya mencatat di lereng Gunung Merapi ada 44 titik penambangan, 14 titik di antaranya telah ditutup, karena tak berizin dan keberadaanya dikhawatirkan mengakibatkan kerusakan daerah resapan air di lereng Merapi yang berfungsi penting menjaga ketersediaan air tanah di sejumlah wilayah DIY.

"Selain itu juga ada aktivitas penambangan di Kali Progo. Dan, ini juga akan kami cek keberadaannya," sambung Noviar.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Bupati Sleman Ogah Longgarkan Pengawasan

Noviar mengungkapkan, saat ini pihaknya tidak bisa melakukan tindakan yustisi karena terbentur aturan. Di mana berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, segala urusan perizinan penambangan berada di Pemerintah Pusat. Sehingga Satpol PP hanya bisa mengimbau kepada pelaku penambangan untuk menghentikan kegiatan.

"Kami hanya bisa lakukan pembinaan dan imbauan saja. Karena terbentur aturan tersebut," ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY Anna Rina Herbranti mengatakan maraknya kegiatan penambangan liar telah melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan undang-undang lingkungan hidup. Namun, lagi-lagi kewenangan penertiban dan pemberian izin penambangan ada di Pemerintah Pusat.

"Kami hanya bisa beri masukan ke perwakilan pusat yang ada di DIY, seperti Inspektur Tambang agar mereka tidak melakukan penambangan lagi," katanya.

Adapun langkah yang sejauh ini telah dilakukan oleh Pemda DIY adalah memortal jalan masuk ke lokasi penambangan di lereng Gunung Merapi. Ada 14 titik penambangan tak berizin yang telah diportal, di antaranya 7 di atas tanah Sultan Ground dan sisanya di tanah masyarakat.

"Untuk sungai kewenangan BBWSO. Sejauh ini yang diportal masih tetap 14 titik. Kami sendiri tetap bekerjasama dengan perwakilan pusat untuk meminta penambangan agar dihentikan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pulangkan 91 WNI dari Suriah

News
| Sabtu, 21 Desember 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement