Viral Video Promosi Miras di Kota Jogja, Begini Respons PKS
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Fraksi PKS DPRD Kota Jogja mengapresiasoi gerak cepat dari eksekutif dalam menanggapi video viral melalui pesan berantai yang berisi tentang promosi berbagai jenis minuman keras di salah satu toko kawasan Jalan Kusumanegara, Kota Jogja.
Video tersebut diunggah lewat salah satu akun TikTok yang menampilkan berbagai jenis minuman keras yang diperjualibelikan mulai dari harga Rp20.000. Dalam deskripsi audio disebutkan hanya usia 21 tahun ke atas yang boleh masuk ke toko tersebut dan dipastikan aman.
Advertisement
Sehingga pembeli tidak perlu sembunyi-sembunyi. Video tersebut kemudian tersebut tersebar melalui pesan berantai Whatsapp. Satpol PP Kota Jogja kemudian bergerak untuk mengecak perizinan yang ternyata belum lengkap sehingga dilakukan penutupan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Jogja Bambang Anjar Jalumurti mengapresiasi langkah cepat dari Pemkot Jogja dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Satpol PP. Karena video tersebut sudah menyebar. Hasilnya memang pemilik usaha miras tersebut belum melengkapi perizinan yang sah.
“Ternyata hanya memiliki izin terbitan OSS [online single system] lama, sehingga belum lengkap. Kami mendukung langkah eksekutif yang melakukan penindakan,” katanya, Rabu (15/12/2021).
Dengan demikian toko tersebut, lanjutnya, memang harus diberikan sanksi penutupan sampai mendapatkan izin yang sah sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021. Ia menjelaskan izin terbitan OSS tersebut masih berdasar pada PP No.24/2018 yang sudah dicabut dengan PP No.5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
Ia menyatakan seharusnya hanya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terbitan OSS belum cukup lengkap untuk menjalankan usaha, karena harus dilengkapi dengan izin berbasis resiko. “Sehingga seharusnya belum bisa operasional,” katanya.
Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Jogja Agus Winarto menerjunkan personel ke lokasi tersebut untuk memeriksa kelengkapan perizinan toko miras. Agus membenarkan prosedur perizinan toko belum lengkap sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja.
"Yang jelas kami menemukan usaha yang perizinannya belum lengkap. Kemarin sudah diberikan surat dari DPMPTSP untuk tutup karena harus melakukan migrasi perizinan OSS berbasis risiko," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
Advertisement
Advertisement