Advertisement
Viral Video Promosi Miras di Kota Jogja, Begini Respons PKS

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Fraksi PKS DPRD Kota Jogja mengapresiasoi gerak cepat dari eksekutif dalam menanggapi video viral melalui pesan berantai yang berisi tentang promosi berbagai jenis minuman keras di salah satu toko kawasan Jalan Kusumanegara, Kota Jogja.
Video tersebut diunggah lewat salah satu akun TikTok yang menampilkan berbagai jenis minuman keras yang diperjualibelikan mulai dari harga Rp20.000. Dalam deskripsi audio disebutkan hanya usia 21 tahun ke atas yang boleh masuk ke toko tersebut dan dipastikan aman.
Advertisement
Sehingga pembeli tidak perlu sembunyi-sembunyi. Video tersebut kemudian tersebut tersebar melalui pesan berantai Whatsapp. Satpol PP Kota Jogja kemudian bergerak untuk mengecak perizinan yang ternyata belum lengkap sehingga dilakukan penutupan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Jogja Bambang Anjar Jalumurti mengapresiasi langkah cepat dari Pemkot Jogja dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Satpol PP. Karena video tersebut sudah menyebar. Hasilnya memang pemilik usaha miras tersebut belum melengkapi perizinan yang sah.
“Ternyata hanya memiliki izin terbitan OSS [online single system] lama, sehingga belum lengkap. Kami mendukung langkah eksekutif yang melakukan penindakan,” katanya, Rabu (15/12/2021).
Dengan demikian toko tersebut, lanjutnya, memang harus diberikan sanksi penutupan sampai mendapatkan izin yang sah sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021. Ia menjelaskan izin terbitan OSS tersebut masih berdasar pada PP No.24/2018 yang sudah dicabut dengan PP No.5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
Ia menyatakan seharusnya hanya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terbitan OSS belum cukup lengkap untuk menjalankan usaha, karena harus dilengkapi dengan izin berbasis resiko. “Sehingga seharusnya belum bisa operasional,” katanya.
Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Jogja Agus Winarto menerjunkan personel ke lokasi tersebut untuk memeriksa kelengkapan perizinan toko miras. Agus membenarkan prosedur perizinan toko belum lengkap sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja.
"Yang jelas kami menemukan usaha yang perizinannya belum lengkap. Kemarin sudah diberikan surat dari DPMPTSP untuk tutup karena harus melakukan migrasi perizinan OSS berbasis risiko," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemenhub: 31 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Berhasil Diselamatkan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kemarau Basah Bikin Jasa Pengiriman Air di Gunungkidul Sepi Orderan
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Masih Gratis, PT JMJ Tunggu Keputusan Menteri PU Soal Tarif
- Mbah Tupon Jadi Turut Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat Ingin Duduk Bersama Selesaikan Perbuatan Melawan Hukum
- Kasus Sengatan Ubur-ubur di Pantai Selatan Bantul Terus Bertambah, Korban Paling Banyak Anak-anak
- Kepala Sekolah Rakyat DIY dari Bantul dan Kulonprogo, Formasi Guru Menyusul
Advertisement
Advertisement