Advertisement
Ini Hasil lntensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2O22

Advertisement
Yogyakarta--lntensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 merupakan salah satu pengawasan post-markef yang dilakukan BBPOM di Yogyakarta untuk memastikan produk pangan di peredaran aman dan bermutu.
Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan ini rutin dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat antara lain pangan Tanpa lzin Edar (TlEy ilegal, kedaluwarsa, dan pangan rusak (penyok, berkarat dan lain-lain) serta pangan yang berpotensi mengandung bahan
Advertisement
berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan. Pengawasan menjelang Hari Raya ini melengkapi pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang tahun oleh BBPOM di Yogyakarta, disamping kegiatan operasi / pengawasan dengan target khusus lainnya.
lntensifikasi dilakukan terkait permintaan produk pangan yang meningkatkhususnya menjelang Natal dan tahun Baru.
Situasi ini seringkali digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan pangan yang tidak aman dan/ atau tidak layak dikonsumsi.
lntensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 yang dilakukan BBPOM di Yogyakarta bekerja sama dengan lintas sektor terkait, telah memeriksa 217 sarana distribusi pangan.
Sarana distribusi yang diperiksa terdiri dari distributor, pasar modern (hypermart, supermarket, swalayan), toko dan pasar tradisional. Hasil pengawasan sejak 1 - 24 Desember memberikan hasil sebagai berikut:
Jumlah Sarana yang diperiksa: 217
Memenuhi Ketentuan: 181
Tidak Memenuhi Ketentuan: 36
Temuan Produk (pieces):
Rusak: 77 (6,0%)
Kadaluwarsa: 315 (23,4%)
Tanpa lzin Edar: 965 (71,1%)
Sarana TMK: 36
Kota Yogya: 7
Kab Bantul: 10
Kab Sleman: 8
Kab Kulonprogo: 7
Kab Gunungkidul: 4
Nilai ekonomis temuan tersebut sebesar Rp 4.094.265,- Temuan jenis produk pangan tanpa izin edar terbanyak adalah bahan tambahan pangan (pewarna, vanilli, baking powder, soda kue, perisa). Seluruh produk pangan yang TMK telah diturunkan dari rak pajang/ display, diamankan setempat, diperintahkan untuk tidak diedarkan kemudian dilakukan pemusnahan.
Untuk sarana pasar tradisional, pengawasan juga melibatkan mobil laboratorium keliling, memeriksa pangan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya. Sampling 87 sampel, 24 sampel (27,60/o) mengandung bahan berbahaya formalin, rhodamin B dan boraks. Bahan
berbahaya ini ditemukan pada produk ikan asin, lanting/slondok dan lempeng gendar. Komitmen BBPOM di Yogyakarta untuk mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat terus dilakukan meskipun dalam masa darurat pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.
BBPOM di Yogyakarta juga akan menindak oknum pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam rangka menjamin peredaran pangan yang aman dan bermutu. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Angka Stunting di Bantul Turun, Dinkes Fokuskan Pencegahan Sejak Remaja
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 3 Juli: Tragedi Mahasiswa KKN UGM, Suicide Mahasiswi UNS Solo hingga Tol Klaten Prambanan Dibuka
- Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul, Kamis 3 Juli 2025
- Koalisi Jogo Banyu Yogyakarta Dorong Diversifikasi Ekonomi Penambang Rakyat
- Pemkab Kulonprogo Lelang Jabatan Kepala Kesbangpol dan BPBD, Sekda: Penentu Akhir di Tangan Bupati
Advertisement
Advertisement