Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 2 Juli 2026, Tarif Rp12.000
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Kamis 2 Juli 2026 lengkap dengan jam keberangkatan, rute, dan tarif Rp12.000.
Wisatawan dipandu petugas saat melakukan check in aplikasi PeduliLindungi di objek wisata Candi Borobudur, Jumat (17/9/2021). /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, JOGJA—Penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat utama bagi usaha skala menengah yang berpotensi mengundang kerumunan. Pemerintah tak segan untuk mencabut izin usaha jika tempat usaha enggan menerapkan aplikasi pedulilindungi untuk deteksi dini penyebaran Covid-19.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat usaha atau fasilitas umum telah disebutkan dalam Instruksi Mendagri No. 66/2021. Disebutkan memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata.
"Sebetulnya platform ini bagus efektif karena kita bisa lihat seseorang hasil tesnya seperti apa, kemudian sudah vaksin berapa kali, apakah dia suspek atau tidak. Saya sepaka tsemua tempat memang memperbelakukan pedulindungi, pemda juga sudah," katanya saat diwawancara di DPRD DIY, Jumat (24/12/2021).
Aji mengatakan terkait kemungkinan adanya sanksi bagi tempat usaha tidak menggunakan aplikasi tersebut, hal itu bisa saja terjadi. Namun, tentu melalui berbagai tahapan mulai dari teguran, jika masih mengabaikan sehingga memungkinkan untuk mencabut izin.
"Tentu melalui berbagai tahapan, akan ditegur, kalau satu kali tidak bisa, akan diberikan teguran tertulis, kalau tidak peduli lagi, kami akan cabut izin, kita tutup tempat usaha, kalau itu destinasi juga sama [ditutup]," katanya.
Ia mengatakan jumlah tempat usaha maupun wisata yang menggunakan aplikasi tersebut audah cukup tinggi. Sebagian besar dari sektor wisata seperti tempat wisata dan perhotelan. Banyaknya kesadaran tersebut melalui hasil kerja sama dengan asosiasi untuk mensosialisasikan kepada para anggotanya agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kalau lihat hasil evaluasi Kemenkes, DIY termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi cukup tinggi. Bahwa penyerahan kita berikan tanggungjawab ke asosiasi seperti PHRI Asita mereka bertanggungjawab terhadap anggota, termasuk dalam membantu semua tempat usaha dalam mendapatkan scan barcode PeduliLindungi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Kamis 2 Juli 2026 lengkap dengan jam keberangkatan, rute, dan tarif Rp12.000.
KCI pastikan KRL tetap beroperasi meski pasokan listrik PLN terganggu, keterlambatan hanya sekitar tiga menit.
BTS dinobatkan sebagai tamu kehormatan di La Plata Argentina jelang konser tur dunia ARIRANG Oktober 2026.
Pria di Bantul ditangkap usai mencuri HP mahasiswi dengan modus minta bantuan. Pelaku pura-pura motor mogok untuk mengelabui korban.
Pemkab Sumenep tetapkan status siaga kekeringan selama 6 bulan. Sebanyak 76 desa di 19 kecamatan berpotensi krisis air bersih.
PT KAI Daop 6 Jogja mengevakuasi seorang bayi yang ditemukan di dalam toilet KA Sancaka 84B relasi Jogja–Surabaya Gubeng pada Sabtu (4/7/2026) pagi.