Advertisement
Pemkot Jogja Lelang Puluhan Kendaraan Bermotor

Advertisement
JOGJA- Pemerintah Kota Jogja melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat melelang sedikitnya 49 kendaraan bermotor berbagai jenis. Lelang akan diselenggarakan secara daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jogja dan beberapa diantara kendaraan yang dilelang itu yakni eks mobil dinas Walikota Jogja masa Herry Zudianto dan Ketua DPRD Kota Jogja.
Kepala Sub Bidang Pemanfaatan Aset Daerah BPKAD Kota Jogja, Suharno menjelaskan, kendaraan yang dilelang itu dibagi ke dalam lima paket dengan waktu pelaksanaan lelang yang berbeda. Calon pembeli bisa melihat dan melakukan penawaran pada kendaraan yang diminati sesuai dengan waktu pelaksanaan lelang.
Advertisement
Untuk paket kendaraan I akan ada 10 unit kendaraan yang dilelangkan pada 11 Januari 2022, paket II 10 unit kendaraan dilelang pada 13 Januari 2022, paket III 10 unit kendaraan pada 18 Januari 2022, paket IV 10 unit kendaraan pada 20 Januari 2022 dan paket V sembilan unit kendaraan yang dilelang pada 25 Januari 2022.
"Pada 28 Desember akan kami umumkan di media masa mengenai teknis dan tata cara lelang. Sejak tanggal itu sampai 10 Januari 2022 calon pembeli sudah bisa mengecek kondisi kendaraan di gudang bidang aset di Kotagede Jogja Jln. Nyi Pembayun No.19 dan juga di area Tamanan," katanya, Senin (27/12/2021).
Suharno menyatakan, 49 unit kendaraan dinas Pemkot Jogja yang akan dilelang itu terdiri dari 34 unit kendaraan sepeda motor roda dua, tiga unit kendaraan bermotor roda tiga dan 12 unit kendaraan bermotor roda empat. Kendaraan yang akan dilelangkan itu merupakan hasil inventaris Pemkot Jogja. Alasan suku cadang langka dan biaya pemeliharaan yang tinggi jadi penyebab kendaraan itu dilelang.
"Pelaksanaan lelang mulai pukul 10.00 WIB dengan penawaran secara tertulis melalui https: www.lelang.go.id. Tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran secara tertutup," katanya.
Dalam pelaksanaannya, calon pembeli yang berminat pada salah satu jenis kendaraan bisa melaksanakan penyetoran uang jaminan senilai 50 persen dari nilai limit. Untuk kendaraan roda dua yang akan dilelang harga limit tertinggi adalah Honda Supra X 2008 senilai Rp1,6 juta dan terendah yaitu Honda Astrea tahun 1996 senilai Rp534.000.
Sementara untuk kendaraan roda empat harga limit tertinggi adalah Toyota Corolla Altis tahun 2010 dengan nilai Rp137,19 juta dan harga limit terendah yaitu Daihatsu tahun 1995 dengan nilai Rp4 juta. Untuk kendaraan bermotor roda tiga yang dilelang dalam satu paket dengan harga limit sebanyak Rp3,3 juta.
Kemudian, eks mobil dinas Walikota Jogja yang akan dilelang adalah mobil jenis Ssangyong Rexton RX280AT tahun 2004. Mobil itu dulu dioperasionalkan pada masa Walikota Jogja, Herry Zudianto. Mobil tersebut akan dilelang dengan harga limit Rp19,9 juta. Sedangkan mobil sedan Toyota Corolla Altis dulu adalah mobil dinas Ketua DPRD Kota Jogja.
"Target capaian kita dari lelang tahun ini dan berdasarkan pengalaman tahun lalu itu bisa lebih dari 100 persen. Karena unit ini kan sebagian besar belum terlalu tua, jadi kendaraan roda dua rata-rata juga masih tahun 2008 an kebanyakan," jelas dia. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Wiyos Santoso, Ni Made dan Aris Eko Masuk Tiga Besar Kandidat Sekda DIY
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
Advertisement
Advertisement