Advertisement
Ditahan di Wonosari, Nani Satai Beracun Minta Pindah ke Bandung

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Terpidana kasus satai beracun, Nani Aprilliani Nurjaman, 25, warga Majalengka, Jawa Barat telah menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul atau tidak mengajukan banding.
Setelah menerima putusan tersebut, saat ini Nani sedang mengajukan permohonan untuk pindah penahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Wonosari ke Lapas di Bandung, Jawa Barat.
Advertisement
Sebelumnya Nani divonis selama 16 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bantul pada Senin, 13 Desember 2021 lalu. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
Salah satu kuasa hukum Nani Aprilliani Nurjaman, Wanda Satria Atmaja memastikan kliennya Nani tidak mengajukan banding atas putusan hakim PN Bantul, sehingga putusan PN sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, “Itu atas permintaan keluarga klien dan pak Tomi tidak usah banding,” kata Wanda, saat dihubungi Senin (3/1/2022).
Kasus satia beracun terjadi pada 25 April lalu. Saat itu terpidana Nani minta tolong kepada Bandiman atau sopir ojek aplikasi daring untuk mengirimkan paket satai yang sudah ditaburi racun sianida untuk kekasihnya, Aiptu Tomi seorang anggotab Polresta Jogja di Perumaha Kasihan, Bantul.
Namun istri Tomi menolak paket tersebut karena tidak mengenal pengirimnya. Akhirnya paket tersebut diberikan kepada Bandiman kemudian dimakan bersama keluarga Bandiman. Setelah makan satai tersebut semua keracunan, bahkan Faiz Naba meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sempat Rusak Akibat Gempa Magnitudo 5,0, Kini Masjid Al-Hidayah Bandung Jadi Ramah Gempa
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
- Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
- Rektor UGM hingga Pembimbing Akademik Digugat ke PN Sleman karena Masalah Ijazah
- Kasus Penipuan Tanah dengan Korban Mbah Tupon, Menteri ATR Sebut Belum Tergolong Mafia Tanah
Advertisement