Advertisement
Ditahan di Wonosari, Nani Satai Beracun Minta Pindah ke Bandung

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Terpidana kasus satai beracun, Nani Aprilliani Nurjaman, 25, warga Majalengka, Jawa Barat telah menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul atau tidak mengajukan banding.
Setelah menerima putusan tersebut, saat ini Nani sedang mengajukan permohonan untuk pindah penahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Wonosari ke Lapas di Bandung, Jawa Barat.
Advertisement
Sebelumnya Nani divonis selama 16 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bantul pada Senin, 13 Desember 2021 lalu. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
Salah satu kuasa hukum Nani Aprilliani Nurjaman, Wanda Satria Atmaja memastikan kliennya Nani tidak mengajukan banding atas putusan hakim PN Bantul, sehingga putusan PN sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, “Itu atas permintaan keluarga klien dan pak Tomi tidak usah banding,” kata Wanda, saat dihubungi Senin (3/1/2022).
Kasus satia beracun terjadi pada 25 April lalu. Saat itu terpidana Nani minta tolong kepada Bandiman atau sopir ojek aplikasi daring untuk mengirimkan paket satai yang sudah ditaburi racun sianida untuk kekasihnya, Aiptu Tomi seorang anggotab Polresta Jogja di Perumaha Kasihan, Bantul.
Namun istri Tomi menolak paket tersebut karena tidak mengenal pengirimnya. Akhirnya paket tersebut diberikan kepada Bandiman kemudian dimakan bersama keluarga Bandiman. Setelah makan satai tersebut semua keracunan, bahkan Faiz Naba meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penuhi Panggilan Penyidik Gabungan, Firli Dikawal Sejumlah Ajudan
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD 2024, Belanja Negara di DIY 2024 Naik 12,08 Persen
- Soal Video Ade Armando Senggol Keistimewaan DIY, GKR Hemas: Pasti Itu Pesanan, Tapi Yo Gak Popo
- Dishub Jogja Petakan Titik Parkir Liar Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Salah Satunya
- Desentralisasi Pengelolaan Sampah, ORI DIY: Penutupan TPA Piyungan Tidak Sesuai Perda
- Pasar Murah di Alkid, Cabai Rp5 Ribu per Ons Habis Diserbu Warga
Advertisement
Advertisement