Advertisement
Datangi Fans Persis, Suporter PSIM Bentrok dengan Jukir Beringharjo, 1 Orang Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polsek Gondomanan menangkap satu suporter PSIM Jogja karena bentrok dengan juru parkir (jukir) Pasar Beringharjo pada malam Tahun Baru 2022 lalu di kawasan Titik Nol Km.
Kapolsek Gondomanan, Kompol Andhies Fitriya Utomo, mengatakan pelaku adalah warga Keaton berinisial BAT, 29. Ia bersama rekannya yang lain menyebabkan si jukir terluka. Selain itu, fasilitas parkir rusak.
Advertisement
BACA JUGA: Berharap Derbi Mataram di Liga 1, Kaesang Ingin PSIM Segera Promosi
Kejadian itu bermula dari informasi yang diperoleh kelompok suporter PSIM yang menyebut kelompok suporter Persis Solo menginap di selatan Pasar Beringharjo. Mereka lantas menyambangi lokasi tersebut.
“Kejadian pada Sabtu 1 Januari 2022. Kelompok suporter PSIM melemparkan batu sehingga ada yang terluka dan beberapa peralatan rusak di selatan Pasar Beringharjo," kata Andhies di Mapolsek Gondomanan, Selasa (4/1/2022).
Setelah pelemparan itu, sejumlah jukir yang biasa berada di lokasi kemudian membalas. Kedua kelompok sempat terlibat lempar-lemparan batu di lokasi kejadian. Lantas kelompok suporter PSIM mundur hingga ke Jalan A. Yani dan sampai ke Titik Nol Km.
“Di Nol Km terjadi lagi keributan sehingga anggota dan personel gabungan membubarkan keributan itu dan mengamankan saksi yang ada berikut barang bukti,” ujar Kapolsek.
Kompol Andhies menerangkan akibat kerusuhan, tiga korban mengalami luka. Satu di antara mereka adalah warga Panembahan, Kraton, berinisial RAF, 36. Keributan itu murni akibat perseteruan antarsuporter yang merembet ke pihak parkir pasar.
BACA JUGA: Pertandingan Liga 3 Pemalang Ricuh, 1 Orang Tewas Dikeroyok
"Sebenarnya suporter Persis Solo hanya menginap di kantor pengelola parkir di kawasan selatan Beringharjo. Tapi karena kedua kelompok memang sudah berseteru lama, jadi yang PSIM menyerang duluan," jelas dia.
Polisi masih mendalami berapa jumlah orang yang terlibat dalam kerusuhan itu dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar area kejadian.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa besi sepanjang dua meter, kayu sepanjang 1,5 meter dan sejumlah batu yang diperoleh di lokasi keributan. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Srandakan Bantul Tangkap Pencuri Sepeda Motor
- Polda DIY Catat Titik Arus Balik Tertinggi ada di Tempel
- Lurah di Gunungkidul Wajib Bikin LHKPN ke KPK
- Pakar UGM Nilai Desentralisasi Total Pengelolaan Sampah Tidak Tepat
- Kegiatan Monoton dan Kurang Menarik Jadi Pengganjal Peningkatan Lama Tinggal Wisatawan di DIY
Advertisement
Advertisement