8 Orang Dipanggil Jadi Saksi Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Sentolo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kapanewon Sentolo, Kulonprogo, berinisial S kepada santriwatinya yang berinisial AS masih fokus terhadap pemeriksaan saksi.
Dari catatan pengacara korban, sedikitnya delapan orang telah dimintai keterangannya sebagai saksi. Kuasa Hukum AS, Tommy Susanto, mengatakan banyaknya saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pelecehan seksual merupakan upaya dari kepolisian untuk mengungkap dengan jelas kasus tersebut.
Advertisement
“Kenapa saksi ada banyak? Karena kami mendorong agar pihak kepolisian mampu mengungkap kasus ini dengan jelas. Apakah ada korban lainnya [selain AS]. Kemudian, apakah pelaku hanya satu atau ada yang lainnya. Ini penting bagi kami untuk mengetahui perkara ini agar lebih jelas,” papar Tommy, Selasa (4/1/2022).
Dikatakan Tommy, kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya tersebut saat ini juga sudah masuk ke dalam ranah pro justicia. Semua orang yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut statusnya sebagai saksi.
"Ini kan sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan [selanjutnya disebut SPDP]. Semua orang yang dipanggil itu statusnya sebagai saksi ya, jadi bukan hanya orang memberikan keterangan. Segera nanti yang diduga pelaku dipanggil untuk memberikan keterangan,” papar Tommy.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami santriwati berinisial AS, 15, warga Kecamatan Tegalrejo, Jogja, di sebuah pondok pesantren yang berada di wilayah Sentolo dan melibatkan terduga pelaku berinisial S yang merupakan pengasuh ponpes saat ini didalami Polres Kulonprogo.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan sejumlah alat bukti telah dikantongi penyidik dalam upaya mengungkap kasus. Percakapan via aplikasi obrolan antara korban dan pengasuh pondok menjadi alat bukti kasus dugaan pelecehan seksual.
Polres Kulonprogo mengimbau agar warga tidak takut untuk melaporkan kejadian yang mengandung unsur kriminalitas dan melanggar hukum pidana ke pihak kepolisian. Polres Kulonprogo akan menerima setiap laporan masyarakat yang masuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Santer Kabar Ratusan Kader Membelot, Begini Penjelasan DPD PAN Sleman
- Pemkab Tegaskan Tak Ada Penyertaan Modal kepada Aneka Dharma untuk Proyek ITF Bawuran
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
Advertisement
Advertisement