Advertisement
8 Orang Dipanggil Jadi Saksi Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Sentolo

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kapanewon Sentolo, Kulonprogo, berinisial S kepada santriwatinya yang berinisial AS masih fokus terhadap pemeriksaan saksi.
Dari catatan pengacara korban, sedikitnya delapan orang telah dimintai keterangannya sebagai saksi. Kuasa Hukum AS, Tommy Susanto, mengatakan banyaknya saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pelecehan seksual merupakan upaya dari kepolisian untuk mengungkap dengan jelas kasus tersebut.
Advertisement
“Kenapa saksi ada banyak? Karena kami mendorong agar pihak kepolisian mampu mengungkap kasus ini dengan jelas. Apakah ada korban lainnya [selain AS]. Kemudian, apakah pelaku hanya satu atau ada yang lainnya. Ini penting bagi kami untuk mengetahui perkara ini agar lebih jelas,” papar Tommy, Selasa (4/1/2022).
Dikatakan Tommy, kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya tersebut saat ini juga sudah masuk ke dalam ranah pro justicia. Semua orang yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut statusnya sebagai saksi.
"Ini kan sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan [selanjutnya disebut SPDP]. Semua orang yang dipanggil itu statusnya sebagai saksi ya, jadi bukan hanya orang memberikan keterangan. Segera nanti yang diduga pelaku dipanggil untuk memberikan keterangan,” papar Tommy.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami santriwati berinisial AS, 15, warga Kecamatan Tegalrejo, Jogja, di sebuah pondok pesantren yang berada di wilayah Sentolo dan melibatkan terduga pelaku berinisial S yang merupakan pengasuh ponpes saat ini didalami Polres Kulonprogo.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan sejumlah alat bukti telah dikantongi penyidik dalam upaya mengungkap kasus. Percakapan via aplikasi obrolan antara korban dan pengasuh pondok menjadi alat bukti kasus dugaan pelecehan seksual.
Polres Kulonprogo mengimbau agar warga tidak takut untuk melaporkan kejadian yang mengandung unsur kriminalitas dan melanggar hukum pidana ke pihak kepolisian. Polres Kulonprogo akan menerima setiap laporan masyarakat yang masuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement