Advertisement
Begini Nasib Pemuda Bantul yang 'Preteli' dan Jual Perabot Rumah Ibunya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Tersangka kasus pencurian dan penjualan material bangunan rumah milik ibunya sendiri di Bantul kini telah ditangguhkan penahanannya. Pelaku hanya dikenai wajib lapor sampai penyidikan dari kejaksaan dihentikan.
Pada medio November 2021, seorang pria diamankan Polres Bantul karena aksinya mencuri dan menjual perabotan milik rumah orang tuanya tanpa izin. Berbagai jenis perabot, seperti kursi, almari, rak kayu, hingga kulkas milik sang ibu dijual tersangka. Tersangka yang merupakan sang anak selanjutnya dilaporkan oleh sang ibu ke pihak berwajib.
Advertisement
Anak tersebut pun lantas ditahan dan disangkakan Pasal 367 pencurian dalam keluarga, maksimal ancaman hukuman paling lama lima tahun. Kasus ini masuk delik aduan. Artinya bila pelapor mencabut laporan otomatis kasusnya akan dihentikan.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menyampaikan kasus pencurian dalam keluarga di Kapanewon Pundong telah masuk tahap P21 di ranah kejaksaan. "Sudah kami serahkan, tapi orang tuanya korban tahunya masih diproses polisi. Sudah kami tangguhkan tersangka. Nanti untuk penghentian penyidikannya ada di pihak kejaksaan," terangnya pada Rabu (5/1/2022).
"Sesuai komitmen kami [kasus] ini adalah delik aduan. Dan beberapa hari yang lalu, ibunya datang ke Polres untuk mencabut laporannya. Sehingga yang bersangkutan kasusnya kami tangguhkan," ujarnya.
Dijelaskan Ihsan alasan pencabutan laporan, karena murni oleh permintaan ibu pelaku. "Jadi murni perasaan ibu terhadap anaknya. Karena bagaimanapun anak kandungnya," tambahnya.
"Bagaimana pun jiwa seorang ibu, ibu itu kan pasti punya jiwa kasih sayangnya, berharap anaknya dengan ditahan selama beberapa hari bisa sadar sehingga muncul inisiatif untuk mencabut laporan," terangnya.
Saat ini pelaku dikenai wajib lapor pasca ditangguhkan penahanannya. "Nanti Bhabinkamtibmas kami juga akan secara rutin melakukan semacam pembinaan terhadap yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya. Tapi sementara kita kenakan wajib lapor akrena statusnya masih penangguhan," tandasnya.
Panewu Pundong, Bangun Rahina mengatakan pelapor kasus penjualan perabot telah mencabut laporannya. Lembaganya mendampingi orang tua untuk mencabut laporan pada Rabu pekan lalu.
"Kemarin kami minta, waktu sebelum itu [pencabutan] karena dia nasrani, saya minta untuk dari pihak gereja bisa mendampingi orang tua dan anaknya. Jadi kedua-duanya itu didampingi, difasilitasi biar akur waktu itu," terang bangun pada Rabu (5/1/2022).
Bangun yang ikut mendampingi orang tua pelaku saat pencabutan laporan, telah mewanti-wanti pelaku untuk berkelakuan baik pasca kejadian ini. "Waktu saya kesana saya juga sampaikan, anak tersebut harus merubah kelakuannya," ujarnya.
"Karena nanti anak tersebut akan selalu diawasi oleh pemerintah kalurahan melalui pak dukuh atau pun dari kepolisian. Saya sampaikan itu waktu belum keluar, pas masih di Polsek belum keluar itu," imbuhnya.
BACA JUGA: 5 Asteroid Dekati Bumi Sepanjang Januari 2022, 1 Seukuran Bangunan Besar
Diceritakan Bangun saat ini kondisi rumah korban yang merupakan sang ibu telah diperbaiki. Sebelumnya sejumah daun pintu telah dijual sang anak, hingga terkahir genting rumah pun telah diturunkan karena akan dijual.
"Rumahnya sudah diperbaiki dari Kalurahan. Gentingnya, pintu-pintunya kemarin juga saya tanya ibunya sudah dipasang itu," tambahnya.
Pasca pencabutan laporan, Bangun menyampaikan kondisi anak dan ibu terlihat akur. "Karena sebenarnya orang tuanya ada trauma itu. Anaknya kalau minta sesuatu harus dituruti, kalau tidak diuruti sering memukul waktu itu," ujarnya.
"Tapi mudah-mudahan nanti tidak. Setelah ini jadi pelajaran bagi mereka," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Sebut Pemerintah dalam Tahap Awal Menulis Ulang Sejarah Indonesia
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Sampah dari Pasar Gamping yang Dibuang di Kawasan Pantai Dewa Ruci Akhirnya Dikubur
- Terganggu Bau, Warga Jaranan dan Sawit Panggungharjo Tolak Perluasan ITF Niten
- Kasus Mafia Tanah Menimpa Mbah Tupon, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Ditolak Warga, Pemkab Bantul Hentikan Sementara Proyek Perluasan ITF Niten
- PHRI Bantul Minta Penginapan dan Restoran Tak Berizin Ditertibkan
Advertisement
Advertisement