Advertisement

Duit Zakat Dipakai Menangani Bencana, Bolehkah? Ini Penjelasannya..

Sunartono
Selasa, 11 Januari 2022 - 09:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Duit Zakat Dipakai Menangani Bencana, Bolehkah? Ini Penjelasannya.. Ketua Baznas Profesor Noor Ahmad (tengah) bersama Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis (kedua dari kanan) saat memberikan keterangan terkait penggunaan dana zakat untuk bencana dalam Rakernas Baznas di Kota Jogja, Senin (10/1/2022). - Harian Jogja/Sunartono.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Zakat merupakan kewajiban masyarakat muslim yang memiliki kemampuan secara ekonomi dan telah digariskan pihak yang berhak menerima dana zakat tersebut.

Lalu bagaimana jika duit hasil mengumpulkan zakat tersebut digunakan untuk menangani korban bencana alam?

Advertisement

Hal ini telah dilakukan oleh lembaga pengumpul zakat nasional yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Pada bencana letusan Gunung Semeru, Baznas menyalurkan bantuan miliaran untuk para korban melalui pemerintah setempat.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan adanya bencana membuat fakir miskin kian bertambah karena menimbulkan kerugian harta dan benda. Bencana dapat menimbulkan orang kehilangan pekerjaan dan kesulitan untuk mencukupi kebutuhannya, jika memiliki penghasilan namun tidak cukup lagi hingga bangkrut dan memiliki utang. Sehingga perlu ada zakat yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana yang setiap tahun selalu ada peristiwanya di Indonesia.

Tokoh Nahdlatul Ulama ini menegaskan bahwa penggunaan dana zakat untuk penanganan bencana dengan tetap diperbolehkan, bahwa telah ada fatwa MUI sejak 1982.

Baca juga: Akan Dibatasi, Skuter di Malioboro & Tugu Dihentikan Sementara

“Sehingga program tanggap bencana adanya dana abadi umat, zana sakat dipakai untuk mitigasi bencana, ini fatwa MUI tahun 1982 sudah ada penggunaan zakat untuk kemaslahatan, untuk memitigasi, membangun infrastruktur, ini diperbolehkan,” katanya di sela-sela Rakernas Baznas di Hotel Melia Purosani, Kota Jogja, Senin (10/1/2022).

Oleh karena itu MUI mendukung penuh kerangka kerja terkait penggunaan dana zakat untuk bencana, mulai dari mitigasi hingga rencana dana abadi umat. Cholil menegaskan pihak korban bencana yang akan diberikan bantuan dengan zakat pun tanpa harus melihat latar belakangnya.

“Kalau mau menolong tidak usah bertanya agamanya apa, enggak usah duit dari mana, ini kemanusiaan zakat bisa diberikan [untuk korban bencana] atas nama kemaslahatan,” ucapnya.

Penanggulangan Bencana

Ketua Baznas Profesor Noor Achmad berharap ke depan dana baznas bisa lebih luas dipakai untuk penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi hingga rekonstruksi. Ia menegaskan Baznas tidak akan pilih-pilih kelompok atau golongan yang harus diberikan bantuan bencana, hal ini sesuai dengan peraturan perundungan yang berlaku.

“Persoalannya kami selama ini belum mempunyai dana abadi untuk penanggulangan bencana. Kalau ada dana abadi ini, maka kapan saja terjadi bencana kita bisa membantu, sehingga akan kami lakukan dana abadi untuk bencana dan pendidikan,” ujarnya.

Baznas akan menggalang kekuatan bersama dengan instansi terkait untuk penanggulangan bencana termasuk DIY yang memiliki beragam potensi bencana. Selain itu masih ada sisa-sisa bencana yang recovery belum terselesaikan, harapannya bisa diselesaikan dengan dana zakat.

“Harapannya dana zakat bisa lebih fleksibel untuk diberikan bantuan bencana dibandingkan dana pemerintah yang harus menunggu satu tahun anggaran,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement