Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Perusak Mobil Mercy yang Viral di Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dan perusakan mobil Mercedes Benz E240 atau Mercy yang terjadi pada Kamis (26/1/2022) sore lalu di simpang empat Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ATW, 22, Warga Purwokerto, Jawa Tengah; CP, 25, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul; dan MDK, 21, warga Condongcatur, Depok, Sleman. Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masin pada Jumat (28/1/2022) malam oleh tim gabungan Jatanras Polda DIY dan Polres Bantul.
Advertisement
“Ketiganya diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan perusakan,” Kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Sabtu (29/1/2022).
Ihsan mengatakan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi, kamera atau Circuit Closed Television (CCTV), dan juga video yang beredar di media sosial. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Misalnya ATW naik ke atas kap mobil dan memukul kap mobil sebanyak satu kali, menendang pengemudi dari atas kap sebanyak dua kali, dan memukul pengemudi satu kali mengenai kepala bagian belakang, “Motifnya emosi karena sempat tertabrak oleh pelapor [pengemudi Mercy],” ujarnya.
BACA JUGA: Jokowi Akan Ubah ASN yang Sudah Lama di Zona Nyaman
Sementara CP berperan memukul mengunakan plat nomor mobil yang jatuh mengenai bagian bagasi mobil sebanyak satu kali yang menyebabkan kaca mobil bagian belakang pecah. Motifnya karena terbawa suasana.
Menurut Kapolres, CP bukan korban tabrak lari melainkan ikut terprovokasi karena teriakan maling saat terjadi aksi kejar-kejaran massa dan mobil Mercy, “CP ini tidak tahu sama sekali persoalannya tiba-tiba ikut nimbrung dan memukul,” kata Ihsan.
Adapun MDK berperan ikut memukul dengan tangan sebanyak delapan kali sehingga menyebabkan kaca bagian samping pecah dan menendang pintu belakang kanan. MDK juga naik dan menendang bagasi mobil. Motifnya sama dengan ATW, yakni emosi karena sempat tertabrak oleh korban atau pengemudi Mercy.
Kapolres menegaskan penyelidikan kasus perusakan Mercy tidak hanya berhenti pada tiga tersangka, masih ada beberapa pelaku lainnya yang kini tengah diburu polisi termasuk yang memprovokasi dan berteriak maling terhadap korban. Ia menyatakan meski beberapa pelaku merupakan korban tabrak lari namun tidak dibenarkan main hakim sendiri dengan melakukan penganiayaan dan perusakan.
Lebih lanjut Ihsan menjelaskan dalam kejadian tersebut terdapat dua kasus, yakni tentang kecelakaan lalu linta atau tabrak lari dan penganiayaan serta perusakan mobil. Untuk kasus tabrak larinya, kata dia, sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pengemudi Mobl Gandi Wicaksono, 39, warga Magelang, Jawa Tengah juga sudah siap mengbanti kerusakan motor akibat tabrak lari tersebut.
Kasus tersebut bermula dari adanya cekcok mulut antara Gandi Wicaksono dengan juru parkir di salah satu warng makan siap saji di Jalan Bantul. Saat itu Gandi mengerem mendadak mobilnya di depan warung makan siap saji kemudian membuat juru parkir sekitar kaget dan sempat memukul bagian mobil.
Tidak terima mobilnya dipukul, lalu Gandi tidak keluar dari mobil sehingga terjadi cekcok. Dalam percekcokan tersebut, beberapa warga atau teman juru parkir datang, “Karena banyak yang datang [pengemudi Mercy] panik dan melajukan kendaraannya. Kemudian dikejar oleh tukang parkir dan teman-temannya,” ucap.
Mobil dan tukang parkir serta warga terjadi kejar-mengejar sampai Kasongan, hingga depan Pasar Gamping kemudian baru terhenti di simpang empat tamantirto, Kasihan, Bantul. Selama proses kejar mengejar tersebut mobil Mercy menyerempet tiga sepeda motor dan pengemudi motor juga ikut mengejarnya.
Saat mobil Mercy dengan nomor polisi B 2996 SBJ berhenti terjadi aksi pengeroyokan dan perusakan mobil. Kapolres berujar akibat kejadian tersebut korban atau pengemudi Mercy mengalami luka memar di hampir seluruh kepala akibat pukulan para tersangka, ibu jari tangan korban juga bengkak, luka memar pada bahu bagian belakang kiri.
Selain itu mobil korban juga mengalami kerusakan mulai dari kaca, spion, dan bodi mobil, “Pelapor [pengemudi Mercy] mengalami kerugian sebsar Rp50.000.000,” papar Ihsan. Ia membenarkan Gandi Wicaksono atau pengemudi Mercy didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul.
Namun Kapolres menegaskan bahwa tanpa adanya laporan korbanpun pihaknya tetap mengusut kejadian penganiyaaan dan perusakan tersebut karena sudah masuk unsur pidana, “Kami fokus proses hukum tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dan perusakan,” ujar Ihsan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
Advertisement
Advertisement