Buntut Mobil Mercy Dirusak Massa di Bantul, Pengemudi Laporkan Pelaku Perusakan ke Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kasus viral mobil yang dirusak massa di Kasihan, Bantul, berbuntut panjang. Pengemudi mobil Mercedes Benz yang dirusak massa di Kapanewon Kasihan Bantul akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bantul.
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Front Jihad Islam (FJI), pengemudi mobil yang viral Muhammad Gandhi Wicaksana mendatangi Polres Bantul, Jumat (28/1/2022) sore untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Advertisement
Kepada awak media yang menunggunya, Gandhi menuturkan, untuk persoalan dengan pemilik sepeda motor yang ia serempet sebenarnya sudah berakhir dengan damai di mana dirinya bertanggung jawab sepenuhnya mengganti kerugian dari kerusakan yang ditimbulkan akibat aksinya tersebut.
BACA JUGA: Terpidana Kasus Korupsi Kredit Fiktik Bank Jogja Dijebloskan ke Penjara
Namun untuk kasus pengeroyokan dan perusakan, ia terpaksa melaporkan peristiwa tersebut. Karena menurutnya Indonesia adalah negara hukum sehingga ia juga menginginkan adanya konsekuensi hukum atas apa yang menimpanya. Dirinya didampingi oleh LBH FJI langsung melaporkan kejadian perusakan dan pengeroyokan yang menimpanya.
"Laporannya satu, pengrusakan barang dan orang di muka umum,"papar dia, Jumat.
Gandi lantas menceritakan peristiwa yang sempat viral di berbagai media sosial tersebut. Kamis (27/1/2022) sore sekitar pukul 17.00 WIB ia baru saja pulang menemui kliennya di Jalan Parangtritis. Saat itu ia bersama seorang rekannya hendak kembali ke kantor di kawasan Kasongan.
Saat sampai di Jalan Bantul tepatnya daerah Niten ia berselisih paham dengan warga setempat. Setelah itu ia dikejar ke selatan atau ke arah Bantul. Saat pengejaran tersebut ia mendapat intimidasi dari warga yang mengejarnya. Saat itu warga terus melakukan pemukulan terhadap mobil yang dibawanya.
"Jadi selama dikejar ada intimidasi pemukulan mobil yang saya bawa,"terang dia.
Dirinya terus melarikan diri dan sesampai di lampu merah perempatan Kasihan, Gandhi mengaku diteriaki mencuri mobil. Kemudian terjadilah aksi pengeroyokan yang menimpanya. Beruntung temannya yang di dalam mobil tidak menjadi sasaran penganiayaan.
Ia mengakui selama melarikan diri tersebut dirinya menyerempet dan menabrak beberapa sepeda motor. Namun untuk kasus tabrakan tersebut sudah berakhir damai di mana dirinya telah mengganti semua kerugian yang ditimbulkan.
"Cuma untuk kasus pengrusakan karena ini negara hukum maka saya juga ingin merasakan konsekuensi hukum atas apa yang menimpa saya,"papar dia.
BACA JUGA: Mobil Dirusak Massa di Bantul Dipicu Teriakan Maling, Kapolres Minta Warga Tak Gampang Terprovokasi
Kuasa Hukum Gandhi dari FJI, Rahmat Surbekti mengatakan, pihaknya melaporkan perusakan di depan umum yang menimpa Gandhi dalam peristiwa yang sempat viral tersebut. Mereka melaporkan perusakan barang dan orang di muka umum.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,"terangnya.
Ia berharap agar polisi langsung menindaklanjuti laporan mereka dan pelaku cepat ditemukan serta diamankan. Ia berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya karena di samping kerugian psikologis kliennya mengalami kerugian Rp50 juta karena mobilnya rusak.
Ketua DPP FJI, Durrohman berharap agar polisi segera menindaklanjuti laporan mereka apalagi peristiwa yang menimpa Gandhi bermula dari tuduhan yang tidak berdasar. Warga yang tidak mengetahui duduk persoalannya juga langsung melakukan penganiayaan tanpa klarifikasi terlebih dahulu. "Jangan sampai terjadi pembiaran,"tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement