Advertisement

Terpidana Kasus Korupsi Kredit Fiktik Bank Jogja Dijebloskan ke Penjara

Yosef Leon
Jum'at, 28 Januari 2022 - 17:27 WIB
Bhekti Suryani
Terpidana Kasus Korupsi Kredit Fiktik Bank Jogja Dijebloskan ke Penjara Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyebut telah mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama Klau Victor Apryanto yang tersangkut perkara penyimpangan pemberian kredit pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Jogja. Sesuai putusan hakim, jika terpidana tidak mengajukan banding seminggu setelah putusan sidang, maka vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Sarwo Edi menyatakan bahwa, eksekusi terhadap Klau Victor dilakukan oleh tim jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY pada Kamis (27/1/2022) kemarin. Hal itu mengacu pada surat perintah Kepala Kejati DIY tentang Pelaksanaan Putusan No: PRINT- 0170/M.4.10/Fu.1/01/2022 26 Januari 2022 atas dasar Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jogja No: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Yk pada 26 Januari 2022.

"Karena terpidana tidak mengajukan banding maka langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Wirogunan untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama ditahan," kata Sarwo, Jumat (28/1/2022).

Advertisement

Dalam sidang putusan beberapa waktu lalu, terpidana kasus korupsi Bank Jogja Klau Victor dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti atas kasus yang menimpanya dengan nominal Rp1,5 miliar. Pihak Kejati DIY mengaku tengah melacak harta benda terpidana untuk keperluan ganti rugi itu.

BACA JUGA: Sultan: Omicron Kemungkinan Sudah Masuk DIY, Minta Tes WGS Dipercepat

"Salinan putusan dan juga petikan putusan majelis hakim juga sudah diserahkan kepada terpidana. Jika ternyata asetnya tidak mencukupi, maka terpidana akan dipenjara selama lima tahun," jelasnya.

Selain Klau Victor, perkara korupsi yang merugikan negara dengan nominal lebih dari Rp27 miliar ini juga menyeret empat terdakwa lain yakni Farrel Everald Fernanda (sales agen Transvision), Ari Wahyuningsih (kepala kantor Bank Jogja Cabang Gedong Kuning), Erny Kusumawati (kepala seksi kredit), dan Lintang Patria Anantya Rukmi (marketing kredit). Adapun berkas perkara masing-masing terdakwa dilakukan terpisah oleh Kejati DIY.

"Saat ini proses hukum terhadap empat terdakwa masih bergulir di PN Jogja. Sudah masuk ke tahapan pembuktian penuntut umum," jelas Sarwo Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement