Parkir QRIS di Bantul Belum Berjalan, Dishub Masih Siapkan Sistem
Penerapan parkir QRIS di Bantul belum direalisasikan. Dishub masih mematangkan aplikasi, koordinasi dengan BPD DIY, dan kesiapan juru parkir.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyebut telah mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama Klau Victor Apryanto yang tersangkut perkara penyimpangan pemberian kredit pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Jogja. Sesuai putusan hakim, jika terpidana tidak mengajukan banding seminggu setelah putusan sidang, maka vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Sarwo Edi menyatakan bahwa, eksekusi terhadap Klau Victor dilakukan oleh tim jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY pada Kamis (27/1/2022) kemarin. Hal itu mengacu pada surat perintah Kepala Kejati DIY tentang Pelaksanaan Putusan No: PRINT- 0170/M.4.10/Fu.1/01/2022 26 Januari 2022 atas dasar Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jogja No: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Yk pada 26 Januari 2022.
"Karena terpidana tidak mengajukan banding maka langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Wirogunan untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama ditahan," kata Sarwo, Jumat (28/1/2022).
Dalam sidang putusan beberapa waktu lalu, terpidana kasus korupsi Bank Jogja Klau Victor dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti atas kasus yang menimpanya dengan nominal Rp1,5 miliar. Pihak Kejati DIY mengaku tengah melacak harta benda terpidana untuk keperluan ganti rugi itu.
BACA JUGA: Sultan: Omicron Kemungkinan Sudah Masuk DIY, Minta Tes WGS Dipercepat
"Salinan putusan dan juga petikan putusan majelis hakim juga sudah diserahkan kepada terpidana. Jika ternyata asetnya tidak mencukupi, maka terpidana akan dipenjara selama lima tahun," jelasnya.
Selain Klau Victor, perkara korupsi yang merugikan negara dengan nominal lebih dari Rp27 miliar ini juga menyeret empat terdakwa lain yakni Farrel Everald Fernanda (sales agen Transvision), Ari Wahyuningsih (kepala kantor Bank Jogja Cabang Gedong Kuning), Erny Kusumawati (kepala seksi kredit), dan Lintang Patria Anantya Rukmi (marketing kredit). Adapun berkas perkara masing-masing terdakwa dilakukan terpisah oleh Kejati DIY.
"Saat ini proses hukum terhadap empat terdakwa masih bergulir di PN Jogja. Sudah masuk ke tahapan pembuktian penuntut umum," jelas Sarwo Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penerapan parkir QRIS di Bantul belum direalisasikan. Dishub masih mematangkan aplikasi, koordinasi dengan BPD DIY, dan kesiapan juru parkir.
Tiket konser comeback BIGBANG ludes 22 menit. Tur dunia 2026–2027 termasuk Jakarta, menandai 20 tahun debut mereka.
Apple dikabarkan melobi pemerintah AS untuk akses chip CXMT di tengah krisis pasokan memori akibat lonjakan permintaan AI global.
Android 17 dikabarkan membawa fitur foldable gaming mode yang mengubah ponsel lipat menjadi konsol genggam dengan kontrol virtual.
Aljazair vs Austria imbang 1-1 di Grup J Piala Dunia 2026 membuat peluang Iran lolos ke 32 besar semakin terancam.
Argentina unggul 2-0 atas Yordania di babak pertama Piala Dunia 2026 meski tanpa Messi berkat gol Lo Celso dan Lautaro Martinez.