Sidang Perdana Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank Jogja, Terdakwa Menolak Ajukan Eksepsi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Kota Jogja menggelar sidang perdana dugaan kredit fiktif dengan terdakwa KV, mantan Kepala Cabang Transvision Jogja pada Rabu (8/9/2021). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu, kuasa hukum terdakwa menolak ajukan eksepsi.
Sidang yang diketuai oleh Djauhar Setyadi dan hakim anggota Suryo Hendratmoko, serta Binsar Sihaloho digelar dengan dua format yakni online dan offline, terdakwa KV menjalani persidangan melalui Zoom dari Rutan Jogja.
Advertisement
JPU dari Kejati DIY dalam dakwaannya setebal 29 lembar yang dibacakan oleh Jaksa Ririn Dwi Listyorini secara bergantian memaparkan bahwa terdakwa Klau Victor Apryanto bersama-sama dengan Farrel Everald Fernanda selaku Sales Agent PT. Indonesia Telemedia (Transvision) Yogyakarta pada Agustus 2019-Juli 2020 telah mengajukan Kredit Proguna yang mengatasnamakan 162 orang pegawai PT. Transvision Yogyakarta ke PD. Bank Jogja Cabang Gedong Kuning dengan data yang tidak benar.
"Termasuk pula 162 orang tersebut bukan pegawai PT. Transvision Yogyakarta (pegawai fiktif) dengan plafon kredit Rp60 juta- Rp300 juta," ungkapnya.
Dari pengajuan kredit dengan data-data yang tidak benar (fiktif) itu, selanjutnya Lintang Patria Anantya Rukmi selaku Marketing, Erny Kusumawati selaku Kasi Kredit dan Ari Wahyuningsih, Kepala Kantor PD. Bank Jogja Cabang Gedong Kuning tanpa mengindahkan prosedur perkreditan yang berlaku menyetujui dan mencairkan kredit terhadap 162 orang itu sebesar Rp28,355 juta.
Setelah dicairkan ke rekening masing-masing pemohon seluruhnya, terdakwa Klau Victor Apryanto (KV) dan Farrel Everald Fernanda mendampingi pemohon untuk mengambil uang di Bank Jogja, namun uang tersebut sebagian besar diminta oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Untuk menutupi perbuatannya tersebut pada awalnya terdakwa melakukan beberapa kali angsuran, namun pada akhirnya sejak bulan September 2020 tidak pernah diangsur lagi sehingga masuk kategori kredit macet dan berakibat merugikan keuangan negara cq. keuangan PD. Bank Jogja kurang lebih sebesar Rp27.443.688.043," ungkap JPU.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum terdakwa Galih Setiawan menolak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan itu. "Kami mengalir saja nanti di persidangan. Untuk pemeriksaan saksi itu paling banyak dari debitur. Cuma ada beberapa hal lagi yang akan kami gali," katanya.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Ada sebanyak 54 saksi yang bakal dihadirkan JPU Kejati DIY dalam sidang lanjutan pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement