Kalurahan Parangtritis Ubah APBKal usai Kelola Retribusi Pantai
Kalurahan Parangtritis mengubah APBKal 2026 untuk membiayai operasional petugas retribusi usai menerima penugasan pengelolaan TPR.
Sidang kasus dugaan kredit fiktif Bank Jogja yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Kota Jogja pada Rabu (8/9/2021)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Kota Jogja menggelar sidang perdana dugaan kredit fiktif dengan terdakwa KV, mantan Kepala Cabang Transvision Jogja pada Rabu (8/9/2021). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu, kuasa hukum terdakwa menolak ajukan eksepsi.
Sidang yang diketuai oleh Djauhar Setyadi dan hakim anggota Suryo Hendratmoko, serta Binsar Sihaloho digelar dengan dua format yakni online dan offline, terdakwa KV menjalani persidangan melalui Zoom dari Rutan Jogja.
JPU dari Kejati DIY dalam dakwaannya setebal 29 lembar yang dibacakan oleh Jaksa Ririn Dwi Listyorini secara bergantian memaparkan bahwa terdakwa Klau Victor Apryanto bersama-sama dengan Farrel Everald Fernanda selaku Sales Agent PT. Indonesia Telemedia (Transvision) Yogyakarta pada Agustus 2019-Juli 2020 telah mengajukan Kredit Proguna yang mengatasnamakan 162 orang pegawai PT. Transvision Yogyakarta ke PD. Bank Jogja Cabang Gedong Kuning dengan data yang tidak benar.
"Termasuk pula 162 orang tersebut bukan pegawai PT. Transvision Yogyakarta (pegawai fiktif) dengan plafon kredit Rp60 juta- Rp300 juta," ungkapnya.
Dari pengajuan kredit dengan data-data yang tidak benar (fiktif) itu, selanjutnya Lintang Patria Anantya Rukmi selaku Marketing, Erny Kusumawati selaku Kasi Kredit dan Ari Wahyuningsih, Kepala Kantor PD. Bank Jogja Cabang Gedong Kuning tanpa mengindahkan prosedur perkreditan yang berlaku menyetujui dan mencairkan kredit terhadap 162 orang itu sebesar Rp28,355 juta.
Setelah dicairkan ke rekening masing-masing pemohon seluruhnya, terdakwa Klau Victor Apryanto (KV) dan Farrel Everald Fernanda mendampingi pemohon untuk mengambil uang di Bank Jogja, namun uang tersebut sebagian besar diminta oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Untuk menutupi perbuatannya tersebut pada awalnya terdakwa melakukan beberapa kali angsuran, namun pada akhirnya sejak bulan September 2020 tidak pernah diangsur lagi sehingga masuk kategori kredit macet dan berakibat merugikan keuangan negara cq. keuangan PD. Bank Jogja kurang lebih sebesar Rp27.443.688.043," ungkap JPU.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum terdakwa Galih Setiawan menolak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan itu. "Kami mengalir saja nanti di persidangan. Untuk pemeriksaan saksi itu paling banyak dari debitur. Cuma ada beberapa hal lagi yang akan kami gali," katanya.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Ada sebanyak 54 saksi yang bakal dihadirkan JPU Kejati DIY dalam sidang lanjutan pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kalurahan Parangtritis mengubah APBKal 2026 untuk membiayai operasional petugas retribusi usai menerima penugasan pengelolaan TPR.
Forbes mencatat ekonomi kreator dunia menembus US$1 miliar untuk pertama kalinya. MrBeast menjadi kreator dengan pendapatan terbesar mencapai Rp5,4 triliun dala
Jayden Adams meninggal dunia usai membela Afrika Selatan di Piala Dunia 2026. Polisi membuka penyelidikan sementara dunia sepak bola menyampaikan belasungkawa.
Indonesia mengoleksi 30 gelar Japan Open dan menjadi negara tersukses ketiga sepanjang sejarah. Ganda putra menyumbang 15 gelar, terbanyak dibanding sektor.
Rambut rontok berlebihan bisa dipicu berbagai faktor. Simak 14 cara mengatasi rambut rontok mulai dari pola makan, perawatan rambut.
Rupiah dibuka melemah ke Rp18.115 per dolar AS pada Selasa 14 Juli 2026. Konflik AS-Iran dan penguatan dolar masih menjadi tekanan utama bagi mata uang Garuda.