Advertisement

KSPSI Kota Jogja Tolak Aturan JHT

Sirojul Khafid
Rabu, 16 Februari 2022 - 06:27 WIB
Budi Cahyana
KSPSI Kota Jogja Tolak Aturan JHT Ilustrasi uang jaminan hari tua./ - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Jogja menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Berdasarkan peraturan tersebut, JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Sekjen KSPSI Kota Jogja, Deenta Julliant Sukma mengatakan serikatnya siap melayangkan gugatan apabila Permenaker yang dianggap merugikan itu direalisasikan.

Advertisement

BACA JUGA: Warga Gugat Nilai Ganti Rugi Tol Jogja Solo, Bupati Minta Kenaikan 100 Persen

"Kami jelas menolak, karena hak yang seharusnya diterima pekerja ketika kena Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], atau tidak bisa bekerja lagi, tidak bisa diambil sampai usia 56 tahun. Kebijakan yang tidak pro pekerja. Terlebih di tengah pandemi serta ancaman gelombang PHK," kata Deenta, Selasa (15/2/2022).

Deenta beranggapan pemerintah tidak bisa berdalih dengan keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di PP No.37/2021 atau turunan UU No. 11/2022. Dalam konteks tersebut, skema pencairannya cenderung sulit.

"Selain itu, UU babonnya sudah dianulir Mahkamah Konstitusi karena cacat formil, juga tidak semudah yang dibayangkan dalam proses pengambilannya. Nilainya pun saya rasa tidak sebanding," katanya.

Apalagi melihat kondisi di Jogja saat ini, sekitar 300.000 dari total 800.000 pekerja formal yang sudah terkover BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga para pekerja informal baru mendapat layanan JKK maupun JKM, yang iurannya dinilai lebih murah.

"Itu berarti jumlah pekerja informal di DIY belum sampai 50 persen yang terkover BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, bisa dipastikan, masih banyak pekerja baik formal dan informal yang tidak terlindungi jaminan sosial," kata Deenta.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Makam Bayi yang Meninggal Mencurigakan di Bantul

Ia menyebut di lapangan juga sering kali ada kendala seperti perusahaan yang belum membayar upah pekerja sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten dan kota (UMK). Padahal syarat utama menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan ialah upah selaras UMP/UMK.

Pengawasan dari pemerintah daerah dalam menegakkan aturan soal kepesertaan jaminan sosial pekerja juga dianggap lemah. Selain itu, kebijakan perlindungan ketenagakerjaan, khususnya sektor informal belum dikeluarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement