Polisi Akhirnya Simpulkan Penyebab Laka Bukit Bego yang Tewaskan 14 Orang
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Hasil penyidikan kasus kecelakaan tunggal bus Gandos Abadi AD 1507 EH yang terjadi di Jalan Imogiri-Mangunan, Dusun Kedungbuweng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Bantul, sudah keluar. Hasilnya polisi menyatakan bahwa kecelakaan yang merenggut nyawa 14 korban meninggal dunia tersebut diakibatkan karena kelalaian pengemudi.
“Dapat kami sampaikan kecelakaan ini murni karena adanya kelalaian pengemudi,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, di Polres Bantul, Rabu (16/2/2022).
Advertisement
Ihsan mengatakan kesimpulan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (16/2/2022) pagi hingga siang yang melibatkan Direktorat lalu Lintas Polda DIY, Irwasda, Bidang Hukum Polda DIY, dan Bidang Propam Polda DIY. Gelar perkara tersebut untuk menetapkan tersangka maupun pasal yang akan disangkakan dalam kecelakaan tersebut.
“Dari hasil gelar perkara tersebut yang selesai pukul 11.30 WIB tadi. Pertama hasilnya seluruh peserta gelar perkara sepakat bahwa kasus ini adalah kasus yang diakibatkan karena kelalaian dari pengemudi,” kata Ihsan.
Kelalaian pengemudi tersebut juga sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan juga hasil analisa dari Traffick Accident Analysis (TTA). Kelalaian yang dimaksud Kapolres, yakni saat jalan menurun pengemudi mengemudikan kendaraan menggunakan gigi tiga padahal jalan menurun tajam. Kemudian kelalain lainnya pengemudi dalam mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi di atas 50 kilometer per jam.
Bahkan berdasarkan hasil analisa TAA kecepatan bus Gandos Abadi melintas dengan kecepatan antara 80-100 kilometer perjam. Padahal di jalur tersebut ada rambu-rambu yang melarang kendaraan dengan kecepatan tinggi karena jalan menurun tajam.
Selain itu kelalaian lainnya adalah terdapat fakta bahwa pengemudi baru pertama kali mengemudikan kendaraan di Jalan Imogiri-Mangunan. “Biasanya pengemudi mengendarai bus di jalur-jalur datar sehingga fakta tersebut yang membuat pengemudi panik sehingga menimbulkan kecelakaan hingga merenggut 14 nyawa,” ujar Ihsan.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan dalam kasus kecelakaan tersebut pihaknya menetapkan pengemudi sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka dapat dipidana maksimal enam tahun penjara.
Namun karena pengemudi ikut menjadi korban meninggal dunia sehingga penyidikan kasus tersebut akan dihentikan. “Pengemudi itu kami tetapkan sebagai tersangka dan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia atau ikut jadi korban tentunya kasus ini akan kita SP3 [Surat Perintah Penghentian Penyidikan] sesuai perintah undang-undang terhadap kasus yang meninggal dunia tentunya harus kita hentikan,” tegas Ihsan.
BACA JUGA:Wanita Paruh Baya Asal Boyolali Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Indekos
Kapolres menambahkan bawa korban meninggal dunia dalam kasus kecelakaan tersebut bertambah dari yang sebelumnya 13 orang saat hari kejadian, menjadi 14 orang. Satu orang korban meninggal dunia tersebut adalah penumpang atau korban luka yang sebelumnya dirawat di PKU Muhammadiyah Bantul, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bethesda Jogja.
Satu korban tamabhan yang meninggal dunia terjadi pada Senin (14/2/2022) lalu atau setelah delapan hari menjalani perawatan. Sementara korban lainnya saat ini dikatakan Ihsan sudah sembuh dan menjalani perawatan jalan di fasilitas kesehatan dekat rumah korban masing-masing, “Saat ini sudah tidak ada lagi korban kecelakaan [Bukit Bego] yang dirawat di Bantul,” ucap Ihsan.
Sebelumnya kecelakaan tunggal bus Gandos Abadi terjadi di Jalan Imogiri-Mangunan atau tepatnya di Bukit Bego, Dusun Kedungbuweng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Bantul pada Minggu (6/2/2022) siang lalu. Bus dari arah Mangunan ke Imogiri tersebut menabrak tebing sehingga mengakibatkan 13 korban jiwa dan 34 korban luka. Kini korban jiwa bertambah menjadi 14 orang.
Bus rombongan karyawan dan keluarga karyawan dari salah satu perusahaan di Sukoharjo Jawa Tengah tersebut sedang berlibur dan rencananya ke tiga lokasi, yakni Tebing Breksi, Puncak Becici, dan Pantai Parangtritis. Dua lokasi sudah dikunjungi dan rombongan hendak ke Parangtritis, namun hahas sampai Jalan Imogiri-Mangunan bus mengalami kecelakaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
- Tabrak Pengendara setelah Terabas Lampu Merah, Pemotor Alami Luka Berat
- Pemkab Siapkan Rp52,7 Miliar untuk Makan Bergizi Gratis, Defisit APBD Bantul Kian Dalam
Advertisement
Advertisement