Advertisement

Ini Tahap Pembebasan Lahan Tol Jogja Solo yang Lewati Ring Road, Dimulai dari Barat

Abdul Hamied Razak
Senin, 21 Februari 2022 - 20:27 WIB
Budi Cahyana
Ini Tahap Pembebasan Lahan Tol Jogja Solo yang Lewati Ring Road, Dimulai dari Barat Ilustrasi jalan tol. - JIBI/Bisnis.com/Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Proses pembebasan lahan Tol Jogja Solo Seksi 2, ruas yang bakal melewati Ring Road Utara, sudah dimulai secara bertahap dari barat ke timur.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Jogja Solo Wilayah DIY, Dian Hardiyansyah mengatakan pembebasan lahan Tol Jogja Solo Seksi 2 dimulai dari sisi barat ke timur.

Advertisement

BACA JUGA: Tak Ingin Situs Keprabon yang Rusak karena Tol Jogja Solo, Umat Hindu Bentuk Tim Khusus

“Mulai dari Kalurahan Tirtoadi, Tlogoadi, dan Trihanggo,” kata dia, Senin (21/2/2022).

Selanjutnya secara bertahap, inventarisasi dan identifikasi data lahan dan bangunan akan dilakukan ke arah timur seperti Sinduadi, Sendangadi dan kalurahan lainnya. Seluruh proses dan tahapan yang dilakukan untuk pembebasan lahan jalan tol tidak ada perbedaan dengan tahapan yang dilaksanakan di Seksi 1.

“Desain sampai saat ini masih sama dengan sebelumnya. Kami belum mendapatkan adanya perubahan desain, termasuk yang di Perempatan Monjali,” ujarnya.

Tol Jogja Solo Seksi 2 menghubungkan Purwomartani di Kalasan dengan Gamping sejauh 15,46 kilometer. Ruas ini akan digarap belakangan setelah Tol Jogja Bawen dan Tol Jogja Solo Seksi 1 yang menghubungkan Kartasura dengan Purwomartani selesai dikerjakan.

Saat ini, Tim Satgas Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja Solo mulai mengidentifikasi lahan di tiga kalurahan yang dilewati Tol Jogja Solo Seksi 2, yakni Tritoadi, Tlogoadi, dan Trihanggo.

“Data awal kemarin sesuai dokumen perencanaan untuk Tirtoadi sebanyak 561 bidang, Tlogoadi sebanyak 181 bidang, dan Trihanggo sebanyak 64 bidang,” kata Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN Kanwil DIY Margaretha Elya Lim Putraningtyas

Satgas A mengukur dan memetakan lahan dan bangunan sementara Satgas B mengidentifikasi dan inventarisasi benda di atas lahan. Satgas diberi waktu selama 30 hari sebelum menyerahkan hasilnya kepada ketua pelaksana.

BACA JUGA: Tol Jogja Solo Lewati Sesar Opak Pemicu Gempa Besar Jogja, Ini Antisipasi Pengembang

Ketua pelaksana kemudiam menyerahkan hasil identifikasi dan validasi data lahan kepada tim appraisal yang akan emnaksir nilai ganti rugi. Satgas A, kata Elya, akan mendatangi lokasi lahan terdampak dan bertemu dengan pemiliknya.

Selama proses identifikasi lahan Tol Jogja Solo, para pemilik lahan diminta hadir. Pemilik lahan yang berada di luar kota juga perlu menyaksikan identidikasi. Kehadiran mereka penting untuk menunjukkan batas bidang tanah dan menyetujui batas-batas yang terkena dampak pembangunan jalan tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement