Hasil Pemeriksaan Komnas HAM: Penyiksaan Keji di Lapas Narkotika Jogja Ternyata Benar
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Dugaan penyiksaan yang berlangsung di Lapas Narkotika Klas II A Yogyakarta, di Kapanewon Pakem dinyatakan terbukti benar. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers Komnas HAM RI secara daring, yang mengungkapkan temuan penyiksaan di lapas tersebut, Senin (7/2/2022).
Pemantau Aktivitas HAM Komnas HAM RI, Wahyu Pratama Tamba, menjelaskan terdapat setidaknya 16 titik yang menjadi lokasi terjadinya penyiksaan, diantaranya branggang tempat pemeriksaan pertama saat warga binaan pemasyarakatan (WBP) baru masuk lapas, blok isolasi pada kegiatan mapenaling, blok Edelweis, lapangan setiap blok tahanan WBP, aula bimbingan kerja, kolam ikan lele dan lorong-lorong blok.
Advertisement
Ada sejumlah momen yang membuat WBP mendapat penyiksaan, yakni pertama kali masuk lapas selama satu sampai dua hari, kemudian saat pengenalan lingkungan dan saat WBP dianggap melakukan pelanggaran. “Penyiksaan oleh petugas ini alasannya sebagai bentuk pembinaan dan pendisiplinan WBP,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan kekerasan oleh petugas kepada WBP dengan intensitas cukup tinggi karena adanya perubahan struktur kepemimpinan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dan upaya pembersihan lapas dari narkotika.
Penyiksaan ini merendahkan martabat manusia, dengan berbagai bentuk diantaranya memakan muntahan, meminum dan mencuci muka dengan air kencing sendiri, pemotongan jatah makan, telanjang dan diminta mencabut rumput sembari dicambuk menggunakan selang.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Mohammad Choirul Anam, menuturkan dalam peristiwa penyiksaan di lapas ini, Komnas HAM menyatakan adanya indikasi kuat pelanggaran HAM, meliputi hak untuk terbebas dari penyiksaan, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman dan hak untuk kehidupan yang layak.
BACA JUGA: Seorang Kakek Mengamuk Bawa Celurit, Bacok 10 Orang, 4 Tewas
Selain pada WBP, Komnas HAM juga menemukan adanya perlakuan yang sama pada tahanan titipan. Semestinya, tahanan titipan tidak boleh disamakan dengan tahanan yang sudah mendapat putusan inkrah. “Ada tahanan titipan yang dicampur, mendapat perlakuan yang sama bahkan mendapat kekerasan,” ungkapnya.
Atas temuan ini, Komnas HAM RI mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, diantaranya segera memeriksa siapapun yang melakukan atau mengetahui tindakan penyiksaan namun tidak mengambil langkah untuk mencegah.
Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pentingnya penguatan teknologi dan sumber daya untuk semua pelaksana tugas di dalam lapas. Monitoring dan evaluasi. Juga perlu adanya pemulihan fisik dan psikologis bagi para korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
Advertisement
Advertisement