Advertisement

Promo November

Hasil Pemeriksaan Komnas HAM: Penyiksaan Keji di Lapas Narkotika Jogja Ternyata Benar

Lugas Subarkah
Senin, 07 Maret 2022 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
Hasil Pemeriksaan Komnas HAM: Penyiksaan Keji di Lapas Narkotika Jogja Ternyata Benar Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Dugaan penyiksaan yang berlangsung di Lapas Narkotika Klas II A Yogyakarta, di Kapanewon Pakem dinyatakan terbukti benar. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers Komnas HAM RI secara daring, yang mengungkapkan temuan penyiksaan di lapas tersebut, Senin (7/2/2022).

Pemantau Aktivitas HAM Komnas HAM RI, Wahyu Pratama Tamba, menjelaskan terdapat setidaknya 16 titik yang menjadi lokasi terjadinya penyiksaan, diantaranya branggang tempat pemeriksaan pertama saat warga binaan pemasyarakatan (WBP) baru masuk lapas, blok isolasi pada kegiatan mapenaling, blok Edelweis, lapangan setiap blok tahanan WBP, aula bimbingan kerja, kolam ikan lele dan lorong-lorong blok.

Advertisement

Ada sejumlah momen yang membuat WBP mendapat penyiksaan, yakni pertama kali masuk lapas selama satu sampai dua hari, kemudian saat pengenalan lingkungan dan saat WBP dianggap melakukan pelanggaran. “Penyiksaan oleh petugas ini alasannya sebagai bentuk pembinaan dan pendisiplinan WBP,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan kekerasan oleh petugas kepada WBP dengan intensitas cukup tinggi karena adanya perubahan struktur kepemimpinan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dan upaya pembersihan lapas dari narkotika.

Penyiksaan ini merendahkan martabat manusia, dengan berbagai bentuk diantaranya memakan muntahan, meminum dan mencuci muka dengan air kencing sendiri, pemotongan jatah makan, telanjang dan diminta mencabut rumput sembari dicambuk menggunakan selang.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Mohammad Choirul Anam, menuturkan dalam peristiwa penyiksaan di lapas ini, Komnas HAM menyatakan adanya indikasi kuat pelanggaran HAM, meliputi hak untuk terbebas dari penyiksaan, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman dan hak untuk kehidupan yang layak.

BACA JUGA: Seorang Kakek Mengamuk Bawa Celurit, Bacok 10 Orang, 4 Tewas

Selain pada WBP, Komnas HAM juga menemukan adanya perlakuan yang sama pada tahanan titipan. Semestinya, tahanan titipan tidak boleh disamakan dengan tahanan yang sudah mendapat putusan inkrah. “Ada tahanan titipan yang dicampur, mendapat perlakuan yang sama bahkan mendapat kekerasan,” ungkapnya.

Atas temuan ini, Komnas HAM RI mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, diantaranya segera memeriksa siapapun yang melakukan atau mengetahui tindakan penyiksaan namun tidak mengambil langkah untuk mencegah.

Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pentingnya penguatan teknologi dan sumber daya untuk semua pelaksana tugas di dalam lapas. Monitoring dan evaluasi. Juga perlu adanya pemulihan fisik dan psikologis bagi para korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement