Iming-iming Gaji Tinggi, Polres Kulonprogo Gagalkan Kasus Perdagangan Orang via Bandara YIA
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kasus perdagangan orang dengan modus penyaluran kerja yang diberangkatkan lewat Bandara YIA kembali terulang. Terbaru, Polres Kulonprogo menyelamatkan lima orang korban tindak perdagangan orang (TPPO) pada Mei lalu.
Sebelumnya modus penyaluran kerja dalam kasus perdagangan orang terjadi pada Oktober 2023 silam. Saat itu jumlah korbannya delapan orang. Modus penyaluran kerja ini juga sama-sama menjanjikan gaji tinggi di luar negeri terhadap para korban.
Advertisement
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPA) Kulonprogo selalu mendampingi para korban TPPO itu. Catatan Dinsos-PPA menyebut kasus yang berhasil diungkap Polres Kulonprogo pada Selasa (14/5/2024) kemarin itu jadi yang pertama di 2024. Sebelumnya pada 2023 terdapat dua kasus serupa dengan modus yang sama.
Seluruh korban perdagangan orang yang didampingi Dinsos-PPA pada 2023 hingga Mei 2024 ini tak ada yang berasal dari Kulonprogo. Kepala Dinsos-PPA Kulonprogo, Lucius Bowo Pristiyanto pada Rabu (15/5/2024) menjelaskan antisipasi sudah dilakukan pihaknya terutama dengan satuan tugas (Satgas) Pencegahan TPPO.
Bowo menegaskan agar tidak mudah diiming-imingi kerja di luar negeri dengan gaji besar. "Awal Mei kemarin kami juga koordinasi bersama Satgas Pencegahan TPPO Kulonprogo, kami menguatkan hubungan terutama dengan kalurahan agar berperan aktif mengedukasi warganya untuk tak mudah diiming-imingi kerja di luar negeri dengan gaji tinggi," paparnya, Rabu sore.
Kasus TPPO terbaru di Bandara YIA itu terungkap saat lima korban yang semuanya berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah itu hendak terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia. Saat pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta lalu diketahui tujuan utama lima orang ini adalah Serbia, Eropa.
Kepala Sub Seksi Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, Bibit Nur Handono menyebut jadwal penerbangan yang akan digunakan korban TPPO itu Jumat sore (26/4/2024). "Kami curiga lalu menanyai beberapa hal ke rombongan ini, awalnya mereka menyebut ingin jalan-jalan saja ke Malaysia," jelasnya, Rabu (15/5/2024).
Bibit menyebut setelah mencurigai rombongan ini lalu menghubungi Polsek Temon. Dari Polsek Temon dilakukan pemeriksaan lagi dimana rombongan tersebut mengakui tujuannya adalah kerja di Serbia, Eropa bukan jalan-jalan di Malaysia.
Kasatreskirm Polres Kulonprogo, AKP Dian Purnomo menerangkan setelah pengakuan rombongan itu akan bekerja ke Serbia lalu dilakukan pemeriksaan lanjutan. Hasilnya ditemukan pelaku TPPO ini yaitu ML, 41, yang disebut korban sebagai tour leader perjalanan itu. Polres Kulonprogo lalu berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Pelaku TPPO itu, ML dalam pemeriksaan mengaku ke Polres Kulonprogo mendapat untung Rp5 juta untuk satu orang yang berhasil diberangkatkannya. "Lalu korban juga diiming-imingi gaji tinggi sebesar Rp20 juta perbulan di Eropa itu," ungkap Dian.
Dian menyebut para korban perdagangan orang ini juga ditarik uang sebesar Rp65 juta-95 juta untuk bisa berangkat kerja ke Serbia, Eropa itu. "Prosedur dari pengiriman kerja ini tidak jelas dan tak tak sesuai ketentuan," katanya.
Modus perdagangan orang melalui iming-iming kerja luar negeri dengan gaji tinggi, menurut Dian, juga pernah diungkapnya pada 2023 silam. Saat itu rombongan korban disamarkan perjalannya dengan berpelesiran ke Malaysia juga.
Seluruh korban TPPO pada Oktober, 2023 yang dilewatkan Bandara YIA itu berasal dari Jember, Jawa Timur. Saat itu seluruh korban dijanjikan kerja di sektor konstruksi dengan gaji Rp10 juta perbulan dimana tak ada dokumen resmi penyaluran kerja itu.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY Tonny Chriswanto menerangkan modus penyaluran kerja memang berulang terjadi dalam kasus perdagangan orang. Modus ini dilakukan berulang, menurut Tonny, lantaran minimnya pemahaman masyarakat terkait prosedur dan dokumen penyaluran kerja luar negeri yang minim.
Padahal lewat prosedur dan dokumen kerja luar negeri yang resmi, jelas Tonny, pekerja yang berangkat dijamin perlindungannya. "Kalau tidak resmi sulit memberikan perlindungan, pekerja sendiri yang dirugikan," terangnya.
Satu cara mudah mengenali penyaluran kerja luar negeri yang resmi, sambung Tonny, adalah lembaga terkait terdaftar ke BP3MI. "Lembaga penyalur kerja luar negeri jika tidak lewat BP3MI dipastikan ilegal dan beresiko tinggi, terutama bisa TPPO," ungkapnya.
Tonny menyebut berbagai langkah sudah dilakukan untuk mengantisipasi TPPO, terutama bekerja sama dengan kantor keimigrasian dan kepolisian. "Seperti pengungkapan kasus ini, ini berkat kerja sama banyak pihak terutama keimigrasian dan kepolisian yang sigap, ini ditingkatkan terus untuk mengantisipasi" pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Kamis 21 November 2024
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja dan Sekitarnya, BMKG: Masih Didera Hujan
- Jelang Pilkada Sleman, Harda-Danang Gelar Silaturahmi dengan Ponpes Wahid Hasyim
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Kamis 21 November 2024
- Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Mall dan Kampus di Jogja
Advertisement
Advertisement