Gunungkidul Bakal Miliki Perda Pesantren
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Gunungkidul mendesak Pemkab segera menyelesaikan draf Raperda tentang Pondok Pesantren. Regulasi ini disusun sebagai payung hukum untuk memberikan bantuan operasional ke pesantren.
BACA JUGA: Polisi: Hampir Semua Sekolah di Jogja Punya Geng Pelajar, Sebagian Brutal
Advertisement
Desakan untuk segera menyelesaikan draf Raperda tentang Pesantren disuarakan anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Riyan Eko Wibowo. Menurut dia, raperda ini awalnya tidak masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda), tapi dengan adanya perubahan, rancangan tersebut bisa dimasukkan.
“Rancangan ini lebih relevan dan mendesak dibahas,” kata Rian, Selasa (12/4/2022).
Menurut dia, perda ini menjadi penting untuk meningkatkan kualitas pesantren di Gunungkidul. Apalagi, saat ini pendidikan dengan skema Pondok Pesantren sudah berkembang sangat pesat secara merata di seluruh Gunungkidul.
Sementara, dari sisi regulasi, Gunungkidul belum memiliki Perda Pesantren. Padahal, sesuai dengan amanat UU No.18/2019 dan Perpres No.82/2021, pesantren sudah bisa dibiayai menggunakan APBD.
“Pondok pesantren harus mendapatkan perhatian dari pemerintah kabupaten, apalagi wilayah lain seperti Kota Solo juga sudah punya. Selama ini, pesantren berfungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah, sekaligus pemberdayaan untuk peningkatan sumber daya manusia dan umat di Gunungkdiul,” katanya.
Rian berharap draf raperda bisa diselesaikan sehingga bisa dibahas di tahapan pembahasan selanjutnya. “Sekarang ada tiga raperda yang dibahas. Mudah-mudahan drafnya siap dan bisa dibahas berikutnya,” kata Rian.
BACA JUGA: Ojol Mabuk Sambil Bawa Sajam di Jogja Ditangkap Polisi
Kepala Badan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Gunungkidul Ari Siswanto mengatakan Raperda tentang Pesantren merupakan usulan bupati yang diajukan pada saat perubahan propemperda beberapa waktu lalu. Oleh karenanya, pembahasan sepenuhnya tergantung dari kesiapan bupati menyerahkan draf tersebut. “Kami menunggu drafnya diserahkan bupati,” kata Ari.
Ari mengingatkan kepada bupati agar materi dalam draf sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. “Harus juga dipastikan Pemerintah DIY sudah memiliki perda ini karena acuan pembuatan perda tidak lepas dari aturan di atasnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
18 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan di DWP, Pengamat: Harus Disanksi Pemecatan
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Gelar Wayang Kulit Duryudana Gugur, Ajak Masyarakat Renungkan Nilai Kepemimpinan
- Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Nataru, 21 Desember 2024-5 Januari 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 21 Desember 2024
- Jadwal DAMRI ke Malioboro, Pantai Parangtritis, Pantai Baron, Candi Prambanan dan Borobudur Magelang
Advertisement
Advertisement