Advertisement
Gunungkidul Bakal Miliki Perda Pesantren
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Gunungkidul mendesak Pemkab segera menyelesaikan draf Raperda tentang Pondok Pesantren. Regulasi ini disusun sebagai payung hukum untuk memberikan bantuan operasional ke pesantren.
BACA JUGA: Polisi: Hampir Semua Sekolah di Jogja Punya Geng Pelajar, Sebagian Brutal
Advertisement
Desakan untuk segera menyelesaikan draf Raperda tentang Pesantren disuarakan anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Riyan Eko Wibowo. Menurut dia, raperda ini awalnya tidak masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda), tapi dengan adanya perubahan, rancangan tersebut bisa dimasukkan.
“Rancangan ini lebih relevan dan mendesak dibahas,” kata Rian, Selasa (12/4/2022).
Menurut dia, perda ini menjadi penting untuk meningkatkan kualitas pesantren di Gunungkidul. Apalagi, saat ini pendidikan dengan skema Pondok Pesantren sudah berkembang sangat pesat secara merata di seluruh Gunungkidul.
Sementara, dari sisi regulasi, Gunungkidul belum memiliki Perda Pesantren. Padahal, sesuai dengan amanat UU No.18/2019 dan Perpres No.82/2021, pesantren sudah bisa dibiayai menggunakan APBD.
“Pondok pesantren harus mendapatkan perhatian dari pemerintah kabupaten, apalagi wilayah lain seperti Kota Solo juga sudah punya. Selama ini, pesantren berfungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah, sekaligus pemberdayaan untuk peningkatan sumber daya manusia dan umat di Gunungkdiul,” katanya.
Rian berharap draf raperda bisa diselesaikan sehingga bisa dibahas di tahapan pembahasan selanjutnya. “Sekarang ada tiga raperda yang dibahas. Mudah-mudahan drafnya siap dan bisa dibahas berikutnya,” kata Rian.
BACA JUGA: Ojol Mabuk Sambil Bawa Sajam di Jogja Ditangkap Polisi
Kepala Badan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Gunungkidul Ari Siswanto mengatakan Raperda tentang Pesantren merupakan usulan bupati yang diajukan pada saat perubahan propemperda beberapa waktu lalu. Oleh karenanya, pembahasan sepenuhnya tergantung dari kesiapan bupati menyerahkan draf tersebut. “Kami menunggu drafnya diserahkan bupati,” kata Ari.
Ari mengingatkan kepada bupati agar materi dalam draf sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. “Harus juga dipastikan Pemerintah DIY sudah memiliki perda ini karena acuan pembuatan perda tidak lepas dari aturan di atasnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement