Advertisement
Gunungkidul Bakal Miliki Perda Pesantren

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Gunungkidul mendesak Pemkab segera menyelesaikan draf Raperda tentang Pondok Pesantren. Regulasi ini disusun sebagai payung hukum untuk memberikan bantuan operasional ke pesantren.
BACA JUGA: Polisi: Hampir Semua Sekolah di Jogja Punya Geng Pelajar, Sebagian Brutal
Advertisement
Desakan untuk segera menyelesaikan draf Raperda tentang Pesantren disuarakan anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Riyan Eko Wibowo. Menurut dia, raperda ini awalnya tidak masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda), tapi dengan adanya perubahan, rancangan tersebut bisa dimasukkan.
“Rancangan ini lebih relevan dan mendesak dibahas,” kata Rian, Selasa (12/4/2022).
Menurut dia, perda ini menjadi penting untuk meningkatkan kualitas pesantren di Gunungkidul. Apalagi, saat ini pendidikan dengan skema Pondok Pesantren sudah berkembang sangat pesat secara merata di seluruh Gunungkidul.
Sementara, dari sisi regulasi, Gunungkidul belum memiliki Perda Pesantren. Padahal, sesuai dengan amanat UU No.18/2019 dan Perpres No.82/2021, pesantren sudah bisa dibiayai menggunakan APBD.
“Pondok pesantren harus mendapatkan perhatian dari pemerintah kabupaten, apalagi wilayah lain seperti Kota Solo juga sudah punya. Selama ini, pesantren berfungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah, sekaligus pemberdayaan untuk peningkatan sumber daya manusia dan umat di Gunungkdiul,” katanya.
Rian berharap draf raperda bisa diselesaikan sehingga bisa dibahas di tahapan pembahasan selanjutnya. “Sekarang ada tiga raperda yang dibahas. Mudah-mudahan drafnya siap dan bisa dibahas berikutnya,” kata Rian.
BACA JUGA: Ojol Mabuk Sambil Bawa Sajam di Jogja Ditangkap Polisi
Kepala Badan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Gunungkidul Ari Siswanto mengatakan Raperda tentang Pesantren merupakan usulan bupati yang diajukan pada saat perubahan propemperda beberapa waktu lalu. Oleh karenanya, pembahasan sepenuhnya tergantung dari kesiapan bupati menyerahkan draf tersebut. “Kami menunggu drafnya diserahkan bupati,” kata Ari.
Ari mengingatkan kepada bupati agar materi dalam draf sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. “Harus juga dipastikan Pemerintah DIY sudah memiliki perda ini karena acuan pembuatan perda tidak lepas dari aturan di atasnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- SPMB 2025, Jalur Afirmasi Tambahan Sudah Terpenuhi, Sejumlah SMA/SMK di DIY Masih Kekurangan Siswa
- Harganas Harus Mengusung Semangat Inklusif dan Kolaboratif
- Tol Jogja-Kulonprogo, 1.187 Bidang Tanah Dibebaskan, Uang Ganti Kerugian Tembus Rp1,3 Triliun
- Penjelasan BMKG Soal Udara Dingin "Bediding" di Jogja
- Kalurahan di Gunungkidul Mulai Urus Pencairan Dana Desa Termin Kedua
Advertisement
Advertisement