Advertisement
Tidak Ada Saksi Meringankan yang Membela Siskaeee

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dan kuasa hukumnya tidak mengajukan saksi meringankan (a de charge) saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulonprogo, pada Senin (11/4/2022) lalu.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates Kemas Reynald Mei menjelaskan saat sidang yang berlangsung pada Senin (11/4/2022) lalu jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi ahli. Dikarenakan, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan walhasil persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Advertisement
"Terdakwa maupun kuasa hukumnya ditanya apakah bersedia mengajukan saksi atau ahli. Namun, dibilang tidak sudah cukup. Akhirnya, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa pada hari itu juga," kata Kemas saat dikonfirmasi pada Rabu (13/4/2022).
Dikatakan Kemas, terdakwa Siskaeee sendiri telah menjalani empat kali persidangan dimana pada agenda pembuktian telah diperiksa 11 saksi atau ahli yang kesemuanya diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kulonprogo.
"Rinciannya, ada 8 saksi dan 3 orang ahli [hukum pidana, psikologi, dan IT]," ujar Kemas.
Siskaee yang sempat tenar di jagad dunia maya OnlyFans tersebut rencananya akan mengikuti agenda acara sidang berikutnya yakni pembacaan tuntunan dari JPU yang akan dilangsungkan pada hari Senin (18/4/2022).
"Untuk materi pemeriksaan para saksi maupun terdakwa tak bisa diungkap ke publik mengingat kasus yang menyangkut perkara asusila," imbuh Kemas.
Berdasarkan catatan dari Polda DIY, pendapatan bersih Siskaeee mencapai Rp1.749.511.009 dari konten pornografi yang ia unggah selama tahun 2020 sampai 2021. Dari pemeriksaan polisi, Siskaeee mengaku sudah membuat konten pornografi sejak 2017 lalu.
Oleh kepolisian, Siskaeee dijerat UU Pornografi dengan ancaman pidana pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Selain itu, Siskaeee juga dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Advertisement
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum sendiri menggunakan dakwaan alternatif dalam kasus Siskaeee. Dakwaan pertama yakni pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Didesak BEM UI Buka Big Data Pemilu, Jawaban Luhut: Kamu Enggak Berhak Nuntut Saya
Kedua, yaitu pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga, Siskaeee dikenakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Advertisement
JPU tidak hanya fokus terhadap aksi Siskaeee yang dilakukan di bandara YIA. Namun, aksi serupa yang dilakukannya sejak tahun 2017 juga menjadi materi dalam menentukan dakwaan terhadap perempuan kelahiran Sidoarjo ini.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Nawang Jagad, Camping Ground yang Tawarkan Pemandangan Merapi, Turgo dan Plawangan
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement
Advertisement