Kabar Baik, Status PPKM Sleman Turun ke Level 2
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Status Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sleman turun ke Level 2. Penurunan status tersebut berlaku dari 19 April hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan penurunan status PPKM dari level 3 ke level 2 tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.22/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Advertisement
"Aturan PPKM untuk Kabupaten Sleman secara rinci akan kami umumkan kemudian, setelah terbitnya Instruksi Gubernur DIY dan Instruksi Bupati Sleman," katanya, Selasa (19/4/2022).
Dia berharap, masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat meskipun level PPKM di Sleman sudah turun. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan Cita Mas Jajar (Cuci Tangan, Pakai Masker, Jaga Jarak) serta kurangi mobilitas dan hindari kerumunan.
BACA JUGA: Penyelewengan BBM Bersubsidi di Jogja Terbongkar, Polisi Temukan Gudang di Godean
"Sampai saat ini, angka penularan Covid-19 di Sleman terus menurun. Kami berharap masyarakat tidak lengah tetapi juga tidak perlu takut. Yang belum divaksin kami harap segera mengikuti kegiatan vaksinasi," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
- Bawaslu dan KPU Kulonprogo Bersiap Masuki Masa Tenang dan Pemilihan
- Terdampak Bencana Hidrometeorologi, TPS di Bantul Boleh Pindah Saat Hari Coblosan
- Proyek Taman Jalan Affandi Ditargetkan Rampung Awal Desember, Ini Jenis Pohon yang Ditanam
Advertisement
Advertisement