Advertisement

Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara dan Didenda Rp250 Juta

Hafit Yudi Suprobo
Kamis, 28 April 2022 - 16:17 WIB
Bhekti Suryani
Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara dan Didenda Rp250 Juta Siskaeee (kanan) saat mengikuti proses penggeledahan di Lapas Perempuan Yogyakarta, Senin (18/4 - 2022)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

Vonis kepada Siskaeee sendiri dibacakan pada sidang agenda pembacaan tuntutan yang digelar oleh PN Wates pada Kamis (28/4/2022). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ayun Kristiyanto. Jaksa Penuntut Umum hadir beserta tim kuasa hukum Siskaeee. Sedangkan, Siskaeee menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul.

Advertisement

"Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan penjara," ujar Ayun dalam amar putusannya saat sidang putusan kasus pornografi dan UU ITE dengan terdakwa Siskaeee digelar di PN Wates pada Kamis (28/4/2022).

BACA JUGA: Waduh...Sejumlah Jip Wisata di Kulonprogo Tak Layak Jalan

Dikatakan Ayun, majelis hakim satu suara menyatakan bahwa perbuatan Siskaeee telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif JPU. Yakni, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua kepada Siskaeee sendiri yakni pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga, Siskaeee dikenakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan [konten] pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," ungkap Ayun.
Lebih lanjut, sejumlah faktor menjadi hal yang memberatkan bagi Siskaeee. Seperti, terdakwa dinilai telah terbukti telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

"Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan dan juga keuntungan yang diperoleh dari upload kontennya ke situs OnlyFans. Sementara, aspek yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya di kemudian hari, terdakwa perlu direhabilitasi untuk masa depannya," ujar Ayun.

Vonis hakim sendiri diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumya, terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dituntut satu tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Wates pada Kamis (21/4/2022) lalu.

Jaksa Penuntut Umum Martin Eko Priyanto mengatakan jawatannya akan menempuh upaya pikir-pikir terlebih dahulu usai vonis hakim dibacakan. Koordinasi juga akan dilaksanakan oleh jajarannya dengan Kejati DIY.

"Atas dari putusan tersebut baik kami dari JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Kami akan melakukan upaya-upaya yang sesuai dengan hak. Kalau memang kita menyatakan banding kita nanti dikasih kesempatan 7 hari ke depan," ujar Martin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement