Advertisement
Ini Syarat dari Polres Gunungkidul untuk Gelar Takbir Keliling

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memperbolehkan warga untuk menggelar takbir keliling. Hal itu, merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati No.8/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022.
Hanya, Polres Gunungkidul memberikan tiga imbauan berkaitan takbir keliling kepada masyarakat. Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan saat takbir keliling, terutama di jalan raya. "Karena bisa mengganggu keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas [lalin]," jelasnya, Sabtu (30/4/2022).
Advertisement
Selain konvoi, Aditya juga melarang pembuatan, penjualan, dan membunyikan petasan selama takbir keliling. "Pelarangan diambil untuk menghindari insiden yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain dari petasan," ujarnya.
Terakhir, Aditya mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan di malam terakhir bulan Ramadan. "Meskipun lebih longgar dan bebas dibandingkan tahun sebelumnya, takbiran tahun ini tetap harus tertib dan aman," jelasnya.
Imbauan soal malam takbir juga datang dari Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul Sa'ban Nuroni yang meminta masyarakat untuk melakukannya di masjid atau musalah saja. "Atau bisa dilakukan di rumah masing-masing untuk mengurangi kerumunan," katanya.
Dalam SE No.8/2022, Sa'ban menjelaskan, disebut segala bentuk pelaksanaan ibadah agar memperhatikan protokol kesehatan. Termasuk pelaksanaan takbir malam Idulfitri. "Pada poin E Nomor 11 di SE tadi, menerangkan imbauan takbir dilaksanakan di masjid atau musala," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Covid-19 dan Flu di Amerika Serikat Melonjak, Pasien Terbanyak Anak-Anak
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja Ada Loket Konsultasi untuk Konsultasi Izin APK Pemilu 2024
- Sepi karena Kurang Akses, Pedagang di Taman Kuliner Terminal Wonosari Berhenti Jualan
- Belasan Gedung Sekolah Direhabilitasi di Jogja, Rerata Rusak Ringan
- KPU DIY Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye
- Jadi Kota Pendidikan tapi Kasus Bullying Tinggi, Disdikpora Siapkan Strategi Ini
Advertisement
Advertisement