Advertisement
Ini Syarat dari Polres Gunungkidul untuk Gelar Takbir Keliling
Ilustrasi. - Antara/Paramayuda
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memperbolehkan warga untuk menggelar takbir keliling. Hal itu, merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati No.8/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022.
Hanya, Polres Gunungkidul memberikan tiga imbauan berkaitan takbir keliling kepada masyarakat. Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan saat takbir keliling, terutama di jalan raya. "Karena bisa mengganggu keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas [lalin]," jelasnya, Sabtu (30/4/2022).
Advertisement
Selain konvoi, Aditya juga melarang pembuatan, penjualan, dan membunyikan petasan selama takbir keliling. "Pelarangan diambil untuk menghindari insiden yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain dari petasan," ujarnya.
Terakhir, Aditya mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan di malam terakhir bulan Ramadan. "Meskipun lebih longgar dan bebas dibandingkan tahun sebelumnya, takbiran tahun ini tetap harus tertib dan aman," jelasnya.
BACA JUGA
Imbauan soal malam takbir juga datang dari Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul Sa'ban Nuroni yang meminta masyarakat untuk melakukannya di masjid atau musalah saja. "Atau bisa dilakukan di rumah masing-masing untuk mengurangi kerumunan," katanya.
Dalam SE No.8/2022, Sa'ban menjelaskan, disebut segala bentuk pelaksanaan ibadah agar memperhatikan protokol kesehatan. Termasuk pelaksanaan takbir malam Idulfitri. "Pada poin E Nomor 11 di SE tadi, menerangkan imbauan takbir dilaksanakan di masjid atau musala," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Soeharto Dinilai Memenuhi Syarat Diusulkan Pahlawan Nasional
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Siswa TK-SD se DIY Meriahkan Gelaran Angklung in Harmony 2025
- Pemkab Matangkan Pemindahan Rute Jip Wisata dari Zona Inti Gumuk Pasir
- Jelajah Ruang Menoreh 2025 Kolaborasi Sport Tourism dan UMKM
- Pasar Sentul Raih Penghargaan Pasar Pangan Aman Terbaik dari BPOM RI
- Tingkatkan Promosi, Pemkot Jogja Dongkrak Kampung Wisata
Advertisement
Advertisement



