Advertisement
Sejumlah Pegawai Pemkab Sleman Terlambat Masuk Kerja di Hari Pertama usai Libur Lebaran

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN -- Sejumlah pegawai di lingkungan Kabupaten Sleman disebut tak ada yang absen tanpa keterangan di hari pertama kerja usai libur lebaran. Hanya saja beberapa pegawai yang mengalami keterlambatan bekerja di hari pertama masuk.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Budi Pramono mengungkapkan di hari pertama masuk usai libur lebaran, sejumlah pegawai memang tercatat ada yang tidak masuk. Hanya saja absennya para pegawai tersebut telah disertai izin atau keterangan, seperti cuti tahunan maupun sakit.
Advertisement
Berdasarkan catatannya, ada 156 orang pegawai di lingkungan Pemkab Sleman yang tidak masuk kerja di hari pertama masuk usai libur lebaran.
"Data yang tidak masuk pada hari kemarin [Selasa] sejumlah 156 orang, semua ada keterangannya, di antarnya cuti tahunan, sakit, ada beberapa juga yang menjalankan umrah," kata Budi pada Rabu (9/4/2025).
Budi juga menegaskan tidak ada pegawai yang tidak masuk tanpa disertai izin atau keterangan.
"Tidak ada yang tanpa keterangan atau izin. Semuanya ada izin atau keterangan," tegasnya.
Meski tak ada satu pun pegawai yang absen tanpa keterangan, Budi mengakui ada sejumlah pegawai yang terlambat di hari pertama kerja. Namun Budi tak sempat menghitung secara rinci jumlah pegawai yang terlambat.
"Terlambat pasti ada," ujar dia.
BACA JUGA: Laga PSBS Vs PSS Dipindah, Pieter Huistra Sebut Sebagai Kabar Baik Bagi Super Elja
\Soal keterlambatan ini, jika terlambatnya hanya dalam kurun waktu beberapa menit masih dianggap wajar. Akan tetapi bila keterlambatan pegawai tergolong lama, maka pimpinan di tempat pegawai bekerja akan mengingatkan.
"Kalau terlambatnya hanya beberapa menit ya masih wajar, kalau terlalu lama pimpinan langsung yang mengingatkan," tegasnya.
Sementara itu untuk pegawai yang tak berangkat bekerja tanpa alasan akan memperoleh sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksinya berupa pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 3%.
"Ya kalau tidak berangkat tentunya juga ada sanksi to. Tidak berangkat tentunya pengurangan TPP. Ya karena kalau tidak berangkat satu hari kan ada pengurangan TPP. Jadi ada potongan-potongan, misalnya bila pulang mendahului, datang terlambat, kemudian tidak berangkat," ungkapnya.
"Kalau enggak salah 3%, [regulasinya] ada di Perbup," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BPBD DIY Larang Pendakian Ilegal di Gunung Merapi, Ini Alasannya
- Sosialisasi Bhineka Tunggal Ika Kuatkan Nilai Kebhinekaan dan Toleransi
- Gereja Ganjuran Siapkan Kapel Antisipasi Lonjakan Umat di Perayaan Paskah
- Pemda DIY Dorong UGM Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual
- Kapanewon Dukung Pemasangan CCTV di Titik Rawan Pembuangan Sampah Liar
Advertisement