Penataan Sirip Malioboro Mulai Dibahas Pekan Depan
Pemkot Jogja mulai membahas penataan 10 sirip Malioboro pekan depan bersama Pemda DIY, termasuk parkir, lalu lintas, dan logistik.
Proses pembongkaran makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngede, Dusun Tangkisan III, Hargomulyo, Kamis (12/5/2022)./Anisatul Umah-Harian Jogja.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Polisi membongkar makam Ngatiman alias Proyo, 38, pria yang tewas di tangan selingkuhan istrinya di Kulonprogo. Pembongkaran dilakukan Kamis, (12/5/2022) pagi dan selanjutnya dilakukan autopsi.
Proses autopsi dilakukan oleh tim forensik RS Bhayangkara Polda DIY. Lokasi pemakamannya berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngede, Dusun Tangkisan III, Hargomulyo, Kapanewon Kokap, sekitar satu kilometer dari lokasi tewasnya korban.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini ditemui di lokasi mengatakan meski sudah ada pengakuan dari saksi, keluarga, dan tersangka namun autopsi tetap dilakukan sebagai bukti ilmiah. Hal itu dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban.
"Kapolres Kulonprogo melaksanakan kegiatan autopsi jenazah dari almarhum Ngatiman alias Proyo di mana yang bersangkutan meninggal diduga karena penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," ungkapnya di TPU Ngede, Kamis (12/05/2022).
Dia menjelaskan proses autopsi melibatkan 19 personil dari Rumah Sakit Bhayangkara. Diharapkan hasil bisa segera keluar untuk mempercepat proses penyidikan.
Baca juga: Seorang Suami di Kulonprogo Dibunuh Selingkuhan Istri
Ancaman hukuman untuk tersangka SR alias K, 45, menurutnya masih sama yakni dikenakan ancaman Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Nanti masih bisa berkembang dari hasil autopsi.
"Masih pendalaman sehingga kegiatan ini masih terus berproses mohon ditunggu nanti hasil dari kegiatan ini kemudian dari tindak lanjut atau pendalaman-pendalaman apakah ada keterkaitan dengan tersangka lain atau kah ada penerapan pasal lain," jelasnya.
Sampai saat ini menurutnya belum ada penambahan tersangka, karena hingga kini masih dalam proses pendalaman. "Sampai saat ini masih satu tersangka yang statusnya kami tahan di Polres Kulonprogo," lanjutnya.
Sementara itu, Lurah Hargomulyo Deka Yudhi mengatakan kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga Hargomulyo, sehingga masyarakat perlu dewasa dan mawas diri terkait dengan kehidupan sosial dan kemasyarakatan.
Dia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan tim forensik yang telah melakukan kegiatan autopsi. Sehingga akan membuka sebuah kebenaran, dan nantinya akan menjadi pembelajaran bagi warganya.
"Saya mengetahui dari dua beliau, almarhum dan saat ini warga yang menjadi tersangka secara sosial bermasyarakat baik," tuturnya ditemui di lokasi yang sama.
Menurutnya pada saat kejadian tokoh-tokoh masyarakat sedang bepergian. Deka sendiri juga sedang di luar kota Karena kejadiannya saat itu masih di momen lebaran.
"Karena kebetulan almarhum mengidap penyakit, awalnya dari pihak keluarga ikhlas untuk pemakaman. Jadi saya selaku lurah tahunya sakit," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja mulai membahas penataan 10 sirip Malioboro pekan depan bersama Pemda DIY, termasuk parkir, lalu lintas, dan logistik.
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.
Sebanyak 287 pelajar mengikuti KAP Kota Jogja 2026. PASI Kota Jogja menargetkan menjadi juara umum POPDA 2029 melalui pembinaan atlet berkelanjutan.
Persebaya Surabaya memastikan tiket semifinal Piala Presiden 2026 usai mengalahkan PSMS Medan 1-0 lewat gol Yuran Fernandes di Stadion Gelora Bung Tomo.
Bareskrim Polri memetakan sumur minyak rakyat di Blora untuk mendukung peningkatan produksi. Warga juga menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan sumur.
Kemenpar menargetkan Indonesia menjadi pusat MICE ASEAN melalui AI, penguatan talenta, dan peningkatan daya saing industri pariwisata.