Ekspor DIY Masih Tangguh Meski Tertekan Ekonomi Global
Surplus perdagangan DIY naik menjadi US$99,96 juta pada triwulan I 2026 meski ekspor dan impor melemah akibat tekanan ekonomi global.
Rekonstruksi internal di Tangkisan II, Kelurahan Hargomulyo, Selasa (10/5/2022). - Harian Jogja/Anisatul Umah
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kasus pembunuhan suami oleh selingkuhan istri terjadi di Kulonprogo. Korban bernama Ngatiman alias Kroyo, 38, tewas setelah terlibat perkelahian dengan SR alias K, 45. Peristiwa ini terjadi pada 4 Mei 2022 dan penyidikan baru dilakukan pada 8 Mei 2022.
Satreskrim Polres Kulonprogo menggelar rekonstruksi internal untuk memudahkan dalam catatan di berita acara. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Padukuhan Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kulonprogo.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso menjelaskan pada 8 Mei 2022 mendapatkan kabar adanya kematian dengan korbannya menderita luka. Kemudian diselidiki hingga sekitar jam 17.00 WIB, berdasarkan data-data hasil penyelidikan disimpulkan ada tindak pidana yang terjadi pada korban.
"Ngatiman alias Kroyo ditemukan kurang lebih 100 meter dari sini [rumah] dalam keadaan tengkurap ada luka ditemukan oleh warga sekitar 22.00 WIB [4 Mei 2022]," paparnya saat rekonstruksi internal, Selasa (10/5/2022).
Kemudian dari pihak keluarga hanya memakamkan saja jenazah korban pada 5 Mei 2022. Lalu kecurigaan muncul dari warga, setelah itu dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas kecurigaan ini.
"Ternyata ada konflik pihak lain, pihak lain ini yang sekarang jadi tersangka atas nama SR alias K, asli dari sini domisili di Temon," tuturnya.
Penyelidikan dilakukan kepada SR alias K untuk meminta keterangan. Mulanya berstatus saksi, setelah terkumpul alat bukti, sesuai Pasal 184 KUHP maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk melengkapi berita acara pemeriksaan, dilakukan rekonstruksi ini. Agar antara lokasi kejadian dan yang dituangkan di berita acara pemeriksaan sesuai," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan berdasarkan keterangan SR alias K saat masih berstatus sebagai saksi dan tersangka bahwa ada hubungan asmara antara pelaku dan saksi [istri korban]. Istri korban kepergok sedang berduaan dengan tersangka.
Lalu terjadi konflik atau perkelahian antara tersangka dan korban. Hingga akhirnya korban ditemukan sekitar 100 meter dari rumah. Untuk penyebab kematiannya, Munarso mengatakan masih belum memperolehnya.
"Kami sedang mengajukan permohonan ekshumasi dan otopsi. Ekshumasi dan optimasi ini kapan dilaksanakan kami masih koordinasi dengan RS Bhayangkara," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Surplus perdagangan DIY naik menjadi US$99,96 juta pada triwulan I 2026 meski ekspor dan impor melemah akibat tekanan ekonomi global.
xAI meluncurkan Grok Build, AI coding berbasis terminal untuk saingi Claude Code dengan fitur plan mode dan sub-agent.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.
Samsung Messages resmi dihentikan Juli 2026. Pengguna Galaxy wajib pindah ke Google Messages. Simak cara backup data dan jadwalnya.