Advertisement
Polresta Jogja Ungkap Kronologi Pembunuhan Pria di Wirobrajan
Empat tersangka pembunuhan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Jogja, pada Rabu (3/12/2025). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Polresta Jogja mengungkap kronologi pembunuhan di Wirobrajan terhadap pria berinisial NP, 23, yang ditemukan tewas di depan teras rumah warga, Senin (1/12/2025) dini hari, serta motif yang memicu aksi pengeroyokan.
Sebanyak empat orang terduga pelaku pembunuhan diringkus polisi pada hari yang sama. Empat terduga pelaku tersebut adalah GS, 23; RZ, 18; RM, 23, warga Kota Jogja; serta ST, 23, warga Kabupaten Sleman.
Advertisement
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan kronologi kejadian bermula ketika GS dan ST menemukan korban di depan sebuah minimarket di kawasan Mantrijeron, namun percekcokan yang terjadi tidak menemukan titik temu.
“Setelah itu para pelaku sempat meninggalkan lokasi, tetapi malamnya mereka kembali bertemu korban di sekitar Pasar Klitikan dan langsung mengeroyok korban menggunakan helm serta tangan kosong hingga tidak sadarkan diri,” ujar Eva saat konferensi pers, Rabu (3/12/2025).
BACA JUGA
Aksi kekerasan berlanjut ketika korban dibawa ke wilayah Sudagaran, Wirobrajan. Di tempat itu, sejumlah terduga pelaku lain, termasuk RZ dan RM, turut memukuli korban. Situasi mulai menjadi perhatian warga sehingga para pelaku memutuskan mengantar korban pulang sekitar pukul 01.00 WIB.
“Korban dibonceng dalam kondisi tidak sadar. Kakinya terseret aspal sepanjang perjalanan sehingga mengalami luka parah dan banyak mengeluarkan darah,” imbuh Eva.
Sekitar pukul 01.30 WIB, dua pelaku kembali mendatangi rumah korban dan kembali melakukan pemukulan meski korban sudah tidak sadarkan diri. Tidak lama setelah itu, korban ditemukan tergeletak tak berdaya di lokasi.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa persoalan lama terkait biaya kos menjadi pemicu konflik antara korban dan sebagian pelaku. Menurutnya, korban sempat tinggal di kos milik tersangka ST namun menunggak pembayaran.
“Korban ini dulu ngekos di tempat ST, tapi karena tidak mampu membayar, akhirnya dia dipindahkan ke rumah pelapor (K) yang kebetulan pelatih sepak bola. Ibunya dititipkan ke panti sosial, sementara korban ikut tinggal di rumah pelapor,” kata Riski.
Ia menambahkan, barang-barang korban masih tertinggal di kos milik ST. Setiap bertemu, ST meminta korban segera memindahkan barang tersebut, namun permintaan itu tak kunjung dipenuhi sehingga menimbulkan ketegangan yang berujung pada aksi pembunuhan di Wirobrajan ini.
“Korban selalu bilang nanti, nanti, terus. Dari situ kekesalan para pelaku kemudian memuncak sampai terjadi pengeroyokan,” lanjutnya.
Para pelaku pembunuhan di Wirobrajan ini dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Waspada Bencana Hidrometeorologi, DPRD DIY Pastikan Dana Darurat Siap
- Parkir Liar di Malioboro Full Pedestrian, Pemkot Jogja Segera Evaluasi
- Akses Srikeminut Terputus, Bantul Siapkan Jalan Darurat Bambu
- Nelayan Hilang di Gunungkidul, Tim SAR Dikerahkan Cari Korban
- Harga Cabai di Kulonprogo Melonjak, Rawit Merah Tembus Rp70.000
Advertisement
Advertisement




