PPDB 2022, Jatah Jalur Zonasi di Bantul Dikurangi Lima Persen
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) memastikan ada pengurangan bobot atau jatah jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini sebesar 5%. Jatah tersebut kemudian dialihkan ke jalur prestasi.
Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko menjelaskan secara umum jalur PPDB tahun ini tidak banyak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya atau masih menggunakan empat jalur seleksi. Setiap jalur pun memiliki bobotnya masing-masing, diantaranya jalur zonasi sebesar 50%, jalur perpindahan tugas orang tua 5%, jalur afirmasi 15% dan jalur prestasi 30%.
Advertisement
“Untuk PPDB tahun ini yang berubah bobot jalur zonasi, dulu 55 persen kini 50 persen, pertimbangannnya karena kami ingin mengakomodir anak yang memiliki prestasi hebat. Kan di DIY juga ada ASPD yang harapannya bisa menjadi alat seleski untuk mendapatkan kursi. Maka dari itu kami tambah lima persen,” ujar Isdarmoko, saat dikonfirmasi Selasa (17/5/2022).
Tahun lalu atau tahun-tahun sebelumnya jalur zonasi jarak bobotnya 55%. Menurut Isdarmoko pengurangan jalur zonasi itu tidak melanggar karena sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi jalur zonasi minimal 50%. Dalam jalur tersebut pihaknya tetap lebih mengutamakan jalur zonasi jarak 500% dari sekolah untuk diterima.
BACA JUGA: Survei Indikator: Kepuasan terhadap Jokowi Turun
Namun untuk jalur zonasi jarak, pendaftar harus berdomosili minimal satu tahun. Pihaknya akn bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pengecekan terkait jarak rumah pendaftar dengan sekolah.
Dalam seleksi jalur prestasi sendiri, Isdarmoko menerangkan bahwa nantinya dasar yang digunakan adalah nilai raport selama lima semester dan nilai Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD). Selain dua nilai tersebut, bagi siswa yang memiliki prestasi non akademik seperti olahraga nantinya juga bakal masuk sebagai salah satu aspek penilaian karena aturannya sudah resmi tertuang dalam Permendikbud Ristek.
“Anak-anak yang berprestasi harus kita berikan tempat, peluang yang lebih besar, maka kita tambah lima persen. Nanti yang dijadikan dasar seleksi adalah nilai rapor dan nilai ASPD. Bobotnya ASPD 60 perse dan rapor 40 persen,” jelas Isdarmoko.
Sementara jadwal PPDB di Bantul akan dibuka mulai tanggal 6-8 Juni 2022 dengan sistem penerimaan offline untuk jentang sekolah Taman Kanak-kanak (TK). Sistem penerimaan offline juga akan diterapkan pada jenjang sekolah dasar (SD) yang digelar pada 13-15 Juni 2022. Lalu untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) yang memiliki Kelas Khusus Olaharaga (KKO) dilaksanakan 8-10 Juni 2022 dan SMP Negeri akan digelar secara online pada 20-22 Juni 2022. Sementara untuk sekolah swasta akan dilaksanakan setelah PPDB sekolah negeri selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement