PSEL Piyungan Beroperasi Akhir 2028, Investasi Capai Rp2 Triliun
PSEL Piyungan diperkirakan membutuhkan investasi Rp2 triliun dan ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2028 untuk mengolah 1.000 ton sampah per hari.
Konferensi pers di Polres Kulonprogo, Rabu (18/05/2022)./Harian Jogja-Anisatul Umah
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang pemuda di Kulonprogo, BPB, 33, warga Kranggan, Galur, Kulonprogo menipu kawannya sendiri RIS, 32, warga Kalangan Bumirejo, Lendah, Kulonprogo senilai Rp50 juta.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, IPTU I Nengah Jeffry menjelaskan kasus ini terjadi pada 16 Juni 2021 lalu. Mulanya pada Mei 2021 pelaku datang ke rumah korban mengajak untuk bekerja sama di bidang rental mobil, tetapi pelaku tidak punya mobil baru.
BACA JUGA: Bus Rombongan Takziah Terguling di Gamping, Satu Meninggal
Kala itu pelaku mengaku siap membantu membeli satu unit mobil baru. Lalu pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 75 juta, akan tetapi korban hanya menyanggupi Rp50 juta.
Lalu pada suatu hari korban mentransfer Rp47 juta ke rekening pelaku, dan memberikan sisanya senilai Rp3 juta secara cash. Pelaku menjanjikan mobil paling lama satu pekan sejak transaksi, namun sampai korban membuat laporan ini mobil tidak pernah diterima.
"Dilaporkan ke kami 8 November 2021 dan kami berhasil amankan pelaku pada 11 Mei 2022. Modus pelaku sendiri dari membujuk korban untuk membeli satu unit mobil dan menjanjikan untuk dikelola untuk usaha sewa mobil," ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (18/05/2022).
Jeffry menyebut uang senilai Rp50 juta ini sudah dimanfaatkan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Pada 24 Desember 2021 tersangka dipanggil dan sudah memberikan keteranganya. Namun karena ada permohonan tidak ditahan yang diajukan keluarga, penyidik memberlakukan wajib lapor.
"Seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah hadir, tidak pernah wajib lapor, kami kemudian menangkapnya guna proses lebih lanjut," jelasnya.
BPB terancam hukuman atas perbuatan penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. BPB mengatakan korban adalah teman SMP. Dia mengaku uangnya tidak dikembalikan karena telanjur dipakai untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA: Rumah Warga Gunungkidul Disewa Rp17 Juta untuk Syuting KKN Desa Penari
"Kemarin rencana mau membeli satu Avanza tapi angsurannya terlalu tinggi, dia batalkan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSEL Piyungan diperkirakan membutuhkan investasi Rp2 triliun dan ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2028 untuk mengolah 1.000 ton sampah per hari.
Kelemahan taktik Vietnam terbongkar jelang lawan Indonesia. Simak analisis pengamat dan peluang Garuda lolos semifinal Piala AFF 2026
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina menegaskan pembentukan mental calon pegawai BPJS Ketenagakerjaan harus tetap mengutamakan budaya keselamatan dan manajemen
Nasirun meninggalkan warisan besar bagi seni rupa Indonesia. Dari kritik sosial era 1990-an hingga eksplorasi memorabilia pada 2025, karya-karyanya menjadi cerm
OpenAI memangkas harga GPT-5.6 Luna hingga 80 persen dan Terra 20 persen untuk menghadapi persaingan model AI murah dari China seperti DeepSeek dan Z.ai.
Persija Jakarta lolos semifinal Piala Presiden 2026 usai bantai PSMS 4-1. Gol Arlyansyah, Dethan, Agi, dan Gustavo. Simak ringkasannya.