Advertisement

Tender Proyek TPST Piyungan Senilai Rp25 Miliar Pernah Sempat Dibatalkan, Ada Apa?

Tim Harian Jogja
Kamis, 19 Mei 2022 - 13:27 WIB
Bhekti Suryani
Tender Proyek TPST Piyungan Senilai Rp25 Miliar Pernah Sempat Dibatalkan, Ada Apa? Puluhan truk pengangkut sampah mengantre untuk menurunkan muatan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, Rabu (8/1/2020 - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Tender proyek Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan transisi senilai Rp25 miliar sebelumnya pernah sempat dibatalkan oleh pemerintah.

Pembatalan tender tercantum di laman resmi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) per Kamis (19/5/2022). Pada item pekerjaan proyek TPST Piyungan transisi senilai Rp25 miliar tahun anggaran 2022, tak ada lagi daftar nama pemenang lelang. Hanya ada keterangan daftar pendaftar lelang dan keterangan "tender batal". Informsi itu dirilis pada 14 Februari 2022. 

Advertisement

Namun, pada 23 Februari 2022, proyek ini diumumkan dilanjutkan dengan keterangan tender sudah selesai.LPSE juga mencantumkan pemenang tender yakni PT Harry Graha Karya. 

BACA JUGA: Bakpia Mendadak Trending, Keberadaan Varian Kukus Diributkan

Harianjogja.com mencoba mengonfirmasi mengapa tender proyek tersebut sempat dibatalkan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan energi Sumber Daya Mineral DIY, namun hingga berita ini diturunkan belum direspons.

Belakangan, proyek TPST Piyungan transisi menimbulkan polemik, seusai seorang warga asal Kalasan, Sleman Andry Lesmono melaporkan proyek ini ke Ombudsman RI (ORI) DIY beberapa waktu lalu karena dianggap bermasalah.

Andry Lesmono menyebut berdasarkan informasi yang ia himpun, kontraktor pemenang tender pengerjaan TPST Transisi ini dalam penggalian batu salah satunya menggunakan peledakan yang nilainya hampir 30% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Menurutnya, metode peledakan harus dilakukan oleh perusahaan peledakan, bukan perusahaan konstruksi. Padahal, kontraktor tersebut tidak pernah mencantumkan perusahaan lain sebagai pendukung, yang artinya akan dikerjakan sendiri.

Persoalan lainnya, Andry mengaku telah melacak jika kontraktor tersebut juga memalsukan personel dan pengalaman kerja personel.

Namun apa yang dilaporkan Andry dibantah perwakilan dari PT Harry Graha Karya Hendardo. Ia mengklaim, perusahaan yang beralamat di Medan, Sumatra Utara itu sudah memenuhi seluruh prosedur lelang yang disyaratkan pemerintah.

Dikonfirmasi Harianjogja.com, Hendardo menyatakan pelaporan tersebut hanya persoalan sakit hati. Pasalnya, pelapor tersebut menurutnya juga merupakan salah satu peserta tender proyek TPST Piyungan transisi.

“Intinya itu persoalan sakit hati saja, dari Pak Andry [pelapor] selaku warga Kalasan yang katanya sesali terkait proses pembangunan itu. Karena beliau juga bagian dari 10 orang yang ikut tender,” ujarnya ketika dihubungi Harianjogja.com, Rabu (19/5/2022) malam.

Dalam laporan ke ORI DIY itu, disebutkan kontraktor menggunakan metode peledakan pada salah satu proses pembangunan. Ia memastikan semua proses yang telah dilakukan oleh kontraktor sudah sesuai dengan persyaratan. “Pembangunannya sudah sesuai dengan SOP [standar operasional prosedur] yang sudah ada,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan pengalokasian anggaran sebesar 30% untuk peledakan tersebut sudah bagian dari proses pengerjaan proyek. “jadi lebih ke internalnya perusahaan kami. Sedangkan SOP-nya kan sudah ada, sudah jalan,” kata dia.

Terkait tudingan adanya pemalsuan data salah satu pekerja seperti yang dilaporkan ke ORI DIY, ia mempersilakan jika pelapor atau ORI DIY hendak mengecek langsung ke lapangan. “Saya rasa kan tinggal dipastikan saja ke lapangan,” katanya.

Setelah masuknya pelaporan tersebut, sampai saat ini ia juga belum mendapat kroscek dari ORI DIY. “Sejauh ini belum ada. Sejak tanggal 14 yang katanya mau nanti dipanggil atau melibatkan semua pihak untuk mengklarifikasi ini belum ada,” ujarnya.

Ralat Berita:

Berita ini telah diralat karena ada sejumlah kekeliruan data. Berita ini sebelumnya berjudul "Tender Proyek TPST Piyungan Transisi Senilai Rp25 Miliar Dibatalkan, Ada Apa?".  Mohon maaf atas kekeliruan ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB

News
| Sabtu, 20 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement