Advertisement
Tenggak Miras Oplosan di Berbah Sleman, 3 Orang Tewas

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Minuman keras (miras) oplosan kembali menelan korban jiwa. Kali ini korbannya adalah tiga warga yang tewas setelah pesta miras oplosan di Kapanewon Berbah, Sleman.
Polisi menetapkan sepasang suami istri yang merupakan penjual miras tersebut sebagai tersangka.
Advertisement
BACA JUGA: Bakpia Mendadak Trending, Keberadaan Varian Kukus Diributkan
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mengetahui orang meninggal dunia setelah kumpul-kumpul minum miras di sebuah Gudang rosok, di Kapanewon Berbah, pada Rabu (18/5/2022) pagi.
Ketiga korban ini berinisial AA, 42, warga Kapanewon Prambanan; STR, 42, warga Kapanewon Berbah; dan TRY, warga kapanewon Berbah. “Yang satu meninggal di lokasi, satu kritis dan satu dibawa ke RSUD Prambanan. Ketiganya akhirnya meninggal dunia,” ujarnya, Kamis (19/5/2022).
Selain ketiga korban, acara kumpul-kumpul tersebut diikuti oleh satu orang lain yang tidak ikut minum dan berstatus saksi. Berdasarkan keterangannya, ketiga korban setelah menenggak miras oplosan itu langsung merasakan mual dan pusing.
Menindaklanjuti laporan warga terkait kasus ini, petugas pun mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati adanya beberapa botol sisa miras yang diminum korban. Miras oplosan tersebut berwarna hijau dan hitam. “Baru kami ajukan di laboratorium isi kandunganya apa,” katanya.
Setelah melakukan olah TKP, polisi pun menelusuri asal-usul miras oplosan tersebut, yang kemudian diketahui berasal dari penjual yang merupakan suami-istri, APS, 43 dan FAS, 50. Keduanya warga Kapanewon Prambanan. Selain menjual miras oplosan, keduanya juga menjual miras jenis lain seperti ciu.
Keduanya mengaku meracik sendiri bahan-bahan miras oplosan. Mereka menjual barang tersebut dengan sistem pesan antar. Adapun harga miras-miras tersebut berkisar antara Rp10.000 hingga Rp50.000. “Mereka produksi di dalam rumah,” katanya.
Selain ketiga korban ini, diduga masih ada kemungkinan terdapat korban lain. “Korban yang kami ketahui tiga, tapi masih ada penelusuran. Dua orang nenggak di wilayah Prambanan, satu orang kritis. Kami telusuri bener ga beli di sini dan penyebab kematiannya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tak Kula Nuwun saat Foto di Pohon Randu, Warga Turi Yakin Hasil Fotonya Bakal Jelek
APS dan FAS dipersangkakan Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No. 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Polisi menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka penjual miras oplosan, di Polsek Sleman, Kamis (19/5/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Denny Caknan Bakal "Menggoyang" Kulonprogo di Stadion Cangkring
- Uang Kelebihan Pembelian Seragam di SMAN 1 Wates Akhirnya Dikembalikan ke Orang Tua Murid
- PT Pos Indonesia KC Bantul Launching Digitalisasi Pasar Rakyat Angkruksari Kretek Bantul
- Apakah Kemiskinan Berkarib dengan Kabahagiaan? Begini Gambaran Kesejahteraan Warga DIY
- Tiap Tahun, Ada 100.000 Kendaraan Baru di Jalanan DIY
Advertisement
Advertisement