Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ilustrasi/JIBI-Dok
Harianjogja.com, SLEMAN—Minuman keras (miras) oplosan kembali menelan korban jiwa. Kali ini korbannya adalah tiga warga yang tewas setelah pesta miras oplosan di Kapanewon Berbah, Sleman.
Polisi menetapkan sepasang suami istri yang merupakan penjual miras tersebut sebagai tersangka.
BACA JUGA: Bakpia Mendadak Trending, Keberadaan Varian Kukus Diributkan
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mengetahui orang meninggal dunia setelah kumpul-kumpul minum miras di sebuah Gudang rosok, di Kapanewon Berbah, pada Rabu (18/5/2022) pagi.
Ketiga korban ini berinisial AA, 42, warga Kapanewon Prambanan; STR, 42, warga Kapanewon Berbah; dan TRY, warga kapanewon Berbah. “Yang satu meninggal di lokasi, satu kritis dan satu dibawa ke RSUD Prambanan. Ketiganya akhirnya meninggal dunia,” ujarnya, Kamis (19/5/2022).
Selain ketiga korban, acara kumpul-kumpul tersebut diikuti oleh satu orang lain yang tidak ikut minum dan berstatus saksi. Berdasarkan keterangannya, ketiga korban setelah menenggak miras oplosan itu langsung merasakan mual dan pusing.
Menindaklanjuti laporan warga terkait kasus ini, petugas pun mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati adanya beberapa botol sisa miras yang diminum korban. Miras oplosan tersebut berwarna hijau dan hitam. “Baru kami ajukan di laboratorium isi kandunganya apa,” katanya.
Setelah melakukan olah TKP, polisi pun menelusuri asal-usul miras oplosan tersebut, yang kemudian diketahui berasal dari penjual yang merupakan suami-istri, APS, 43 dan FAS, 50. Keduanya warga Kapanewon Prambanan. Selain menjual miras oplosan, keduanya juga menjual miras jenis lain seperti ciu.
Keduanya mengaku meracik sendiri bahan-bahan miras oplosan. Mereka menjual barang tersebut dengan sistem pesan antar. Adapun harga miras-miras tersebut berkisar antara Rp10.000 hingga Rp50.000. “Mereka produksi di dalam rumah,” katanya.
Selain ketiga korban ini, diduga masih ada kemungkinan terdapat korban lain. “Korban yang kami ketahui tiga, tapi masih ada penelusuran. Dua orang nenggak di wilayah Prambanan, satu orang kritis. Kami telusuri bener ga beli di sini dan penyebab kematiannya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tak Kula Nuwun saat Foto di Pohon Randu, Warga Turi Yakin Hasil Fotonya Bakal Jelek
APS dan FAS dipersangkakan Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No. 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Polisi menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka penjual miras oplosan, di Polsek Sleman, Kamis (19/5/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Perselisihan antarpengendara, aksi main hakim sendiri hingga perusakan kendaraan akibat luapan emosi semakin sering terlihat di jalan raya maupun media sosial.
Pendaki 16 tahun asal Brebes, M. Fahri Maulana, meninggal setelah jatuh ke kawah Gunung Slamet dan dievakuasi lewat jalur Guci.
Jadwal SIM Keliling Jogja Rabu 19 Agustus 2026 digelar di Alun-Alun Kidul. Simak lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru erupsi Selasa malam. Ibu berstatus Waspada, sedangkan dua lainnya Siaga.
Tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi 1 dan 2 rampung 100%, tetapi belum beroperasi. Simak alasan dan proses yang masih harus diselesaikan.