Tenggak Miras Oplosan di Berbah Sleman, 3 Orang Tewas
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Minuman keras (miras) oplosan kembali menelan korban jiwa. Kali ini korbannya adalah tiga warga yang tewas setelah pesta miras oplosan di Kapanewon Berbah, Sleman.
Polisi menetapkan sepasang suami istri yang merupakan penjual miras tersebut sebagai tersangka.
Advertisement
BACA JUGA: Bakpia Mendadak Trending, Keberadaan Varian Kukus Diributkan
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mengetahui orang meninggal dunia setelah kumpul-kumpul minum miras di sebuah Gudang rosok, di Kapanewon Berbah, pada Rabu (18/5/2022) pagi.
Ketiga korban ini berinisial AA, 42, warga Kapanewon Prambanan; STR, 42, warga Kapanewon Berbah; dan TRY, warga kapanewon Berbah. “Yang satu meninggal di lokasi, satu kritis dan satu dibawa ke RSUD Prambanan. Ketiganya akhirnya meninggal dunia,” ujarnya, Kamis (19/5/2022).
Selain ketiga korban, acara kumpul-kumpul tersebut diikuti oleh satu orang lain yang tidak ikut minum dan berstatus saksi. Berdasarkan keterangannya, ketiga korban setelah menenggak miras oplosan itu langsung merasakan mual dan pusing.
Menindaklanjuti laporan warga terkait kasus ini, petugas pun mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati adanya beberapa botol sisa miras yang diminum korban. Miras oplosan tersebut berwarna hijau dan hitam. “Baru kami ajukan di laboratorium isi kandunganya apa,” katanya.
Setelah melakukan olah TKP, polisi pun menelusuri asal-usul miras oplosan tersebut, yang kemudian diketahui berasal dari penjual yang merupakan suami-istri, APS, 43 dan FAS, 50. Keduanya warga Kapanewon Prambanan. Selain menjual miras oplosan, keduanya juga menjual miras jenis lain seperti ciu.
Keduanya mengaku meracik sendiri bahan-bahan miras oplosan. Mereka menjual barang tersebut dengan sistem pesan antar. Adapun harga miras-miras tersebut berkisar antara Rp10.000 hingga Rp50.000. “Mereka produksi di dalam rumah,” katanya.
Selain ketiga korban ini, diduga masih ada kemungkinan terdapat korban lain. “Korban yang kami ketahui tiga, tapi masih ada penelusuran. Dua orang nenggak di wilayah Prambanan, satu orang kritis. Kami telusuri bener ga beli di sini dan penyebab kematiannya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tak Kula Nuwun saat Foto di Pohon Randu, Warga Turi Yakin Hasil Fotonya Bakal Jelek
APS dan FAS dipersangkakan Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No. 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Polisi menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka penjual miras oplosan, di Polsek Sleman, Kamis (19/5/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement