Advertisement

Gegara Korupsi, Kalurahan di Gunungkidul Ini Terancam Tak Mendapat Dana Desa

David Kurniawan
Minggu, 22 Mei 2022 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
Gegara Korupsi, Kalurahan di Gunungkidul Ini Terancam Tak Mendapat Dana Desa Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Peluang Kalurahan Getas untuk mendapatkan gelontoran dana desa non Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tahun ini semakin menipis. Pasalnya, hingga sekarang kasus korupsi dengan terpidana staf bandahara kalurahan Dwi Hartanto belum memiliki kekuatan hukum tetap, meski vonis hukuman telah dijatuhkan oleh hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu.

Padahal Pemerintah Pusat hanya memberikan tenggat waktu hingga 15 Juni 2022 agar dana desa yang sempat dibekukan karena kasus korupsi di kalurahan tersebut bisa tetap bisa dicairkan di tahun ini. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Di pasal 49 dijelaskan bahwa adanya kasus hukum di suatu desa atau kalurahan, maka pencairan dana desa akan ditunda pencairannya melalui surat dari bupati yang ditujukan ke kementerian terkait.

Advertisement

Adapun pasal 50 ayat 1 menjelaskan bahwa penghentian penyaluran berlangsung pada tahun anggaran berjalan dan bisa disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.

BACA JUGA: BMKG Sebut Panas dan Sumuk di Indonesia Karena Udara Panas Terjebak di Samudra Hindia

Meski demikian, di ayat 2 menjelaskan ada peluang dispensasi dan dana desa tetap bisa dicairkan dengan catatan kasus telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta bupati mengirimkan surat penghentian pencairan sebelum 15 Juni 2022 ke Dirjen Perimbangan, Kementerian Keuangan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan, pasca-dijatuhkannya vonis terhadap terdakwa kasus korupsi di Kalurahan Getas, masih akan melakukan pengkajian terkait dengan kelanjutan penyaluran dana desa di kalurahan tersebut. Pasalnya, dengan adanya kasus korupsi ada sanksi penundaan penyaluran dana desa.

“Kami akan diskusikan dengan bagian hukum, inspektorat dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara [KPPN] Wonosari. Apalagi terdakwa juga mau banding sehingga proses hukum bisa lebih panjang,” kata Subiyantoro, Minggu (22/5/2022).

Menurut dia, jika mengacu pada PMK No.190, maka masih ada peluang Kalurahan Getas mendapatkan kucuran dana desa non BLT di tahun ini. hanya saja, potensi tersebut semakin mengecil karena tenggat waktu hanya sampai 15 Juni mendatang.

“Kalau sampai tenggat waktu yang ditentukan belum bisa mengirimkan surat [penghentian penundaan pencairan yang dibuktikan dengan kekuatan hukum tetap terhadap kasus yang menjerat] ke kementerian, maka kemungkinan cairnya baru tahun depan. Tapi, untuk kepastiannya masih akan kami diskusikan lagi,” katanya.

Carik Kalurahan Getas, Masrur Ahmad mengatakan, kasus korupsi yang terjadi di kalurahannya belum memiliki kekuatan hukum tetap dikarenakan terdakwa berencana mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim. Ia tidak menampik adanya kasus ini berdampak terhadap penyaluran dana desa karena hingga sekarang belum bisa mengakses angaran tersebut.

“Yang boleh disalurkan hanya untuk Bantuan Langsung Tunai. Tapi, untuk kegiatan yang dibiayai Dana Desa belum bisa dijalankan karena adanya penundaan pencairan dari Pemernah Pusat,” katanya.

Masrur berharap segera ada kepastian hukum sehingga dana desa bisa disalurkan untuk menjalankan program yang telah direncanakan. “Kalau memang tahun ini tidak bisa cair, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi, kami berharap dana desa bisa tetap cair untuk menunjang pelaksanaan kegiatan di kalurahan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement