Advertisement

Dugaan Pelanggaran Tying Minyak Goreng PT LBS Naik ke Tahap Penyelidikan

Yosef Leon
Selasa, 24 Mei 2022 - 10:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Dugaan Pelanggaran Tying Minyak Goreng PT LBS Naik ke Tahap Penyelidikan Seorang pembeli hendak mencari minyak goreng di Superindo yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo, Gondokusuman, Jogja, Senin (21/2/2022)-Harian Jogja - Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DIY memutuskan untuk menaikkan status praktik dugaan pelanggaran tying minyak goreng yang dilakukan oleh PT Lestari Berkah Sejati (LBS) ke tahap penyelidikan.

Praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama, atau paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain. 

Advertisement

Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU DIY, Kamal Barok mengatakan, tim investigasi telah memiliki satu alat bukti dugaan perilaku tying agreement yang dilakukan oleh PT LBS dalam Penjualan minyak goreng curah.

"Rapat komisi telah memutuskan menaikkan status ke tahap penyelidikan dan membentuk Satgas Penyelidikan tentang dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang No. 5/1999," ujarnya, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Arti 4 Prasasti yang Tertempel di Tugu Jogja

Proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan difokuskan pada pemenuhan unsur pasal yang dilanggar dan tim penyelidik telah mengirimkan surat panggilan serta surat permintaan data dan informasi kepada PT LBS.

Kamal menjelaskan, temuan itu terjadi pada saat proses penegakan hukum berkaitan dengan terjadinya lonjakan harga minyak goreng yang dilakukan KPPU sejak akhir tahun 2021. Tim Investigasi KPPU menemukan adanya praktik tying sgreement yang dilakukan oleh PT LBS dalam penjualan minyak goreng curah.

Dalam prosesnya, tim telah mengumpulkan informasi dari masyarakat, media, surveillance dan pemeriksaan lapangan, serta mengundang beberapa pihak guna memperoleh bahan dan keterangan terkait perilaku PT LBS yang mewajibkan kepada pembeli minyak goreng curah untuk membeli produk lain senilai minimal Rp400.000 atau perbandingan 1:1 (satu jerigen minyak goreng curah:satu produk lain yang dijual PT LBS).

"Peningkatan status penegakan hukum ini juga sebagai langkah peringatan keras oleh KPPU kepada pelaku usaha bahwa setelah dibuka kembali izin ekspor minyak goreng jangan sampai ada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran UU No. 5/1999 dengan melakukan praktik tying dalam penjualan minyak goreng," ungkapnya.

Dia menambahkan, peningkatan status ke tahap penyelidikan ini juga merupakan langkah serius KPPU sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan penjualan minyak goreng di dalam negeri. Jika setelah dibuka ekspor minyak goreng ada pelaku usaha yang melakukan praktik tying maka KPPU akan langsung melakukan penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement