Advertisement
Dugaan Pelanggaran Tying Minyak Goreng PT LBS Naik ke Tahap Penyelidikan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DIY memutuskan untuk menaikkan status praktik dugaan pelanggaran tying minyak goreng yang dilakukan oleh PT Lestari Berkah Sejati (LBS) ke tahap penyelidikan.
Praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama, atau paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain.
Advertisement
Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU DIY, Kamal Barok mengatakan, tim investigasi telah memiliki satu alat bukti dugaan perilaku tying agreement yang dilakukan oleh PT LBS dalam Penjualan minyak goreng curah.
"Rapat komisi telah memutuskan menaikkan status ke tahap penyelidikan dan membentuk Satgas Penyelidikan tentang dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang No. 5/1999," ujarnya, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Arti 4 Prasasti yang Tertempel di Tugu Jogja
Proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan difokuskan pada pemenuhan unsur pasal yang dilanggar dan tim penyelidik telah mengirimkan surat panggilan serta surat permintaan data dan informasi kepada PT LBS.
Kamal menjelaskan, temuan itu terjadi pada saat proses penegakan hukum berkaitan dengan terjadinya lonjakan harga minyak goreng yang dilakukan KPPU sejak akhir tahun 2021. Tim Investigasi KPPU menemukan adanya praktik tying sgreement yang dilakukan oleh PT LBS dalam penjualan minyak goreng curah.
Dalam prosesnya, tim telah mengumpulkan informasi dari masyarakat, media, surveillance dan pemeriksaan lapangan, serta mengundang beberapa pihak guna memperoleh bahan dan keterangan terkait perilaku PT LBS yang mewajibkan kepada pembeli minyak goreng curah untuk membeli produk lain senilai minimal Rp400.000 atau perbandingan 1:1 (satu jerigen minyak goreng curah:satu produk lain yang dijual PT LBS).
"Peningkatan status penegakan hukum ini juga sebagai langkah peringatan keras oleh KPPU kepada pelaku usaha bahwa setelah dibuka kembali izin ekspor minyak goreng jangan sampai ada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran UU No. 5/1999 dengan melakukan praktik tying dalam penjualan minyak goreng," ungkapnya.
Dia menambahkan, peningkatan status ke tahap penyelidikan ini juga merupakan langkah serius KPPU sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan penjualan minyak goreng di dalam negeri. Jika setelah dibuka ekspor minyak goreng ada pelaku usaha yang melakukan praktik tying maka KPPU akan langsung melakukan penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Rayakan Hari Jadi ke-278, Sragen Berpesta Selama 1 Bulan Penuh, Ini Acaranya
- Pansus Pasca-IKN Bidik Senayan hingga Kemayoran Jadi Aset Pemprov Jakarta
- Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-23, Ini Momen Timnas Kalahkan Korsel
- Alun-alun Wonogiri Dipakai Kejuaraan Balap Motor, Arus Lalu Lintas Dialihkan
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kebutuhan Internet di Tiga Sektor Ini Terbesar di DIY
- Progres TPS 3R Karangmiri Mengalami Perlambatan, Pengolahan Sampah Pemkot Jogja Bertumpu pada Nitikan
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
Advertisement
Advertisement