Akses Tol Menuju Nglanggeran Diharap Genjot Wisata Utara Gunungkidul
Akses tol Bokoharjo-Gunungkidul ditarget fungsional Lebaran 2027. Pemkab berharap konektivitas ini mengembangkan wisata dan ekonomi wilayah utara.
Seorang pembeli hendak mencari minyak goreng di Superindo yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo, Gondokusuman, Jogja, Senin (21/2/2022)-Harian Jogja/Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DIY memutuskan untuk menaikkan status praktik dugaan pelanggaran tying minyak goreng yang dilakukan oleh PT Lestari Berkah Sejati (LBS) ke tahap penyelidikan.
Praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama, atau paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain.
Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU DIY, Kamal Barok mengatakan, tim investigasi telah memiliki satu alat bukti dugaan perilaku tying agreement yang dilakukan oleh PT LBS dalam Penjualan minyak goreng curah.
"Rapat komisi telah memutuskan menaikkan status ke tahap penyelidikan dan membentuk Satgas Penyelidikan tentang dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang No. 5/1999," ujarnya, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Arti 4 Prasasti yang Tertempel di Tugu Jogja
Proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan difokuskan pada pemenuhan unsur pasal yang dilanggar dan tim penyelidik telah mengirimkan surat panggilan serta surat permintaan data dan informasi kepada PT LBS.
Kamal menjelaskan, temuan itu terjadi pada saat proses penegakan hukum berkaitan dengan terjadinya lonjakan harga minyak goreng yang dilakukan KPPU sejak akhir tahun 2021. Tim Investigasi KPPU menemukan adanya praktik tying sgreement yang dilakukan oleh PT LBS dalam penjualan minyak goreng curah.
Dalam prosesnya, tim telah mengumpulkan informasi dari masyarakat, media, surveillance dan pemeriksaan lapangan, serta mengundang beberapa pihak guna memperoleh bahan dan keterangan terkait perilaku PT LBS yang mewajibkan kepada pembeli minyak goreng curah untuk membeli produk lain senilai minimal Rp400.000 atau perbandingan 1:1 (satu jerigen minyak goreng curah:satu produk lain yang dijual PT LBS).
"Peningkatan status penegakan hukum ini juga sebagai langkah peringatan keras oleh KPPU kepada pelaku usaha bahwa setelah dibuka kembali izin ekspor minyak goreng jangan sampai ada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran UU No. 5/1999 dengan melakukan praktik tying dalam penjualan minyak goreng," ungkapnya.
Dia menambahkan, peningkatan status ke tahap penyelidikan ini juga merupakan langkah serius KPPU sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan penjualan minyak goreng di dalam negeri. Jika setelah dibuka ekspor minyak goreng ada pelaku usaha yang melakukan praktik tying maka KPPU akan langsung melakukan penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Akses tol Bokoharjo-Gunungkidul ditarget fungsional Lebaran 2027. Pemkab berharap konektivitas ini mengembangkan wisata dan ekonomi wilayah utara.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.
Purbaya menyebut penerimaan bea keluar emas nyaris nol. Dari target Rp3 triliun 2026, realisasi hingga Semester I baru 0,03%.
RSUD Panembahan Senopati Bantul meluncurkan Si Banter untuk mempermudah pembayaran tagihan rumah sakit melalui digitalisasi dan QRIS.
Prabowo menyebut Indonesia menghabiskan hingga Rp535 triliun per tahun untuk impor BBM. Pemerintah mendorong kendaraan listrik dan EBT.
Cek desil bansos 2026 lewat HP menggunakan NIK. Kenali 5 desil prioritas PKH, BPNT, Sembako, dan BLT Kesra Rp900.000.