Advertisement
Nama di KTP Minimal 2 Kata, Disdukcapil Jogja: Itu Malah Memudahkan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan jumlah nama dianggap memudahkan sistem dalam pelaksanaan.
Menurut aturan Kemendargi No.73/2022 yang berlakiu sejak 21 April 2022, nama untuk dokumen kependudukan minimal dua kata dan maksimal 60 huruf.
Advertisement
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Jogja, Bram Prasetyo, hal ini memudahkan sistem lantaran sudah ada aturannya. Meski sebelum adanya aturan ini, pengajuan nama satu kata juga tetap diterima.
“Kalau dulu kan kami enggak bisa menolak, karena tidak ada larangan. Sekarang sudah ada peraturan dari Permendagri. Sehingga saat ada komplain dari masyarakat, kami bisa tunjukkan ketentuan yang mengatur tentang itu,” kata Bram, Selasa (24/5/2022).
BACA JUGA: Begini Penjelasan Dinkes terkait DIY Nol Kasus Covid-19
Pengaturan nama minimal dua kata juga bisa memudahkan pengurusan dokumen lain, salah satunya paspor. Dalam pembuatan paspor minimal tiga kata.
Hal ini terutama untuk kebutuhan di luar negeri. Apabila masih dalam negeri tidak masalah nama mau satu atau dua kata.
“Karena aturan baru, sampai saat ini juga belum ada yang melaporkan atau mencatatkan anaknya kurang dari dua kata,” katanya. “Malah kebanyakan di atas 60 huruf.”
Adapun untuk tren nama di Kota Jogja, saat ini sedang tren nama milenial. Meski secara umum masih tergolong wajar.
“Tapi yang terpenting sekarang, sudah ada ketentuan yang mengatur dengan jelas, berapa minimal kata dan maksimal huruf untuk difasilitasi sebagai sebuah nama. Sekarang, kami mengikuti ketentuan baru,” kata Bram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemlu Tanggapi Anggota Komite HAM PBB Terkait Netralitas Jokowi dalam Pemilu 2024
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Panduan Mudik Lebaran 2024 dari Tol Trans Jawa Menuju Tol Jogja-Solo: Tujuan Klaten, Gunungkidul, Kulonprogo dan Sleman
- TPA Piyungan Ditutup Permanen: Kota Jogja Perluas Kapasitas TPS3R untuk Desentralisasi Sampah
- Langgar Aturan, Sejumlah Tempat Hiburan Kena Semprit, Salah Satunya Milik Artis Nasional
- Antisipasi Cuaca Ekstrem, Masyarakat DIY Diminta Memangkas Pohon
- Pemda DIY Targetkan Jalan Godean Kembali Mulus Setelah Lebaran
Advertisement
Advertisement