Advertisement
Nama di KTP Minimal 2 Kata, Disdukcapil Jogja: Itu Malah Memudahkan
Ilustrasi e-KTP. - Solopos/M. Ferri Setiawan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan jumlah nama dianggap memudahkan sistem dalam pelaksanaan.
Menurut aturan Kemendargi No.73/2022 yang berlakiu sejak 21 April 2022, nama untuk dokumen kependudukan minimal dua kata dan maksimal 60 huruf.
Advertisement
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Jogja, Bram Prasetyo, hal ini memudahkan sistem lantaran sudah ada aturannya. Meski sebelum adanya aturan ini, pengajuan nama satu kata juga tetap diterima.
“Kalau dulu kan kami enggak bisa menolak, karena tidak ada larangan. Sekarang sudah ada peraturan dari Permendagri. Sehingga saat ada komplain dari masyarakat, kami bisa tunjukkan ketentuan yang mengatur tentang itu,” kata Bram, Selasa (24/5/2022).
BACA JUGA: Begini Penjelasan Dinkes terkait DIY Nol Kasus Covid-19
Pengaturan nama minimal dua kata juga bisa memudahkan pengurusan dokumen lain, salah satunya paspor. Dalam pembuatan paspor minimal tiga kata.
Hal ini terutama untuk kebutuhan di luar negeri. Apabila masih dalam negeri tidak masalah nama mau satu atau dua kata.
“Karena aturan baru, sampai saat ini juga belum ada yang melaporkan atau mencatatkan anaknya kurang dari dua kata,” katanya. “Malah kebanyakan di atas 60 huruf.”
Adapun untuk tren nama di Kota Jogja, saat ini sedang tren nama milenial. Meski secara umum masih tergolong wajar.
“Tapi yang terpenting sekarang, sudah ada ketentuan yang mengatur dengan jelas, berapa minimal kata dan maksimal huruf untuk difasilitasi sebagai sebuah nama. Sekarang, kami mengikuti ketentuan baru,” kata Bram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dalam Sepekan Sulawesi Utara Diguncang Puluhan Gempa, Ini Polanya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Puskesmas Tak Mampu, Damkar Lepas Cincin Bocah di Kulonprogo
- Cegah Gagal Panen, Bantul Perkuat Irigasi dengan 5.000 Pompa
- THR Gunungkidul Aman, Tak Ada Aduan Masuk hingga Posko Ditutup
- Leptospirosis Gunungkidul Makan Korban, Petani Diminta Hati-hati
- Pledoi Sri Purnomo: Tak Ada Niat Korupsi Hibah Pariwisata
Advertisement
Advertisement








