Advertisement
Benturan Benda Tumpul Jadi Penyebab Tewasnya Suami di Tangan Selingkuhan Istri

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO–Hasil autopsi kasus pembunuhan suami oleh selingkuhan istri di Kulonprogo sudah keluar. Penyebab utama dari tewasnya korban, Ngatiman alias Proyo, 38, adalah akibat benturan benda tumpul.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, IPTU I Nengah Jeffry mengatakan hasil autopsi telah diambil oleh Polres Kulonprogo. Hasilnya sudah tertuang di dalam surat visum et repertum (VeR).
Advertisement
"Hasilnya sudah tertuang dalam surat VeR bahwa yang menyebabkan kematian korban Ngatiman alias Proyo disebabkan benturan benda tumpul," ungkapnya kepada Harian Jogja, Minggu (29/05/2022).
Jeffry menjelaskan benturan benda tumpul tersebut menyebabkan kepala korban di bagian belakang, dahi, pelipis, serta dada ditemukan resapan darah.
"Sehingga menyebabkan kerusakan pada kepala dan menyebabkan kematian korban," tuturnya.
Sementara itu, pemberkasan sedang diupayakan agar segera lengkap dan dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk pasal sendiri kami masih menerapkan Pasal 351 Ayat 3 ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dan tersangka masih tunggal," jelasnya.
Sebelumnya, makam Ngatiman alias Proyo, 38, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngede, Dusun Tangkisan III, Hargomulyo, Kapanewon Kokap dibongkar pada Kamis, (12/5/2022) untuk keperluan autopsi. Proses autopsi dilakukan oleh tim forensik RS Bhayangkara Polda DIY.
Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan meski sudah ada pengakuan dari saksi, keluarga, dan tersangka namun autopsi tetap dilakukan sebagai bukti ilmiah. Hal itu dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Perahu Nelayan di Kulonprogo Terbalik, 2 Nelayan Selamat
- Fenomena Kemarau Basah, Petani Semin Bisa Panen Padi Setahun 3 Kali
- Baru Ada Satu, BPBD Bantul Berencana Tambah 11 EWS Banjir
- Pemohon SKCK Membeludak, Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
- EWS Tsunami di Karangwuni Berbunyi, Warga Kaitkan Kepercayaan Gaib
Advertisement
Advertisement