Advertisement

Promo November

KPK Sebut Uang Dugaan Suap Proyek Apartemen untuk Haryadi Suyuti Disetor Minimal Rp50 Juta

Bhekti Suryani
Jum'at, 03 Juni 2022 - 21:07 WIB
Bhekti Suryani
KPK Sebut Uang Dugaan Suap Proyek Apartemen untuk Haryadi Suyuti Disetor Minimal Rp50 Juta Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang dolar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti - FB

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus korupsi dugaan suap proyek pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Jogja menjerat eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kesepakatan setor uang suap minimal Rp50 juta untuk memuluskan proyek yang berlokasi di jantung Kota Jogja tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam siaran pers yang disiarkan langsung melalui Facebook, Jumat (3/6/2022) sore menyatakan, proses perizinan apartemen tersebut sudah dimulai sejak 2019 sampai 2022.

Advertisement

“Perizinan itu juga diterbitkan saat yang bersangkutan masih menjabat [wali kota Jogja). Izin tidak diterbitkan saat plt [penjabat wali kota Jogja] dilantik,” terang Alexander Marwata, Jumat.

Alexander Marwata mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula sejak 2019, kala pengembang PT SA Tbk melalui PT JOP (anak usaha dari PT SA Tbk), mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) mengatasnamakan PT JOP.

IMB tersebut untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogja.

BACA JUGA: Kepala Dinas Penanaman Modal Kota Jogja Terjerat Dugaan Korupsi Proyek Apartemen, Pemkot Jogja Segera Tunjuk Pengganti

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Vice President Real Estate PT SA Tbk berinsial ON  bersama petinggi PT JOP melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Jogja periode 2017 s/d 2022.

“Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu “mengawal” permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung,” kata dia.

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi diantaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.

“Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON untuk HS,” kata dia.

Ditahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit dan pada kamis 2 Juni 2022, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS dirumah dinas jabatan Wali Kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH.

Haryadi Suyuti telah ditangkap KPK pada Kamis (2/6/2022) dan kini ditahan di Rutan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM

News
| Sabtu, 23 November 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement