Advertisement

Sultan Mengaku Tak Tahu Menahu Perizinan Apartemen yang Menjerat Haryadi Suyuti

Sunartono
Senin, 06 Juni 2022 - 18:27 WIB
Bhekti Suryani
Sultan Mengaku Tak Tahu Menahu Perizinan Apartemen yang Menjerat Haryadi Suyuti Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang dolar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti - FB

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan proses perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Malioboro terkait OTT Haryadi Suyuti sepenuhnya berada di tangan Pemkot Jogja. Sultan menyatakan pembangunan di kawasan cagar budaya harus banyak perhitungan termasuk meminta izin dari Balai Pelestarian Cagar Budaya.

Sultan mengatakan tidak mengetahui secara detail duduk perkara kasus yang melibatkan Haryadi selaku Wali Kota Jogja periode 2017-2022 hingga ditangkap KPK. Proses perizinan terkait apartemen itu sepenuhnya dilakukan di Pemkot Jogja.

Advertisement

Adapun titik pembangunan itu berada di kawasan Malioboro yang merupakan bagian dari kawasan cagar budaya.

"Saya kan belum tahu persis prosesnya [perizinan apartemen] seperti apa, kan wewenangnya seperti apa kan wewenangnya kan ada di kota [Pemkot Jogja]," kata Sultan di Kepatihan, Senin (6/6/2022) sore.

BACA JUGA: 2 Perwira Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan di Klub Malam Holywings Jogja

Menurutnya pihak yang terlibat harus menjalani proses hukum. "Saya bukan penyidik, apa pun istilahnya, ya proses hukum dihadapi saja," ucapnya.

Sebagaimana diketahui mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti diduga menerima suap dari pengembang apartemen PT Summarecon Agung Tbk atas pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja. Lokasi pembangunan ini berada di kawasan cagar budaya Malioboro dan merupakan penyangga kawasan sumbu filosofi.

Sultan menyatakan jika akan membangun di kawasan cagar budaya tentu harus izin dari Balai Pelestarian Cagar Budaya.

"Itu cagar budaya seperti apa, bangunannya di mana saya enggak tahu. Kan bangunannya juga belum ada, apakah itu betul atau tidak kan saya enggak tahu. Kalau memang itu cagar budaya apakah sudah ada izin dari balai purbakala [Balai Pelestarian Cagar Budaya]?," ujar Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement