Advertisement

Pusat Hapus Honorer, Pemda DIY Bakal Kekurangan SDM

Sunartono
Selasa, 07 Juni 2022 - 20:27 WIB
Bhekti Suryani
Pusat Hapus Honorer, Pemda DIY Bakal Kekurangan SDM Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY bakal kekurangan sumber daya manusia (SDM) lebih banyak jika kebijakan penghapusan honorer diterapkan pada 2023 mendatang. Mengingat tenaga honorer atau naban (tenaga bantu) yang saat ini ada memiliki peran penting dalam membantu penyelesaian pekerjaan administrasi. Pemda DIY berusaha untuk menjadikan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan Pemda DIY mulai merespons kebijakan pusat yang akan menghapus tenaga honorer pada 2023. Ia telah meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY untuk konsultasi ke KASN terkait persoalan yang dihadapi Pemda DIY berkaitan dengan kekurangan sumber daya manusia jika honorer dihapus. Dengan demikian tenaga di pemerintahan hanya ada P3K dan PNS.

Advertisement

Selama ini lowongan P3K yang diberikan untuk Pemda DIY rata-rata hanya untuk tenaga fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan. Sedangkan lowongan P3K untuk tenaga administrasi belum banyak diberikan kuota oleh pemerintah pusat.

"Selama ini lowongan untuk P3K itu hanya di tenaga fungsional sifatnya seperti guru tenaga kesehatan, sementara untuk administrasi itu tidak ada," katanya di Kompleks Kepatihan, Selasa (7/6/2022).

BACA JUGA: DPRD: Ironis, Kota Kogja Banyak Prestasi Tapi Terjerat Korupsi Perizinan

Jika honorer dihapuskan dan daerah tidak diberikan kesempatan untuk membuka lowongan P3K maka pemerintah tentu tidak bisa memberikan layanan lebih baik ke masyarakat. Mengingat jumlah PNS yang pensiun setiap tahun tidak sebanding dengan lowongan PNS yang selama ini dibuka. Jumlah PNS di Pemda DIY yang pensiun antara 200 hingga 300 orang setiap tahun. Padahal tambahan kuota penerimaan CPNS hanya 100 orang setiap tahun, itu pun sebagian besar guru dan tenaga kesehatan. Adapun jumlah honorer di DIY mencapai 3.000 orang.

"Tentu kami tidak bisa memberikan layanan ke masyarakat yang lebih baik. Karena jumlah PNS sangat terbatas sudah sekian lama jumlah tambahan PNS itu tidak sebanding dengan jumlah yang pensiun," ucapnya.

Pemda DIY, lanjut Aji, selama ini sudah menggunakan tenaga outsourcing untuk tenaga tertentu seperti pengamanan dan tenaga kebersihan. Meski demikian untuk tenaga administrasi yang dapat membantu tugas PNS tidak pernah menggunakan tenaga outsourcing.

"Karena itu kami kekurangan tenaga. Saya kira outsourcing sudah dilakukan seperti misalnya tenaga pengaman, tenaga kebersihan itu boleh, tetapi seperti tenaga administrasi yang melaksanakan tugasnya PNS yang kosong itu kan belum ada. Jadi perlu ada regulasi," ujarnya.

Untuk mencegah kekurangan SDM, lanjutnya, salah satu caranya adalah menjadikan status tenaga bantu atau honorer saat ini menjadi P3K. "Harapan saya tenaga naban [tenaga bantu] sekarang yang ada bisa di P3K-kan kalau memang hanya ada dua yaitu PNS dan P3K," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement