Advertisement

Promo November

Kalah di Pengadilan, 1 Hotel di Jogja Diwajibkan Bayar Rp719 Juta kepada Pekerja

Yosef Leon
Rabu, 08 Juni 2022 - 17:07 WIB
Budi Cahyana
Kalah di Pengadilan, 1 Hotel di Jogja Diwajibkan Bayar Rp719 Juta kepada Pekerja Sejumlah pekerja melakukan aksi damai di PHI Jogja setelah putusan hakim yang memenangkan sebagian gugatan, Rabu (8/6/2022). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jogja menghukum salah satu perusahaan pengelola hotel besar di Jogja untuk membayar kompensasi senilai Rp719 juta lebih kepada 38 pekerja yang sebelumnya dipecat secara sepihak akibat pandemi Covid-19. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang diselenggarakan pada 6 Juni lalu.

Perselisihan hubungan industrial ini bergulir sejak 2 April 2020 lalu ketika hotel menghentikan kegiatan operasional akibat pendemi Covid-19. Sejak April 2020, perusahaan tidak lagi membayar upah para pekerja. Hal ini dilakukan tanpa musyawarah dan perundingan dengan pihak pekerja.

Advertisement

BACA JUGA: Pemain Spesialis Pengantar Klub Promosi Liga 1 Gabung PSIM Jogja

Serangkaian perundingan telah dilakukan tetapi tidak mencapai kesepakatan. Pekerja akhirnya menempuh jalur hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial Jogja dan perkara ini terdaftar dalam perkara nomor 80/Pdt. Sus-PHI/2021/PN.Yyk.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Cokro Hendro Mukti mengatakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 Pasal 164 ayat (1), pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja buruh karena perusahaan tutup dan bukan karena mengalami kerugian dua tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa.

Tetapi perusahaan yang melakukan efisiensi wajib memberikan hak kepada pekerja dengan ketentuan pekerja berhak atas uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Astuti salah satu pekerja yang diberhentikan mengapresiasi putusan majelis hakim itu. Menurutnya pekerja berhak atas pesangon, apalagi penghentian karyawan dilakukan secara sepihak. "Kami mohon empati bukan simpati lagi dari pihak hotel karena kami dapat PHK sepihak itu seperti apa dengan kondisi Covid-19,” katanya, Rabu (8/6/2022).

Dia mengatakan, kondisi tersebut tentu berat bagi para pekerja. Tidak semua tempat membutuhkan pekerja saat kondisi pandemi Covid-19. Pekerja yang dirumahkan pun harus kerja serabutan untuk mencari nafkah.

“Kami punya anak dan keluarga dan itu harus bertahan bagaimana pun caranya tidak ada support dana apapun dari pengusaha. Makanya wajar saja kita menuntut hak,” ujar dia.

BACA JUGA: Indonesia Bakal Punya 16 Jalan Tol Baru yang Beroperasi di 2022, Ini Daftarnya

Kuasa hukum pekerja, Arif Faruk, menyebut 38 pekerja tersebut merupakan bagian dari total 168 pekerja yang diberhentikan.

“Harapan kami dengan putusan itu melalui kuasa hukumnya bisa membayarkan hak para pekerja. Selama ini memang belum ada tindak lanjut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

News
| Senin, 25 November 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement